TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kalangan mengkritik langkah pemerintah dan aparatur penegak hukum yang dianggap berlebihan menanggapi gerakan masyarakat Papua setiap 1 Desember.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, menilai pemerintah terlalu mengobral cap separatis terhadap warga Papua yang merayakan momen 1 Desember.
Faktanya, kata Warinussy, Papua memiliki latar belakang sejarah yang berbeda dengan wilayah lainnya di Indonesia. Pengakuan bahkan tersirat dalam amanat konsideran huruf e Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
"Segenap gerakan sosial politik rakyat Papua dengan mengusung aspirasi berbeda dengan negara ini semestinya direspons secara soft (lunak) dan diwadahi melalui dialog damai," kata Warinussy.
Menurut Warinussy, 1 Desember semestinya dijadikan sebagai tonggak melakukan upaya konstruktif untuk meluruskan sejarah Papua oleh rakyat Papua sendiri dan negara, demi perdamaian.
Beberapa pelan terakhir, polisi menangkap banyak orang-orang Papua yang kedapatan membawa bendera bintang kejora, simbol pergerakan Papua merdeka. Pada 27 November 2019, Kepolisian Resor Manokwari, Barat, menangkap delapan warga sipil ditangkap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manokwari Ajun Komisaris Musa Jedi Permana mengatakan, mereka mengaku diajak seseorang yang diduga aktor utama melalui selebaran yang dibagikan. "Inisial aktornya AN. Kami sedang mencarinya," kata Musa pada Rabu, 27 November 2019.
Sebelumnya, polisi juga menangkap tersangka enam pembawa bendera bintang kejora. Charles Kossay, Dano Tabuni, Juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere beraksi di depan Istana Negara pada 28 Agustus lalu sehubungan dengan insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Polda Metro Jaya menduga aksi di depan Istana Negara itu disertai pengibaran bendera bintang kejora. Dua sampai tiga hari setelah aksi, keenam aktivis ditangkap dan dijerat dengan tuduhan makar.
Tuduhan serupa juga dialamatkan kepada tujuh warga Papua yang melibatkan Ketua Komite Nasional Papua Barat Agus Kossay. Kepolisian Daerah Papua menangkapi tujuh aktivis pada awal September 2019.
Agus bersama 6 orang lainnya, yaitu Wakil Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Ketua BEM Uncen Fery Kombo, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alexander Gobai, Ketua KNPB Wilayah Mimika Steven Itlay, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin diduga pelaku di balik kerusuhan di Kota Jayapura, pada 29 Agustus 2019.
Sementara itu, tim Advokasi Papua menemukan kejanggalan dalam proses hukum terhadap enam orang kliennya tersebut. "Dalam hal penggeledahan, penangkapan, tidak sesuai dengan proses KUHAP," kata salah satu anggota tim, Michael Himan, saat dihubungi, pada 27 November 2019 malam.
Berangkat dari kejanggalan ini, Michael beserta tim mengajukan sidang praperadilan dengan tergugat Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Tapi dua kali pihak PMJ (Polda Metro Jaya) mangkir," kata dia.
Selain itu, proses pemindahan keenam tahanan dari Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya ke Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, juga diduga menyalahi prosedur. Sebab, pemindahan tahanan dilakukan oleh kepolisian. Padahal dalam Pasal 84 dan 85 KUHAP, yang mengatur pemindahan tahanan sebagai wewenang pengadilan negeri atau kejaksaan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Emanuel Gobay atau Edo mengatakan, tak satupun kuasa hukum diberikan informasi ihwal rencana pemindahan. "Tak hanya melanggar prosedur, pemindahan mereka secara otomatis menghilangkan hak mereka, salah satunya adalah hak bertemu dengan keluarga," ucap Edo saat dihubungi pada 28 November 2019.
Sementara kepolisian berdalih, pemindahan tahanan dilakukan lantaran alasan keamanan. Bahkan setelah pihak keluarga tujuh tahanan politik itu meminta agar kerabatnya dipulangkan, kepolisian secara tegas menolak.
"Iya (menolak) tentunya dengan penjelasan bahwa ini untuk keamanan bersama di sana," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra pada 7 Oktober 2019.
FRISKI RIANA | HANS ARNOLD |