TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Kepala Polri atau Kapolri Idham Azis untuk menyelesaikan kasus penyiraman terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan pada awal Desember.
"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," kata Jokowi dalam dialog bersama wartawan Istana Kepresidenan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 1 November 2019.
Tambahan waktu ini menambah panjang daftar tenggat yang diberikan oleh Presiden Jokowi kepada polisi untuk segera mengusut pelaku penyerangan terhadap Novel. Penyidik senior di KPK ini diserang oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.
Pada awal Januari 2019, Mabes Polri akhirnya membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tim ini dibentuk berdasarkan rekomendasi Komisi Nasional atau Komnas HAM. TGPF beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur, seperti praktisi, internal KPK, serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim. Tim gabungan bekerja selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.
Enam bulan bekerja, kelompok ini merekomendasikan agar dibentuk tim teknis. Tim ini kemudian mulai bekerja sejak akhir Juli 2019. Mereka punya waktu hingga 17 Oktober 2019. Namun, hingga lewat tenggat polisi belum juga mengumumkan hasil penyelidikan mereka terhadap penyerangan Novel Baswedan.
Namun, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M. Iqbal mengatakan tim teknis kepolisian sebenarnya menemukan petunjuk signifikan terkait kasus Novel. "Ada beberapa hal signifikan yang ditemukan Tim Teknis, tapi tidak beberkan karena ini sangat tertutup dalam proses pengungkapan kasus," kata dia. Iqbal berharap masyarakat berdoa untuk pengungkapan kasus ini.