TEMPO.CO, Jakarta - Wacana penambahan periode masa jabatan presiden menguat belakangan ini. Masa jabatan presiden yang saat ini maksimal dua periode, diusulkan menjadi tiga periode seiring dengan usul amandemen UUD 1945 yang tengah digodok Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR).
Jika jadi diamendemen, perubahan periode masa jabatan presiden ini memungkinkan Presiden Joko Widodo menjabat satu periode lagi, dari aturan awal yang membatasi hanya dua periode. Wakil Ketua MPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menyampaikan adanya wacana itu di MPR.
Arsul mengatakan selain periode 3x5 tahun, ada pula yang mengusulkan perubahan 1x8 tahun. "Ya, itu kan baru wacana ya. Ada juga wacana yang lain," kata Arsul di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
Arsul awalnya masih enggan menegaskan siapa pengusul wacana ini. Namun belakangan, ia mengatakan usulan ini muncul dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi NasDem. Arsul mengaku tak mengingat pasti siapa sosoknya.
Usul perubahan wacana ini sebenarnya bukan baru ramai belakangan ini saja. Awal Oktober lalu, Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) MPR Johnny G. Plate, sudah mengeluarkan wacana ini. Ia mengatakan perpanjangan masa jabatan bertujuan demi konsistensi pembangunan.
"Konsistensi pembangunan juga terikat dengan eksekutifnya. Masa jabatan presiden juga berhubungan, nanti didiskusikan semuanya," ujar Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019.