Apabila telah diterapkan, tarif bea masuk tambahan tersebut akan berlaku selama 200 hari sejak aturan diterbitkan. Setelah berlaku, sebelum masa berlaku 200 hari habis, beleid akan dievaluasi, apakah bakal dilanjutkan atau cukup untuk periode tertentu.
Hingga kini, pemerintah memang terus mematangkan rencana pengenaan tarif bea masuk tambahan untuk impor tekstil dan produk tekstil atau TPT. Dilansir dari Bisnis, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, Bea Masuk Tindak Pengamanan Sementara (BMTPS) akan diterapkan kepada 121 pos tarif produk TPT. Produk ini mencakup benang, kain, tirai maupun produk jadi TPT lainnya.
"Pemerintah telah mempertimbangkan untuk mengenakan BMTPS atas impor produk TPT. Saat ini sedang dilakukan pembahasan bersama industri hulu-hilir TPT," kata Nasruddin kepada Bisnis.com, Selasa 29 Oktober 2019.
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai kebijakan untuk mengerem laju impor memang dibutuhkan. Hal itu diperlukan untuk memberikan ruang pemulihan bagi industri di dalam negeri.
Berdasarkan catatannya, industri TPT Indonesia sempat memasuki era kejayaannya pada tahun 1980-an. Perdagangan tekstil i pernah mencatatkan surplus hingga US$ 7,8 miliar pada 2001. Namun, situasi berbalik pada periode 2008-2018, dan berpotensi berlanjut hingga beberapa tahun mendatang. Pada 2008, surplus industri ini hanya menembus US$ 5,04 miliar dan pada 2018 sudah anjlok US$ 3,2 miliar. "Penyebab utamanya adalah gempuran tekstil impor yang berasal terutama dari Tiongkok," ujar Esther.
Meski demikian, ia mengingatkan agar penerapan tarif bea masuksafeguard dilakukan dengan hati-hati dan teliti. "Enggak bisa digebyah-uyah (disamaratakan), harus dipetakan. Ibarat sakit demam, demamnya apa?,” kata Esther.
Di samping itu, Esther menambahkan, kebijakan tersebut juga harus dibarengi dengan formula lain, misalnya, persetujuan impor TPT dengan pertimbangan dari kementerian teknis untuk kesesuaian volume dan jenis barang yang diimpor. Selain, pembenahan di Pusat Logistik Berikat mau tak mau juga harus dilakukan agae tidak disalahgunakan dan membuat impor semakin membanjir di Tanah Air.
Ridwan Kamil yang tengah susah payah membujuk industri tekstil bertahan di Jawa Barat pun senang dengan kebijakan safeguardini. Ia memastikan akan mendukung penerapannya. "Kalau saya mendukung apapun kebijakannya, karena setengah kebijakan gubernur itu mengamankan kebijakan pusat," ujar dia. Yang jelas, ia hanya ingin melihat industri tekstil di Jawa Barat dan seluruh Tanah Air bergairah lagi, entah dengan pil mujarab macam apa...
CAESAR AKBAR | VINDRY FLORENTIN