TEMPO.CO, Jakarta - Usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP, desakan mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan menunda pengesahan Revisi UU Permasyarakatan atau RUU PAS pun mengalir.
Dari oposisi, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Partai Gerindra, Desmond J. Mahendra bersuara. Jika Jokowi bisa menunda RKHUP atas dasar tekanan masyarakat, kata dia, maka UU KPK yang terlebih dahulu harus dicabut. Sebab, UU tersebut yang mendapat gelombang protes paling besar dari masyarakat.
"UU KPK itu kan belum diundangkan, kenapa enggak cabut aja sekalian? Semuanya protes itu," ujar Desmond saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 21 September 2019.
Dengan penundaan pengesahan RKUHP, ujar Desmond, maka pengesahan revisi UU Pemasyarakatan atau RUU PAS juga harus ditunda. "Kenapa? Karena satu napas dengan KUHP ini juga," ujar Desmond.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan jika RKHUP ditunda, maka sangat memungkinkan untuk membatalkan pengesahan Revisi UU Pemasyarakatan dan Jokowi harus mencabut revisi UU KPK dengan Perppu.