“Kalau IMB dihilangkan, dapat dipastikan masyarakat akan membangun bangunan semaunya, di mana saja. Sehingga kota menjadi tak tertata dengan baik,” ujar Nirwono. Terlebih jika mengacu data sepanjang lima tahun terakhir, baru ada 53 dari 2.000 kabupaten dan kota yang memiliki RDTR.
Tapi belum rampung perdebatan soal IMB, pemerintah belakangan melempar wacana penghapusan Amdal untuk alasan yang sama, yakni penyederhanaan birokrasi pengurusan izin investasi. Menteri Sofyan menyebutkan salah satu sebab munculnya rencana penghapusan Amdal karena di lapangan banyak jenis Amdal yang harus diurus, padahal bisa disederhanakan. “Ada Amdal, ada Amdal lalin. Ada macam-macam urusannya, ini perlu disimplifikasi.”
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Abdul Kamarzuki menambahkan, Amdal tak lagi diperlukan karena dalam produk rencana tata ruang telah mempertimbangkan aspek-aspek mengenai analisis tersebut.
Namun begitu, Abdul menekankan salah satu aspek penataan ruang yang perlu disempurnakan adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Penyusunan KLHS berfungsi untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah.
Adapun wacana penghapusan Amdal didasarkan pada Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 24 tahun 2018. Beleid itu mengatur tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal untuk Usaha dan dan atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang telah memiliki RDTR.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, kegiatan pembangunan bisa mendapat pengecualian tak lakukan Amdal jika daerah telah memiliki RDTR Kota ataupun Kabupaten bersyarat. “Yang dirujuk Permen LHK No 24. Kita menyebutnya pengecualian, bukan menghapus," tuturnya.
Pengecualian itu, kata Siti Nurbaya, juga dilakukan dengan syarat yang ketat. "Syaratnya RDTR Kabupaten dan Kota tersebut juga harus mengintegrasikan konsep lingkungan."
Namun tak sedikit yang mempertanyakan rencana pemerintah itu. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, misalnya, khawatir jika Amdal dihapus akan berdampak pada lingkungan hidup. Ia tak bisa membayangkan pembangunan bakal tak terkontrol dan menyebabkan maraknya alihfungsi lahan. Walhasil, lingkungan bakal cepat rusak.