Menurut Latif tindakan KPK itu sesuai dengan ajaran Islam yakni demi mencapai kemaslahatan umat. Secara khusus, ia mencermati peran KPK dalam pemberantasan korupsi di bidang sumber daya alam. Ia mengatakan KPK berhasil menyelamatkan triliunan rupiah dari penindakan terhadap korupsi sektor SDA. "Serta berperan penting dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup," kata dia.
Latif mengatakan ia mengamati isi revisi UU KPK. Menurut dia, perubahan dalam RUU tersebut justru akan membuat KPK mati suri. Selain itu, Latif mengatakan rencana perubahan juga dilakukan dan tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dia mengatakan sikap NU terhadap korupsi sudah pernah dipublikasikan dengan judul 'Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi'. Dalam kajian itu, kata dia, NU bersepakat untuk memperkuat lembaga antikorupsi, melindungi semua pihak yang melakukan jihad melawan korupsi dan menghentikan kriminalisasi terhadap pegiat antikorupsi.
Karena itu, ia meminta DPR menghentikan rencana revisi UU KPK. Ia juga berharap Presiden Joko Widodo menolak revisi tersebut. Dan mengajak semua pihak mendengar masukan ulama dan akademisi demi memperkuat KPK.
Anggota Komisi Hukum DPR, Masinton Pasaribu membantah revisi UU KPK untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Menurut dia, ada pasal yang justru menambah kewenangan lembaga antirasuah. Salah satunya adalah penambahan pasal yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengeksekusi putusan pengadilan. “Malah kami berikan kewenangan eksekusi, jadi tidak ada yang hilang,” kata dia.