Berikut rencana struktur badan otorita tersebut:
Ketua: Kepala Bappenas
Anggota: menteri dan kepala lembaga terkait pemindahan ibu kota, gubernur provinsi terpilih
A. Susunan:
1. presiden
2. dewan pengarah
3. ketua badan otorita (setara dewan pengawas)
4. sekretaris korporat/hukum, deputi audit dan quality insurance
5. Kedeputian: deputi jasa kerjasama, deputi perencanaan kota, deputi tata ruang dan pertamanan, deputi konstruksi dan pemeliharan, deputi pelayanan kota, deputi keuangan
B. Kewenangan
- mengelola dana investasi pembangunan ibu kota dan menjalin kerjasama dengan BUMN dan swasta
- mengelola aset investasi di kawasan ibu kota baru
- mengelola peralihan aset pemerintah di Jakarta untuk biaya investasi ibu kota baru
C. Tugas utama
- Menyusun struktur, pola ruang, dan desain komponen kota
- membangun infrastruktur gedung pemerintahan dan lembaga, perumahan pegawai, dan area komersial
- mengendalikan proses pengerjaan sarana/prasarana ibu kota baru
- mengelola/memelihara fasilitas publik
sumber: Bappenas
YOHANES PASKALIS PAE DALE | DIAS PRASONGKO