Tak hanya kekerasan fisik, mahasiswa dan sejumlah pelajar yang mengikuti demonstrasi juga ditahan polisi tanpa status yang jelas. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyatakan sempat mendapatkan kabar ada sekitar 90 mahasiswa yang ditangkap polisi pasca kerusuhan tiga hari kemarin.
Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan data itu merupakan rekapitulasi dari pengaduan masyarakat.
"Sekitar 90-an orang sempat dilaporkan oleh keluarga, kerabat, dan teman-temannya bahwa mereka tak kembali ke rumah," kata Nelson di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2019.
Nelson merinci, 90 orang itu meliputi para mahasiswa, alumni, pelajar, hingga masyarakat umum. Dia mengatakan data itu belum termasuk pengaduan yang belum terekapitulasi, maupun data orang-orang yang sempat ditahan oleh Kepolisian kemudian dilepaskan.
"Datanya per malam ini, belum diperbarui," ujarnya.
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menyatakan polisi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena status mahasiswa yang ditangkap tak jelas. Pasalnya mahasiswa tersebut ditahan lebih dari 1x 24 jam.
“Harusnya satu kali dua puluh empat jam itu dilepaskan demi hukum, atau kemudian dilakukan penahanan tapi statusnya dinaikkan. Persoalannya sampai tanggal 26 malam, bahkan tadi ketika memantau informasinya, status teman-teman belum jelas," kata dia.
Tim Advokasi untuk Demokrasi yang dibentuk sejumlah kelompok masyarakat sipil pun sempat mengeluhkan sulitnya akses untuk mendampingi mahasiswa. Mereka menyebut tak diberikan akses oleh polisi untuk bertemu dengan para mahasiswa.
"Kami pertanyakan itu, karena tidak menutup kemungkinan di dalam terjadi sesuatu yang tidak kami inginkan, seperti dugaan tindakan penyiksaan, dan dugaan tindak pidana terhadap kemanusiaan," kata Staf Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Muhammad Andi Rizaldi.
Polisi membantah menahan mahasiswa tak sesuai prosedur. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa Polisi telah memulangkan nyaris semua mahasiswa pada Kamis malam 26 September.
“Pada prinsipnya, pemeriksaan itu kami menyiapkan penasehat dan kami menawarkan juga kepada yang bersangkutan bantuan hukum,” kata Argo.
Kepala Unit 4 Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Rovan Richard pada Jumat kemarin menuturkan hanya menahan dua mahasiswa. Keduanya adalah Hatif Adilrrahman dari Universitas Padjajaran, Bandung dan Ahmad Nabil Bintang dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Keduanya sempat ditetapkan sebagai tersangka karena merampas barang milik polisi saat demonstrasi. Hatif dituding mencuri tameng polisi sementara Ahmad mengambil Handy Talkie milik polisi dan melontarkan cacian.
Rovan menyatakan kasus terhadap keduanya telah dihentikan. “Ya tersangka, tapi kami pulangkan ke keluarga. Udah SP3 jatuhnya, pembinaan,” ujarnya Jumat kemarin.