Algojo Itu Bernama Revisi UU KPK

Pegawai KPK menutup lambang KPK sebagai bentuk protes terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002, Jakarta, Ahad, 8 September 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Pegawai KPK menutup lambang KPK sebagai bentuk protes terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002, Jakarta, Ahad, 8 September 2019. TEMPO/M Rosseno Aji

Kewenangan memberikan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), kata Feri, juga akan berakibat buruk untuk komisi antirasuah. Pemberian kewenangan bakal mempermudah intervensi terhadap penanganan kasus di KPK. “Kalau ada SP3, akan ada langkah politik yang bisa ditempuh untuk mendapatkan surat itu.”

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang sudah bisa memprediksi nasib buruk yang menimpa lembaganya bila revisi ini disetujui. Dia mengatakan tidak akan ada lagi operasi tangkap tangan. Menurut dia, tugas KPK cuma akan jadi mirip agen penyuluhan. “Sekedar pencegahan seperti sosialisasi di sana-sini,” kata dia.

Kalau sudah begitu, kata dia, pelaku korupsi akan bisa bergerak lebih leluasa untuk merampok uang negara tanpa ditindak tegas. Efeknya buruknya, kata Rasamala, bukan cuma kepada penindakan korupsi itu sendiri. Melainkan juga akan menghilangkan demokrasi dan merapuhkan perekonomian. “Dari lahir sampai mati, semua masalah kita berakar dari korupsi, dan itu enggak akan pernah selesai kalau revisi ini diberlakukan.”

Pembahasan revisi UU KPK disahkan DPR dalam rapat paripurna, Kamis, 5 Februari 2019. Berlangsung secara kilat, rapat itu dihadiri 70 dari 560 anggota dewan periode 2014-2019. Semua fraksi menyetujui usul amandemen UU KPK dan bila mulus RUU itu bakal disahkan pada September ini.

Proses pengusulan revisi UU KPK berlangsung kurang dari sepekan, tapi rancangannya sudah disiapkan dari jauh hari. Revisi UU KPK juga tidak masuk dalam 55 RUU prioritas Program Legislasi Nasional 2019. Namun Badan Legislasi menggarapnya dengan antusias.

Proses ini, menurut Pusako, melanggar syarat-syarat formil proses legislasi. Peneliti Pusako, Heni Lavour Febrinandez dalam keterangan tertulis, Sabtu 7 September 2019. “Ada kekeliruan jika DPR tiba-tiba mendahulukan revisi UU KPK ketimbang mendahulukan membahas UU prolegnas prioritas.”

Heni memaparkan pelanggaran yang dilakukan DPR karena Pasal 45 ayat (1) UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan bahwa pembahasan RUU harus berdasarkan program legislasi nasional (prolegnas). "RUU KPK tidak termasuk dalam prolegnas tahun 2019.” Sehingga telah terjadi pelanggaran formil dalam pembahasan perubahan kedua UU KPK.

Jika ngotot draf RUU tetap diproses di luar prolegnas, ada syarat yang harus dipenuhi oleh presiden dan DPR. Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 mensyaratkan dua hal, yakni: mengatasi keadaan luar biasa, konflik, atau bencana alam, dan; keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atau RUU yang dapat disetujui bersama oleh kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. "Pembahasan tentang revisi UU KPK oleh DPR tidak memenuhi unsur yang diatur dalam pasal itu."

Kalangan DPR ngotot. Salah satu pengusul revisi UU KPK, anggota Komisi Hukum DPR Masinton Pasaribu mengatakan usul ini juga sudah ada sejak masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan perubahan UU KPK diperlukan untuk mengikuti perkembangan reformasi hukum yang mengedepankan hak asasi manusia. Sehingga, sejumlah poin perubahan yang diusulkan mengenai pengawasan KPK.

Misalnya saja, kata dia, soal kewenangan memberikan SP3. Menurut dia, dengan adanya SP3 di KPK maka azas kepastian hukum dapat terpenuhi. Selain itu, Masinton mengatakan keberadaan Dewan Pengawas dan izin penyadapan juga diperlukan agar KPK tak bisa sewenang-wenang menguping pembicaraan orang. “Penyadapan itu melanggar privasi manusia.”  Sehingga, penyadapan harus diatur UU atau pengadilan.








DPR Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Perlu Izin Ketum Partai, PSI Curigai Aliran Dana ke Parpol

1 jam lalu

Ariyo Bimmo gugat PLN karena ikan koi mati saat pemadaman listrik massal pada 4 Agustus 2019, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 September 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
DPR Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Perlu Izin Ketum Partai, PSI Curigai Aliran Dana ke Parpol

PSI mencurigai adanya aliran dana mencurigakan ke partai politik sehingga DPR enggan mengesahkan RUU Perampasan Aset.


Kasus Rafael Alun, KPK Sebut Ada Perkembangan Pekan Depan

10 jam lalu

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diduga dinilai tidak wajar dan telah ditingkatkan ke tahap penindakan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Rafael Alun, KPK Sebut Ada Perkembangan Pekan Depan

KPK menyatakan akan mengumumkan perkembangan kasus Rafael Alun pekan depan.


Polri Perpanjangan Penugasan Endar Priantoro di KPK

14 jam lalu

Kombes Endar Priantoro. tipidkorpolri.info
Polri Perpanjangan Penugasan Endar Priantoro di KPK

Polri hanya mengabulkan satu dari dua usulan promosi yang diajukan Ketua KPK Firli Bahuri. Endar Priantoro tetap di KPK.


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan, KPK Nyatakan Siap Hadapi

16 jam lalu

Tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe dan tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur dari pembiayaan APBD Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Tahun 2013-2019, Bupati Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak (kiri), menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe dan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap tersangka Ricky Ham Pagawak. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan, KPK Nyatakan Siap Hadapi

KPK meyakini kasus Lukas Enembe benar secara formil maupun materiil.


Ini Ruang Lingkup Kerja Arteria Dahlan dkk di Komisi III DPR, Berikut Daftar Lengkap Anggotanya Termasuk Ary Egahni

16 jam lalu

Suasana rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Ruang Lingkup Kerja Arteria Dahlan dkk di Komisi III DPR, Berikut Daftar Lengkap Anggotanya Termasuk Ary Egahni

Komisi III DPR mencecar Mahfud MD ihwal transaksi keuangan mencurigakan ke pegawai Kemenkeu. Ini rung lingkup kerja Komisi III.


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Merangkap Jadi Plt Deputi Penindakan

17 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri bersama Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (dua kiri), menunjukkan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Edy Wibowo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Desember 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Merangkap Jadi Plt Deputi Penindakan

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ditunjuk mengisi kekosongan setelah Irjen Karyoto dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya


Buruh Akan Gelar Rentetan Aksi Tolak UU Cipta Kerja: Unjuk Rasa hingga Mogok Nasional

19 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Buruh Akan Gelar Rentetan Aksi Tolak UU Cipta Kerja: Unjuk Rasa hingga Mogok Nasional

Partai Buruh dan Serikat Buruh akan menggalang aksi turun ke jalan sebagai bentuk protes atas pengesahan Perpu menjadi UU Cipta Kerja


KPK Bidik Rafael Alun dengan Pidana Pencucian Uang

20 jam lalu

Penyidikan kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo terus bergulir.
KPK Bidik Rafael Alun dengan Pidana Pencucian Uang

KPK tengah mengembangkan kasus Rafael Alun ke arah pidana pencucian uang.


KPK Panggil 3 Pegawai Pajak yang Miliki Saham di Perusahaan Konsultan Pajak Pekan Depan

21 jam lalu

Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara,  saat Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan Kepegawaian di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Wamenkeu menegaskan upaya pengawasan atas integritas di dalam Kementerian Keuangan dilakukan dalam kerangka kerja integritas yang menggunakan three lines of defense. Tempo/Tony Hartawan
KPK Panggil 3 Pegawai Pajak yang Miliki Saham di Perusahaan Konsultan Pajak Pekan Depan

Pahala Nainggolan mengatakan pemanggilan tiga pegawai pajak untuk mengklarifikasi LHKPN milik mereka, termasuk soal kepemilikan saham


Bicara Perpustakaan, Wali Kota Bogor Bima Arya: Kalau Tak Ada Isinya Percuma

23 jam lalu

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bertemu di Loji Gandrung Solo, Rabu, 12 Oktober 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bicara Perpustakaan, Wali Kota Bogor Bima Arya: Kalau Tak Ada Isinya Percuma

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengungkapkan tiga hal yang menjadi pekerjaan rumah dalam membangun perpustakaan yang mampu menggeliatkan semangat.