Adapun Ekonom Didik Rachbini mengatakan secara perekonomian kontribusi Papua dalam perekonomian nasional hanya memang hanya lima persen. Namun, dua wilayah tersebut dinilai sebagai sumber daya ekonomi Indonesia di masa depan. Sehingga, secara ekonomi, Papua tetap penting dan merupakan bagian terintegrasi nasional yang tidak terpisahkan dari NKRI.
Belum lagi, pemerintah sebenarnya sudah merencanakan pembangunan Papua selama lima tahun ke arah Maritim sebagai penggerak perekonomian nasional. Adapun pusat pembangunan ekonomi maritim, antara lain direncanakan pada pelabuhan perikanan Tual, Ternate dan Ambon.
Artinya, kata Didik, perhatian pemerintah secara ekonomi politik sebenarnya sudah cukup memadai. Salah satunya adalah dengan pemberian otonomi khusus dan dana otonomi khusus yang jauh lebih besar untuk setiap warga masyarakat. Tetapi, ia menilai upaya mensejahterakan ekonomi melalui dana otonomi khusus ini belum membuahkan hasil yang maksimal.
"Ini dijadikan isu Papua Merdeka oleh para aktivisnya," ujar dia. "Solusi bagi papua adalah pendekatan kesejahteraan, sementara pendekatan keamanan mestinya diambil untuk mendukung pendekatan kesejahteraan tersebut."
Dalam lain kesempatan, Anggota Ombudsman RI Alvin Lie juga menyoroti kebijakan pemblokiran internet tersebut. Ia mengatakan pemerintah berpotensi melakukan maladministrasi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemblokiran tersebut.
"Belum adanya peraturan berpotensi terjadinya maladministrasi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menggunakan pembatasan akses internet sehingga merugikan masyarakat," kata Alvin Lie melalui sambungan telepon kepada Tempo, Minggu, 25 Agustus 2019. Ia menjelaskan hal yang disebut maladministrasi adalah bila menggunakan kewenangan untuk tujuan lain daripada yang semestinya, atau berbuat melampaui kewenangan dan berbuat sewenang-wenang.
Alvin mengatakan saat ini belum ada peraturan baku setidaknya untuk lima hal berkaitan dengan pemblokiran tersebut. Misalnya saja peraturan baku soal syarat kondisi darurat dimana pembatasan akses internet boleh dilakukan atau pemblokiran internet. Di samping itu juga belum ada beleid soal mekanisme penetapan kondisi darurat dan siapa pihak yang berhak menetapkan.
CAESAR AKBAR | AHMAD FAIZ | DIAS PRASONGKO