Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono meyakinkan kalau polisi telah memproses hukum anggota yang telah melakukan kekerasan saat kerusuhan. Total, dia menuturkan, ada empat kasus yang sudah diproses terdiri dari dua di Polda Metro jaya dan sisanya dilimpahkan ke Polda Sumatra Selatan dari Propam Polri.
Dua kasus yang diproses Polda Metro adalah penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob di Kampung Bali, Jakarta Pusat, dan Petamburan, Jakarta Barat. Total ada 10 anggota (polisi) yang diproses. Tapi tidak ada satu pun yang dihukum karena proses penyidikan menyimpang seperti yang dituturkan Fadil dan Rian. Tentang yang terakhir ini, Argo menegaskan, "Semua dilakukan dengan SOP (standar operasional prosedur) dan sudah vonis."
Padahal, penyelidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia menemukan 55 dari 62 anak yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei mengalami tindak kekerasan dari polisi. Sebanyak 24 anak mendapatkan tindakan kekerasan di lapangan, 24 anak saat penangkapan, dan tujuh anak saat penahanan.
Bukti kekerasan yang dialami anak-anak terungkap saat KPAI mendatangi Balai Handayani, dua hari pasca penangkapan, 24 Mei. Anak-anak tersebut ditemukan memiliki luka lebam di bagian wajah, punggung, dan perut. Pengakuan lalu mengalir kalalu mereka ditendang, dipukul, dan dipentung. Ada juga yang korban tembakan peluru karet.
"Hanya tujuh anak yang tidak mendapatkan tindakan kekerasan," kata Komisioner KPAI Jasra Putra.
Beberapa anak itu langsung mendapatkan diversi dan dibebaskan setelah beberapa hari dititip di Balai Handayani. Sebanyak 21 anak lainnya menjalani rehabilitasi selama tiga bulan dan bebas pada 1 Juli lalu.
Yang terakhir, kata Jasra, sebanyak 10 anak baru bisa dibebaskan dua pekan lalu. Mereka adalah yang didampingi LBH Paham dan Citra Keadilan Indonesia. "10 anak yang terakhir sampai diproses di pengadilan," katanya.