Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) bahkan menunjukkan 76,3 persen publik setuju Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu KPK. Angka ini merujuk pada responden yang mengikuti isu perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi RUU KPK).
"Lebih dari tiga per empat publik yang tahu, setuju presiden mengeluarkan Perpu KPK," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan di Hotel Erian, Jakarta, Ahad, 6 Oktober 2019.
LSI melakukan survei opini publik mengenai Perpu KPK dan gerakan mahasiswa di mata publik. Survei dilakukan secara nasional pada 4-5 Oktober 2019. Responden dipilih secara acak dari responden survei LSI sebelumnya pada Desember 2018-September 2019 yang jumlahnya 23.760 orang dan punya hak pilih. Dari 23.760 responden, sebanyak 17.425 orang memiliki telepon.
Kemudian, dari total responden yang memiliki telepon, LSI memilih sampel secara stratified random sampling. Sebanyak 1.010 orang berhasil diwawancarai. Responden diwawancarai lewat telepon. Toleransi kesalahan survei diperkirakan lebih kurang 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Berdasarkan jajak pendapat, sebanyak 59,7 persen responden mengikuti atau mengetahui berita tentang unjuk rasa mahasiswa yang memprotes sejumlah undang-undang. Dari 59,7 persen itu lah, sebanyak 86,6 persen mengetahui demonstrasi untuk menentang RUU KPK. Dari 86,6 persen, sebanyak 60,7 persen mendukung aksi mahasiswa memprotes RUU KPK. "Dalam konteks ini, publik sikapnya bersama mahasiswa yang menentang," ujarnya.
Kemudian, dari 59,7 persen publik yang tahu revisi UU KPK, sebanyak 70,9 persen menyatakan revisi tersebut melemahkan KPK. Hanya 18 persen yang menyatakan bahwa revisi menguatkan lembaga antirasuah itu.
Tim Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari melihat desakan para mahasiswa yang memberikan tenggat waktu untuk Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) hingga 14 Oktober 2019, bukanlah desakan biasa.
Apalagi, para mahasiswa itu bakal kembali turun ke jalan jika hingga 14 Oktober 2019 mendatang, Perpu KPK tak juga diterbitkan. "Saya pikir desakan itu serius karena presiden dianggap mereka tidak lagi berpihak kepada demokrasi. Bagi masyarakat dan mahasiswa, KPK itu harapan," ujar Feri melalui pesan teks, Senin, 7 Oktober 2019.
Jika Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpu KPK maka, kata Feri, bukan tidak mungkin masyarakat dan mahasiswa menganggap Jokowi telah menghidupkan kembali harapan itu, yakni KPK. "Maka dari itu harus segera diterbitkan dan jangan takut diancam partai," ucap Feri.