Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memastikan premi iuran untuk peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan kelas I dan II bakal naik mulai 1 Januari 2020. Ia mengatakan kebijakan tersebut akan diatur dalam peraturan presiden atau perpres.“Kami akan sosialisasikan dulu kepada masyarakat,” ujarnya saat ditemui seusai menggelar rapat dengan Komisi IX dan XI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Mardiasmo menjelaskan, besaran kenaikan iuran kelas I dan II sesuai dengan yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebelumnya, Sri Mulyani meminta iuran kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Sedangkan iuran kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu.Adapun kenaikan iuran peserta mandiri kelas III masih ditangguhkan lantaran rencana itu ditolak oleh DPR. DPR meminta kenaikan iuran ditunda sampai pemerintah melakukan pembenahan data atau data cleansing bagi peserta penerima jaminan kesehatan nasional atau JKN.Sesuai hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 2018, saat ini masih ada 10.654.539 peserta JKN yang bermasalah. DPR khawatir ada masyarakat miskin yang masih terdaftar sebagai peserta mandiri JKN kelas III.Adapun, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, pihaknya tengah menyusun peraturan presiden (perpres) yang nantinya menjadi payung hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan. "Ada, sudah ada [perpres]. Sudah dalam proses. [Target] secepatnya. Harusnya sebelum Oktober sudah selesai [perpres]," kata dia di Kantor Presiden, Rabu 4 September 2019.Soal usulan angka baru, Puan menegaskan belum ada keputusan mengenai hal itu. "Nanti kami lihat lagi, terkait angka. Nanti akan kita lihat sesuai hasil DPR apakah perlu dikaji lagi," ia menambahkan.Puan memastikan, sebelum ada penyesuaian premi BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan akan melakukan sejumlah upaya perbaikan sesuai dengan rekomendasi DPR dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY | BISNIS
Kenaikan Iuran dan Janji BPJS Kesehatan Berbenah Diri
Reporter
Editor
Kamis, 5 September 2019 14:48 WIB
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memastikan premi iuran untuk peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan kelas I dan II bakal naik mulai 1 Januari 2020. Ia mengatakan kebijakan tersebut akan diatur dalam peraturan presiden atau perpres.“Kami akan sosialisasikan dulu kepada masyarakat,” ujarnya saat ditemui seusai menggelar rapat dengan Komisi IX dan XI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Mardiasmo menjelaskan, besaran kenaikan iuran kelas I dan II sesuai dengan yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebelumnya, Sri Mulyani meminta iuran kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Sedangkan iuran kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu.Adapun kenaikan iuran peserta mandiri kelas III masih ditangguhkan lantaran rencana itu ditolak oleh DPR. DPR meminta kenaikan iuran ditunda sampai pemerintah melakukan pembenahan data atau data cleansing bagi peserta penerima jaminan kesehatan nasional atau JKN.Sesuai hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 2018, saat ini masih ada 10.654.539 peserta JKN yang bermasalah. DPR khawatir ada masyarakat miskin yang masih terdaftar sebagai peserta mandiri JKN kelas III.Adapun, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, pihaknya tengah menyusun peraturan presiden (perpres) yang nantinya menjadi payung hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan. "Ada, sudah ada [perpres]. Sudah dalam proses. [Target] secepatnya. Harusnya sebelum Oktober sudah selesai [perpres]," kata dia di Kantor Presiden, Rabu 4 September 2019.Soal usulan angka baru, Puan menegaskan belum ada keputusan mengenai hal itu. "Nanti kami lihat lagi, terkait angka. Nanti akan kita lihat sesuai hasil DPR apakah perlu dikaji lagi," ia menambahkan.Puan memastikan, sebelum ada penyesuaian premi BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan akan melakukan sejumlah upaya perbaikan sesuai dengan rekomendasi DPR dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY | BISNIS