Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketika DPRD DKI Menuntut Punya Tenaga Ahli Dibiayai APBD

image-gnews
Suasana acara pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Sebanyak 106 orang anggota terpilih dari 10 partai politik dilantik sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.TEMPO/Muhammad Hidayat
Suasana acara pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Sebanyak 106 orang anggota terpilih dari 10 partai politik dilantik sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satu minggu setelah resmi dilantik, DPRD DKI Jakarta langsung berencana memasukkan biaya tenaga ahli bagi masing-masing anggota dalam APBD DKI 2020.

Tak hanya satu tenaga ahli, Ketua sementara DPRD Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, berdasarkan penghitungan terakhir, APBD akan membiayai hingga dua tenaga ahli untuk setiap anggota Dewan. Namun Pantas tak menyebutkan berapa anggaran yang akan diajukan. 

Pantas beralasan, tugas DPRD Jakarta sangat berat karena langsung berhadapan dengan kebutuhan hampir 10 juta warga Ibu Kota. “Ini dasarnya adalah kebutuhan. Jadi tak ada yang salah, sejauh keuangan daerah mampu dan semuanya bisa dipertanggungjawabkan,” kata Pantas di gedung DPRD, Kamis 5 September 2019.

Rencana pengadaan tenaga ahli DPRD ini bertujuan untuk mempercepat seluruh proses pembahasan anggaran dan aturan di DKI Jakarta. “Anggota DPRD itu bukan Superman, yang tahu tentang segalanya,” ujar Pantas.

Padahal keinginan DPRD Jakarta ini tak punya landasan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018, anggota DPRD tak memiliki hak untuk mendapat bantuan tenaga ahli. Hanya anggota DPR RI yang bisa mempekerjakan hingga tujuh tenaga ahli.

Demikian pula menurut aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Tenaga ahli hanya diberikan kepada fraksi, komisi, dan alat kelengkapan DPRD lainnya. Selama ini, sejumlah anggota DPRD Jakarta memiliki tenaga ahli dengan merogoh kocek pribadi.

Meski begitu, DPRD Jakarta sudah bulat hendak mengusulkan anggaran tenaga ahli untuk setiap anggota. Semua fraksi yang terlibat dalam penyusunan Tata Tertib DPRD periode 2019-2024 sepakat meminta bantuan tenaga ahli untuk mempercepat seluruh proses kerja anggota Dewan.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Abdurrahman Suhaimi, mengatakan latar belakang pendidikan dan pengalaman anggota Dewan berbeda-beda. Hal itu menyulitkan sebagian anggota Dewan untuk membahas isu-isu spesifik, termasuk dalam penyusunan anggaran. Karena itu, perlu tenaga ahli yang mampu memblejeti anggaran secara lebih cepat.

“Kan bisa lebih detail nanti saat pembahasan di komisi atau paripurna,” kata Suhaimi, yang juga inisiator pengadaan tenaga ahli itu. 

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang sejak awal kerap menolak pemborosan anggaran daerah, juga setuju akan pengadaan tenaga ahli DPRD. Namun, menurut Ketua Fraksi PSI, Ahmad Idris, penambahan anggaran untuk tenaga ahli harus berdampak pada pengurangan anggaran kunjungan kerja anggota Dewan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Anggota Dewan nantinya harus fokus kerja di Kebon Sirih. Tak ada lagi penundaan rapat karena kunjungan kerja,” ujar Idris.

Wakil Ketua sementara DPRD Syarif mengklaim Kementerian Dalam Negeri juga  memahami kebutuhan tenaga ahli. Dalam rapat konsultasi penyusunan Tata Tertib DPRD, kata dia, Kementerian mempersilakan DPRD DKI mengirimkan surat tertulis tentang pertimbangan anggaran tenaga ahli.

“Akan dipertimbangkan (Kemendagri). Akan dikonsultasikan juga dengan Kementerian Keuangan,” ujar dia.

Sebelumnya, pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan tak ada aturan yang bisa menjadi dasar hukum pemberian tenaga ahli bagi setiap anggota DPRD.

Menurut Akmal, sesuai dengan aturannya, APBD hanya boleh membiayai tim ahli atau kelompok pakar yang membantu setiap alat kelengkapan Dewan, seperti fraksi dan komisi. “Jadi tenaga ahli tidak melekat pada tiap anggota DPRD,” kata Akmal.

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago, menilai rencana penambahan tenaga ahli untuk setiap anggota DPRD tidak mendesak. Menurut dia, tak ada jaminan pula kualitas kerja DPRD Jakarta akan meningkat dengan bantuan tenaga ahli.

Pengadaan tenaga ahli DPRD justru bisa menjadi akal-akalan anggota DPRD DKI yang jarang hadir dalam rapat-rapat. “Nanti semua dikerjakan tenaga ahli. Rapat juga yang hadir tenaga ahli saja,” kata dia. “APBD itu harus untuk rakyat, jangan untuk memanjakan anggota DPRD.”

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

1 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Prasetyo diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, tahun 2018-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.


Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

8 hari lalu

Sejumlah pemudik turun dari bus setibanya di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Senin 15 April 2024. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta mengalami penurunan yang sebelumnya pada tahun 2023 sebanyak 25.918 orang menjadi 10 ribu - 15 ribu orang usai Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.


Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

18 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.


Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

29 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 24 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.


DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

35 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat ditemui di kawasan Hutan Kota Plataran, Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada Ahad, 10 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda


DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

37 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.


DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

40 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi bersama Wakil Ketua DPRD Khoirudin, Rany Mauliani, Zita Anjani memimpin Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Rapimgab DPRD DKI Jakarta menentukan usulan nama calon pejabat Gubernur untuk menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang. Rapimgab yang dihadiri sembilan fraksi partai tersebut memutuskan tiga nama yang akan diserahkan kepada Mendagri dam Presiden. Ketiga nama tersebut yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bachtiar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

DPRD DKI Jakarta mengusulkan kebutuhan pembentukan DPRD tingkat II dalam RUU DKJ setelah Jakarta tak lagi Ibu Kota.


DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

41 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

DPRD DKI Jakarta mengkritik kebijakan Pj Heru Budi terkait pemangkasan penerima KJMU.


DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

41 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.


Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

41 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.