Pegiat Hak Asasi Manusia Haris Azhar memprediksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan tidak akan pernah diungkap di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia menengarai Jokowi memiliki kepentingan agar kasus ini tidak terungkap.
Menurut dia, dalang dari penyiraman itu merupakan tokoh berpengaruh. "Dia berkepentingan untuk tidak diungkap, otak dari pelaku kayaknya 'tinggi sekali'," kata Haris saat dihubungi, Sabtu, 2 November 2019.
Alih-alih menangkap pelaku, anggota tim advokasi Novel Baswedan ini menduga Jokowi bakal terus memperpanjang masa kerja tim kepolisian dalam penyelidikan kasus. Hal itu diberikan hanya untuk mengulur waktu. "Ini akan terus diperpanjang sampai akhir masa jabatan dia jadi presiden," ujar Haris.
Anggota tim advokasi lainnya, Alghiffari Aqsa mengatakan satu-satunya cara untuk mengungkap kasus ini ialah pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta independen. Tim advokasi bahkan telah menyodorkan draf Keputusan Presiden pembentukan TGPF independen ke Jokowi melalui Sekretariat Negara pada Jumat, 18 Oktober 2019.
"Kami membantu Pak Presiden dengan membuat draf, kalau memang Bapak di waktu ini sibuk, kami bantu buatkan draf Kepresnya," kata tim advokasi M. Isnur di Setneg, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2019.
Draf Kepres yang diberikan oleh tim advokasi terdiri dari empat lembar. Nomor surat dalam draf itu masih kosong. Dalam draf itu, TGPF bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Tugas tim membantu kepolisian dan KPK dalam menyelidiki secara bebas, cermat, transparan, adil, dan tuntas atas kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Selain itu, tim juga bertugas memberikan rekomendasi penguatan dan perlindungan untuk KPK dari ancaman dan serangan yang melemahkan atau menghambat kerja pemberantasan korupsi.
Draf itu juga menyebutkan tim harus terdiri dari orang yang independen, berani menghadapi teror, memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi, tidak pernah terlibat kasus korupsi dan tidak pernah menjadi anggota tim penyelidikan kasus Novel sebelumnya. Selain itu, anggota TGPF juga harus ahli dalam hukum, HAM, digital forensik atau memiliki keahlian yang relevan dengan penyelidikan.
Dalam draf itu, tim advokasi menyebutkan TGPF memiliki masa kerja 3 bulan, dan dapat diperpanjang selama tiga bulan sekali saja. Presiden mesti mengumumkan laporan tim paling lambat 7 hari setelah diserahkan. "Demikian, mudah-mudahan Pak Jokowi semakin mudah membentuk TGPF ini," ujar Isnur.