Direktur Operation, IT & Digital Banking Andi Nirwoto menambahkan untuk mengakselerasi efisiensi di tubuh perseroan, penerapan inovasi teknologi digital banking akan dioptimalkan. “Ini akan mempercepat shifting dari biaya mahal ke biaya murah, kami memiliki potensi ini karena BTN punya kekhususan market sendiri yaitu berangkat dari KPR,” kata dia.
Tak hanya direktur baru, BTN juga memiliki komisaris utama baru, yaitu Chandra Hamzah, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggantikan Asmawi Syam. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir sebelumnya menilai Chandra sebagai sosok yang tepat untuk menjabat posisi itu, sejalan dengan latar belakang yang dimilikinya sebagai ahli hukum. “Kita tahun di BTN sekarang ada isu-isu yang kurang baik tentu harus dilihat secara hukum.”
Menurut Erick, sebagai ujung tombak pembiayaan perumahan rakyat, tata kelola BTN harus dipastikan berjalan baik dan profesional. “Kalau tidak sehat tidak bagus bagaimana, apalagi ke depan ada program untuk anak-anak usia 25-35 tahun untuk mendapatkan akses perumahan.” Termasuk di dalamnya persiapan fasilitas perumahan untuk mendukung rencana pemindahan ibu kota baru.
Sementara itu, Kejaksaan Agung bakal menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi yang terjadi di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk cabang Batam. Hal itu sehubungan dengan akan dinaikkannya status perkara tersebut ke tahap penyidikan. “Iya benar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri ketika dikonfirmasi oleh Tempo. Adapun total indikasi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 300 miliar dari kredit yang dikucurkan pada akhir 2014 lalu.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Adi Toegarisman sebelumnya berujar tim penyidik telah memeriksa belasan saksi dari pihak BTN maupun pihak-pihak yang terlibat. “Sekarang lagi proses administrasi perkara itu naik ke tahap penyidikan, saya pikir ini tidak terlalu lama untuk menetapkan tersangka, karena peristiwanya itu real,” katanya. Adapun dalam penetapan tersangka nantinya, menurut Adi dimungkinkan berasal dari pihak BTN dan pihak swasta.
Perkara ini bermula dari terjadinya jual beli putang (cessie) kredit macet PT Batam Island Marina (BIM) dari BTN ke PT Pusat Pengelola Aset (PPA). Kejaksaan Agung menilai terjadi pelanggaran prosedur, sebab piutang cessie BIM tanpa jaminan dan pada saat itu dalam kondisi pailit, sehingga kepemilikan jaminan dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Kejaksaan juga menemukan adanya penggunaan kredit yang tidak sesuai dengan permohohan peruntukannya sebagai kredit modal kerja oleh PT BIM, yang kemudian berakhir dengan gagal bayar.