Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Telegram Kapolri dan Pelemahan Penindakan Korupsi di Daerah

image-gnews
Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis bersama lima komisioner KPK usai melakukan pertemuan tertutup di Mabes Polri, Senin, 6 Januari 2020. TEMPO | Andita Rahma
Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis bersama lima komisioner KPK usai melakukan pertemuan tertutup di Mabes Polri, Senin, 6 Januari 2020. TEMPO | Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 31 Desember 2019T, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan telegram terbaru bernomor ST/3388/XII/HUM.3.4/2019. Telegram itu berisi petunjuk teknis untuk para Kepala Kepolisian Daerah, dalam menyelidiki perkara tindak pidana korupsi di daerah. Belum lama dikeluarkan, aturan ini langsung mendapat sorotan masyarakat.

Kelompok koalisi masyarakat sipil menyoroti langkah Kapolri itu sebagai bentuk perpanjangan pemerintah pusat untuk pasang badan demi investasi. Mereka menilai instruksi menindaklanjuti pesan Presiden Jokowi itu, berpotensi membuat pemerintah dan penegak hukum permisif terhadap korupsi.

"Ini artinya mencoba untuk permisif terhadap korupsi yang terjadi di pemerintahan. Padahal kalau bicara korupsi kan kejahatan luar biasa," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah kepada Tempo, Ahad, 5 Januari 2020.

ICW melihat akar permasalahan ada pada instruksi yang meminta Kepolisian di daerah dan satuan di bawahnya, agar lebih mengendepankan upaya pencegahan korupsi.

Lebih detailnya, telegram itu berisi tiga arahan utama, yakni penanganan pengaduan masyarakat soal dugaan korupsi penyelenggara daerah; pelaksanaan pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa; dan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi yang lebih profesional.

Kapolri juga menginstruksikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah, agar dilakukan dengan mengedepankan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam rangka audit.

Ada dua lembaga besar yang menjadi APIP, yakni inspektorat jenderal dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Inspektorat dan BPKP, hanya bertugas melakukan pengawasan. Penindakan pelanggaran hukum, tetap berada di ranah kewenangan polisi.

Wana mengatakan jangan sampai audit dan komunikasi dengan APIP menjadi langkah penyelesaian secara damai.

Senada dengan Wana, peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar meyakini koordinasi dengan APIP akan melemahkan penegakan hukum terhadap kasus korupsi alih-alih preventif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Rivanlee, penegakan hukum adalah konsekuensi dari adanya tindak pidana korupsi. Terlebih, ada pula Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan pengembalian kerugian negara tak menghapus tindak pidana.

"Tak boleh ada keistimewaan terhadap investor atau pun yang terkait dengan dana desa yang rentan diselewengkan," ujar Rivanlee.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit, sejak awal enggan menyebut hal ini sebagai bentuk pelemahan penindakan korupsi. Ia mengatakan tujuan penerbitan surat telegram ini adalah hanya untuk menjelaskan tentang tindakan yang harus dihindari oleh kepolisian.

Tujuannya, agar mencegah korupsi dan prosedur penanganan laporan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerintah daerah serta permasalahan dana desa. "Untuk melakukan program pencegahan korupsi sekaligus penindakan terhadap korupsi," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit, Sabtu malam, 4 Januari 2020.

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mengatakan jika dibiarkan, telegram semacam ini bisa dimaknai sebagai penghindaran Polri dari langkah penindakan tegas. Hal ini, kata Oce, akan jadi preseden buruk.

Oce mengatakan ia lebih setuju jika telegram itu berisi kebijakan tentang teknis bagaimana membenahi cara Kepolisian secara internal menangani dugaan korupsi secara profesional. "Misalnya bagaimana mereka mengusut itu secara profesional, bagaimana mereka melaporkan perkembangannya dibuat transparan. Agar tak ada salah sangka bahwa penegakan hukum di daerah bermain mata," kata Oce saat dihubungi Tempo, Senin, 6 Januari 2020.

BUDIARTI PUTRI UTAMI | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

8 jam lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

1 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

1 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

2 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

2 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

Surat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor alasan sakit tak dapat memenuhi panggilan KPK sampai sembuh. Ali Fikri, "Agak lain."


Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

3 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

Keadaan Harvey Moeis yang masih syok jika dirinya menjadi salah satu tersangka kasus PT Timah Tbk.


Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

3 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.


Kuasa Hukum PT RBT Ungkap Isi Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi PT Timah dan Hubungannya dengan Harvey Moeis

4 hari lalu

Harris Arthur Hedar, pengacara PT RBT. TEMPO/Istimewa
Kuasa Hukum PT RBT Ungkap Isi Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi PT Timah dan Hubungannya dengan Harvey Moeis

Nama Robert Bonosusatya terseret dalam pusaran dugaan korupsi timah.


Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

4 hari lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.