Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menaruh Asa Baru pada Startup Berlabel Unicorn

image-gnews
(dari kanan) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (tengah) dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong memberikan paparan dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk 'Investasi Unicorn untuk Siapa?' di Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019. FMB 9 ini membahas potret e-commerce dan start-up Indonesia di masa depan. Sejalan dengan hal tersebut pemerintah juga berusaha untuk menarik dan memfasilitasi para investor. TEMPO/Tony Hartawan
(dari kanan) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (tengah) dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong memberikan paparan dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk 'Investasi Unicorn untuk Siapa?' di Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019. FMB 9 ini membahas potret e-commerce dan start-up Indonesia di masa depan. Sejalan dengan hal tersebut pemerintah juga berusaha untuk menarik dan memfasilitasi para investor. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

Presiden Direktur PT Visionet Indonesia alias Ovo Karaniya Dharmasaputra mengatakan label unicorn yang diraih perusahaannya adalah hasil dari terbangunnya ekosistem keuangan digital di Indonesia. "Kami bisa tumbuh kayak sekarang enggak mungkin tanpa dukungan pemerintah, apalagi kami difintechyang highly regulated. Karena itu ekosistem menjadi penting," ujar Karaniya beberapa waktu lalu.

Potensi ekonomi yang besar dari startup—terutama unicorn—ini tentunya harus dimanfaatkan dengan baik agar dapat memberikan multiplier effectpada perekonomian nasional. Pemerintah pun sadar betul akan hal ini sehingga terus berupaya meningkatkan kualitas startup. Salah satunya, dengan menggelar program 1.000  startup, kawah candradimuka bagi perusahaan rintisan agar mampu melewati proses inkubasi, akselerasi hingga menjadi startup yang kuat.

Akan tetapi, harapan besar yang digantungkan pada bisnis rintisan tidak bisa terpenuhi dengan mudah begitu saja. Data menunjukkan, sekitar 95 persen startup atau perusahaan rintisan di dunia gagal mencapai kesuksesan atau sekadar meningkatkan valuasinya.

Menyikapi fakta ini, Rudiantara berdalih, mayoritas perusahaan rintisan itu tersungkur karena keliru memvalidasi pasar. “Kebanyakan karena market validation (validasi pasar). Orang enggak dihitung pasarnya berapa besar, lalu enggak dites seberapa cocok pasarnya. Kebanyakan failed (gagal) di situ,” ujar Rudiantara saat ditemui di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Oktober 2019. 

Persoalan lainnya yang membuat perusahaan rintisan gagal berkembang ialah benturan aturan. Rudiantara memandang, saat ini aturan mendirikan entitas berbentuk rintisan belum luwes.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ranah peraturan pendirian usaha digital sendiri ada di Badan Ekonomi Kreatif atau Bekraf. Menukil Panduan Pendirian Usaha Pengembangan Aplikasi Digital yang diterbitkan Bekraf, setidaknya ada enam persyaratan yang mesti dipenuhi bila orang atau kelompok orang ingin memperoleh legalisasi usaha aplikasi. 

Pertama, mesti memiliki surat keterangan domisili atau SKDU yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan tempat usaha didirikan. Kedua, entitas wajib memiliki Nomor Wajib Pajak atau NPWB yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak atau kantor pengamatan potensi perpajakan.

Ketiga, pelaku usaha harus mengantongi izin usaha mikro kecil dari perangkat pemerintah daerah. Keempat, perusahaan mesti memiliki nomor tanda daftar perusahaan atau TDP. Bentuk perusahaan bisa berupa badan usaha, koperasi, firma, atau perseroan terbatas.

Kelima, perusahaan mesti mengantongi izin keterangan gangguan yang menyatakan bahwa keberadaan perusahaan itu tidak mengganggu lingkungan sekitar. Izin ini bakal diterbitkan oleh pemerintah kabupaten atau kota. Kemudian, keenam, perusahaan mesti mengantongi surat izin usaha perdagangan atau SIUP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

11 jam lalu

Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.


Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana di Philanthropy Asia Summit

2 hari lalu

Philanthropy Asia Summit 2024 di Singapura pada 15 April 2024
Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana di Philanthropy Asia Summit

Dua startup asal Indonesia, MYCL dan Sampangan, mendapat pendanaan dari Philanthropy Asia Summit 2024 karena sukses mengelola limbah.


Malaysia Luncurkan Peta Jalan Menuju Ekosistem Startup Terbaik pada KTT KL20, Gelontorkan Miliaran Dolar

2 hari lalu

Anwar Ibrahim. REUTERS
Malaysia Luncurkan Peta Jalan Menuju Ekosistem Startup Terbaik pada KTT KL20, Gelontorkan Miliaran Dolar

Lebih dari 25 investor dan perusahaan besar berkomitmen untuk menggelontorkan miliaran dolar ke dalam ekosistem startup Malaysia.


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

9 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Cara Bayar Jalan Tol Tanpa Kartu: Pakai OBU

19 hari lalu

QRIS merupakan QR Code yang kini marak digunakan sebagai model pembayaran, tak terkecuali untuk bayar tol. Simak cara bayar tol pakai QRIS berikut. Foto: Canva
Cara Bayar Jalan Tol Tanpa Kartu: Pakai OBU

Anda lupa tidak bawa kartu e-tol? Jangan panik. Anda bisa bayar jalan tol tanpa kartu menggunakan OBU. Begini caranya.


Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

22 hari lalu

Ilustrasi kurir Gojek. Antara
Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

25 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


75 Startup Ikut Seleksi Program Riset dan Inovasi IPB University

27 hari lalu

Gedung Rektorat IPB University di kampus IPB Dramaga Bogor /ANTARA
75 Startup Ikut Seleksi Program Riset dan Inovasi IPB University

Sebanyak 75 startup bidang pangan, industri kreatif, Informasi dan Teknologi, obat kesehatan dan pertanian mengikuti seleksi program IPB University.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

27 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

28 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.