TEMPO.CO, Bekasi -Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda harus berurusan dengan polisi usai video viral kisruh lahan parkir minimarket.
Yang bersangkutan dipanggil penyidik Polres Metro Bekasi untuk diminta klarifikasinya tentang surat tugas untuk juru parkir di luar instansi pemerintahan atau anggota ormas dalam parkir minimarket.
Surat tugas itu terungkap setelah viral video unjuk rasa aliansi ormas dan LSM mengintimidasi pengusaha minimarket agar bersedia 'bekerja sama' urusan pungutan parkir. Ada dalam video itu Kepala Bapenda Aan Suhanda.
Jepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Arman menyebut, Aan memberikan klarifikasi perihal pungutan parkir dan surat tugas yang dibuatnya kepada juru parkir di depan minimarket. "(Surat tugas) Belum disita, (tapi masih) dipelajari," kata Arman di Markas Polres Metro Bekasi Kota, Jumat 8 November 2019.
Selain Aan, Arman mengatakan, polisi telah memeriksa sejumlah orang lain yakni juru parkir dalam surat tugas, pejabat unit pengelola teknis daerah (UPTD) parkir, dan anak buah Aan di Bapenda. "Sampai sekarang masih penyelidikan," kata Arman.
Aan Suhanda diperiksa selama delapan jam pada Kamis, 7 November 2019. Aan tiba di ruang pemeriksaan terpadu sejak pukul 10 WIB lalu disebutkan menerima sebanyak 59 pertanyaan dari penyidik.
Usai pemeriksaan, Aan memilih menghindar dari wartawan yang menunggui pemeriksaannya. Aan diduga keluar gedung pemeriksaan melalui pintu belakang lalu memanjat tembok. Jejak Aan berupa dua buah kursi plastik yang menempel ke tembok setinggi sekitar 1,5 meter itu.
Seperti diketahui, kebijakan menciptakan polemik karena sebagian minimarket menolak dan berujung unjuk rasa aliansi ormas. Video unjuk rasa itu viral karena ormas didukung Kepala Bapenda mengintimidasi pengusaha agar bersedia 'bekerja sama'.