"Kami terus berkoordinasi, seperti penertiban kabel udara di Jalan Satrio ini semua sudah dinonaktifkan duluan sebelum kami potong," ujar Hari.
Giliran Ombudsman yang bereaksi setelah penertiban kabel di lokasi kedua. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh Nugroho, meminta Pemerintah DKI sementara waktu menghentikan pemotongan jaringan utilitas serat optik.
Selain sejumlah pelaku usaha di Cikini, Teguh mengungkapkan kalau penebangan kabel ternyata juga berdampak bagi satu kementerian. Dia berharap bisa memanggil para pihak dan mendapatkan keterangan langsung dari Dinas Bina Marga DKI.
"Kami hendak memastikan kebijakan pemerintah daerah yang memotong kabel tak melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas dan Instruksi Gubernur DKI Nomor 126 Tahun 2018 tentang Penertiban dan Penataan Jaringan Utilitas," katanya.
Berdasarkan foto dokumen yang didapat Tempo, korban kabelnya ikut ditebang adalah Kementerian Pertahanan. Data komunikasi data antar satuan kerja di kementerian itu pun ikut rontok. Belum ada konfirmasi dari kementerian tentang dampak dan surat keberatannya kepada DKI. Juru bicaranya, Toto Sugiarto, belum membalas panggilan maupun pesan yang dikirim Tempo.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membela anak buahnya. Dia berdalih program penertiban kabel udara tak bisa dihentikan. Terlebih, dia menambahkan, keberadaan kabel-kabel di atas trotoar tak ada yang berizin. " Intinya ikuti aturan, karena Pemrov DKI juga Dinas Bina Marga itu bekerja ikuti aturan," katanya Sabtu 14 September 2019.
Arif mengakui seluruh perusahaan yang memasang kabel di atas trotoar tidak mengantongi izin. Namun dia menolak disalahkan. Masalahnya, kata dia, pemasangan kabel tanpa izin tersebut juga dilakukan perusahaan plat merah seperti PT Telkom dan PLN.
Apjatel, Arif melanjutkan, hanya meminta Pemda DKI memberi waktu seluruh operator untuk menurunkan sendiri kabel serat optik agar tidak mengganggu layanan kepada masyarakat. Dia beralasan, nilai investasi untuk menurunkan kabel juga tinggi.
"Jadi beri kami waktu," ujarnya sambil menambahkan, "Pemerintah akan menanggung konsekuensi adanya gangguan komunikasi dari kebijakan ini."
IMAM HAMDI | TAUFIQ SIDDIQ | LANI DIANA