Johnny yang saat ini menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, bahkan menyarankan agar masa jabatan presiden diperpanjang dengan opsi menjadi 1x8 tahun, 3x4 tahun, atau 3x5 tahun. Johnny membantah usul ini datang darinya. Ia mengatakan usul ini datang dari masyarakat, meski ia tak menyebutkan masyarakat mana yang dimaksudnya.
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, memandang pembahasan amendemen UUD 1945 mengenai masa jabatan presiden tiga periode, perlu melibatkan seluruh komponen masyarakat. Surya menilai penting agar peran partisipatif publik tumbuh dan mereka tidak perlu lagi takut akan perubahan itu.
"Kalau memang ada perubahan, jangan kita terkejut-kejut. Wajar-wajar aja. Tapi syaratnya seperti yang saya katakan, libatkan seluruh elemen publik," kata Surya pada perayaan HUT ke8 NasDem di Surabaya, Sabtu, 23 November 2019. Ia berharap masyarakat dan elemen lainnya sebaiknya menganggap wajar jika nantinya ada perubahan yang signifikan mengenai masa jabatan presiden.
Sikap berbeda ditunjukan kader NasDem lain. Ketua DPP NasDem, Achmad Effendy Choirie, menolak wacana ini dengan dalih bahwa keputusan periode 2x5 tahun yang diterapkan saat ini sudah dengan pertimbangan dan komparasi dari berbagai negara di dunia yang menganut sistem demokrasi. "Pilihan ini jalan tengah. Sekali lagi, tidak perlu diotak-atik lagi," kata Choirie, saat dihubungi Tempo, tak lama setelah Arsul mengungkap wacana ini.
Menanggapi isu ini, Istana belum mau berkomentar banyak. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa Istana belum bersikap terkait adanya usulan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. "Kami belum punya sikap. Namanya baru wacana," kata Moeldoko.
Wacana ini juga mendapat respon beragam dari Partai Politik lain. Selain NasDem yang menyatakan wacana ini bisa diterapkan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga sepakat dengan perubahan masa jabatan presiden. Namun PSI mengusulkan perubahan menjadi 1x7 tahun.
Sedangkan parpol lain, sama-sama sepakat bahwa dua periode jabatan masa presiden adalah cukup. Kebanyakan dari mereka menilai aturan saat ini sudah cukup akomodatif bagi mereka, dan sudah sesuai undang-undang. Namun beberapa seperti Partai Keadilan Sejahtera, bahkan hingga menilai aturan ini bisa berbahaya bagi demokrasi. "Ini usulan yang berbahaya. Perjuangan kita membatasi masa jabatan presiden dua periode didapat melalui reformasi yang berdarah-darah," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.
Meski menuai pro kontra, wacana ini tetap dikaji oleh MPR. Sebagai hal yang disebut sebagai substansi dalam perubahan amandemen UUD 1945, Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan wacana ini bagaimana pun harus tetap mereka tampung. “Diskursus tentang penambahan masa jabatan presiden ini terlihat biasa saja sebagai sebuah wacana usulan dan beberapa pemangku kepentingan yang memang harus ditampung oleh MPR,” ujar Arsul.
EGI ADYATAMA | BUDIARTI PUTRI | DEWI NURITA | FIKRI ARIGI | HALIDA BUNGA | ANTARA