Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penuh Kontroversi, Rancangan APBD DKI Akhirnya Disahkan

image-gnews
Suasana rapat Badan Anggaran DPRD DKI saat membahas KUA PPAS APBD 2020 DKI, Senin 25 November 2019. Tempo/Taufiq Siddiq
Suasana rapat Badan Anggaran DPRD DKI saat membahas KUA PPAS APBD 2020 DKI, Senin 25 November 2019. Tempo/Taufiq Siddiq
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD DKI 2020 telah disepakati DPRD dan pemerintah DKI Jakarta sebesar Rp 87,9 triliun pada Rabu, 11 Desember 2019. Namun banyak catatan dari anggota dewan terhadap hasil pembahasan anggaran yang penuh kontroversi itu.

Tak hanya soal anggaran janggal seperti anggaran lem aibon, pembahasan RAPBD DKI ini juga terlambat 11 hari dari jadwal penyerahan ke Kemendagri pada 30 November lalu. Untuk mengejar target rapat paripurna 11 Desember 2019, rapat komisi hingga rapat badan anggaran pun dikebut hingga malam hari.     

Namun hingga RAPBD DKI akhirnya disahkan, beberapa anggota Dewan masih mempersoalkan sejumlah mata anggaran. Alasannya, pemerintah provinsi belum memberikan rekomendasi, kajian, dan analisis teknis pada sejumlah mata anggaran yang dipersoalkan itu.

“Data rinci baru diberikan menjelang pembahasan. Lalu penjelasannya hanya mengandalkan opini lisan dari SKPD (satuan kerja perangkat daerah),” kata Ketua Fraksi PSI Ahmad Idris, Rabu 11 Desember 2019. “Itu sulit sekali dijadikan pegangan.”

Fraksi PSI, kata Ahmad Idris, setidaknya masih mempersoalkan tiga mata anggaran yang dinilai paling berpolemik. Di antaranya adalah anggaran proyek pembangunan rute 2 kereta light rail transit (LRT) Pulogadung-Kebayoran Lama.

Proyek yang akan dikerjakan Dinas Perhubungan dan PT Pembangunan Jaya ini membutuhkan dana Rp 68,7 miliar. Fraksi PSI menilai, proyek ini berpotensi melanggar peraturan karena menyerahkan seluruh pembangunan LRT kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Selain itu, PSI masih mempersoalkan anggaran penyelenggaraan Formula E sebesar Rp 1,6 triliun, pengadaan komputer Rp 128,6 miliar di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), dan pengadaan pos Rp 160 miliar di Dinas Pemadaman Kebakaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Anggaran nilainya ratusan miliar rupiah tapi tak pernah dipaparkan bagaimana perbandingan harga dan kualitas dengan merek yang berbeda. Tak ada juga kajian yang jelas,” kata Idris.

Ahmad Yani, anggota Badan Anggaran dari Fraksi PKS, juga menyebut sejumlah anggaran yang dinilai bermasalah. Misalnya anggaran gaji dan dana operasional Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang tetap disetujui Rp 19,8 miliar. Dewan juga hanya memberikan anggaran revitalisasi Taman Ismail Marzuki sebesar Rp 200 miliar untuk PT Jakarta Propertindo, menyusul pencoretan rencana pembangunan hotel di TIM.

Ketua DPRD Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengatakan anggaran untuk TGUPP belum final meski telah diketok Rp 19,8 miliar. Menurut dia, anggaran itu harus dikurangi karena Dewan hanya setuju membiayai 50 anggota TGUPP, bukan 67 orang seperti yang diajukan pemerintah. “Nanti sisa uang TGUPP masuk ke pos anggaran biaya tak terduga (BTT),” kata Prasetio. “Kami juga akan sidak (inspeksi mendadak) kerja TGUPP.”

Pejabat pelaksana tugas Kepala Bappeda DKI Jakarta, Suharti, mengatakan pemerintah provinsi memang berencana mengurangi jumlah anggota TGUPP sesuai dengan keputusan DPRD. Namun, pemerintah memerlukan waktu untuk menerapkan kebijakan tersebut. “Tak bisa langsung. Ada Undang-undang Ketenagakerjaan yang harus dipatuhi,” kata dia.

Gubernur Anies Baswedan menyatakan siap mempelajari semua masukan dan catatan yang diberikan anggota legislatif dalam proses pengesahan Rancangan APBD DKI 2020. Menurut dia, seluruh program dan proyek di Ibu Kota memang perlu perhatian dan kerja sama berbagai stakeholder, termasuk masyarakat. Dia berjanji menjalankan semua program dalam Rancangan APBD 2020 sesuai dengan tenggat yang ditetapkan

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

1 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

1 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

1 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?