Anggota Komisi Hukum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil menyebut, dengan kekuatan mayoritas di parlemen, tentu keinginan Jokowi tersebut akan terpenuhi. "Saat ini tidak ada yang berani melawan presiden,” ujar Nasir, Jumat lalu.
Dari 10 anggota fraksi masing-masing partai yang diwawancarai Tempo, enam menyatakan sepakat dan empat menyatakan tidak sepakat menunda pengesahan RKUHP. Adapun yang sepakat adalah mayoritas partai pendukung Jokowi-Ma'ruf yakni; PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, Hanura. Dari oposisi, Gerindra mendukung. Adapun yang tidak sepakat pengesahan RKUHP ditunda yakni; PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.
Merujuk pada Pasal 69 ayat (3) UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Pasal 153 ayat (3) Peraturan DPR Tentang Tatib, sejumlah pakar hukum tata negara menyebut, penundaan pengesahan RKUHP bisa dilakukan jika tidak ada persetujuan bersama antara DPR dan Pemerintah.
"Jadi, nanti waktu paripurna, pihak pemerintah bisa menyatakan ketidaksetujuannya dan itu akan membuat RUU tidak jadi disahkan menjadi UU. Dan saya yakin, presiden juga sudah berbicara dengan partai-partai koalisinya untuk juga meminta penundaan," ujar Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti saat dihubungi Tempo, Ahad, 22 September 2019.
Pakar Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, di undang-undang administrasi pemerintahan, Presiden juga bisa saja menerbitkan surpres baru yang berisi pencabutan persetujuan pengesahan RUU. "Dengan surpres itu, dari sekarang juga bisa dicabut," ujar Feri Amsari saat dihubungi, Jumat lalu.