Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyatakan selama ini pihaknya menerima banyak laporan terkait investasi yang bermasalah. "Ada izin yang tumpang tindih, ada juga dalam pelaksanaannya tidak ada kepastian berusaha yang luar biasa rumitnya," ucapnya.
Ia mencontohkan, ada beberapa investor yang akhirnya tak jadi menanamkan modalnya di Indonesia dan kembali ke negara asalnya karena dipersulit mengurus IMB. "Jadi yang rumit itu izin lokasi, izin lingkungan, amdal dan sebagainya. Dua tiga tahun IMB belum keluar, padahal orang bawa duit mau invest di sini," ucapnya.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini mengatakan, salah satu masalah ada pada tumpang tindihnya kewenangan antar-pejabat di instansi pemerintah daerah yang menerbitkan IMB.
Akibatnya, pengurusan IMB bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan. “Ini pengalaman. Apalagi kalau izin untuk kebun dan izin tanah, banyak kali, bos,” kata Bahlil.
Namun penolakan keras soal penghapusan IMB datang dari Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghada. Pasalnya, izin itu dinilai berkaitan erat dengan dengan keamanan dan keselamatan bangunan.
Menurut Ali, pendirian bangunan memang memerlukan pertimbangan keamanan dan keselamatan, sehingga perizinan adalah keniscayaan. Kalaupun ada masalah di lapangan, waktu dari proses perizinan lah yang semestinya dipangkas, bukan malah izinnya yang dihilangkan.
"Pak Jokowi kan bilang izin dihapuskan, mungkin bukan IMB-nya. Kalau IMB-nya dihilangkan saya sih enggak setuju. Karena pasti harus ada izin, tidak boleh semudah itu bangunan didirikan," kata Ali.
Hal senada disampaikan oleh pengamat tata kota Universitas Trisakti Nirwono Joga. Ia menilai penghapusan IMB justru akan membuat pembangunan menjadi tidak terkendali dan cenderung mengesampingkan aspek keselamatan dan keamanan bangunan.