Masinton membantah tudingan berbagai pihak yang menyatakan DPR mencoba melemahkan KPK melalui revisi ini. Menurut dia tidak ada satu pun tugas dan fungsi KPK yang dipangkas oleh DPR. “Agar penegakan hukum sesuai, maka KPK perlu diatur,” kata dia.
Ia juga menepis tuduhan bahwa revisi UU KPK ada kaitannya dengan kasus yang ditangani lembaga antirasuah itu. “Tidak ada kaitannya dengan kasus di KPK, framingnya selalu ke situ,” ujar politikus PDIP ini.
Namun Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati mengatakan ada penyesatan informasi yang dilakukan DPR mengenai revisi UU KPK. Pertama, DPR mengatakan revisi adalah upaya penguatan KPK. Padahal, jika dilihat dari naskahnya, menurut dia, revisi UU KPK justru melemahkan KPK. DPR lupa bahwa zaman digital membuat masyarakat bisa mengakses draft RUU KPK serta dapat membaca dan memahami isinya.
"Kalau revisi diberlakukan, KPK akan berhenti. Shut down sebelum diisi lagi dengan penyidik seusai revisi itu," kata Asfina di kantor ICW, Jakarta, Ahad, 8 September 2019.
Ketika revisi diberlakukan, maka penyidikan, penyelidikan dan penuntutan akan menggunakan ketentuan UU baru. Jika disahkan, seluruh tersangka yang berada di KPK saat ini harus dikembalikan. "Ratusan atau ribuan (perkara) akan berhenti dan mulai dari nol.” Secara hukum mereka bisa menuntut negara untuk membayar ganti rugi karena sudah pernah dituntut, disidik dan dibawa ke pengadilan.
Kedua, DPR mengatakan bahwa revisi UU KPK sudah diketahui dan atas permintaan pimpinan KPK. Baru saja mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki juga membantah pernah menyetujui revisi UU KPK pada 2015.
"Ruki mengatakan itu tidak benar. Kalo mereka bicara sekarang, harusnya yang ditanyakan data-datanya adalah dari pimpinan KPK sekarang.” Dan sudah jelas pimpinan KPK sudah mengatakan tidak setuju dan bahkan ikut aksi solidaritas kematian KPK.
Pengamat sekaligus pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyarankan Presiden Joko Widodo menyatakan sikapnya mengenai pembahasan revisi UU KPK yang diusulkan DPR. "Penting bagi presiden untuk mengatakan bahwa dia mendukung KPK yang sekarang ini yang kuat dan tidak mau melemahkan KPK," kata Bivitri, Sabtu, 7 September 2019.
Sikap dan keputusan presiden bisa menghentikan proses legislasi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Caranya, menolak membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tidak mengirimkan surat presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat. "Presiden bisa menolak membahas (revisi UU KPK) dengan cara tidak mengirimkan surat presiden.” Atau mengirim surat Presiden yang menyatakan tidak mau membahas revisi UU KPK.
M ROSSENO AJI | HALIDA BUNGA FISANDRA | FIKRI ARIGI