Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jalan Panjang Keinginan PDIP Mengamandemen UUD 1945

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Prananda Prabowo meneriakan yel-yel usai penutupan Kongres V PDIP di Sanur, Denpasar, Bali, 10 Agustus 2019. Megawati Soekarnoputri mengumumkan dan melantik 27 orang pengurus DPP PDI Perjuangan periode 2019-2024. TEMP/Johannes P. Christo
Ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Prananda Prabowo meneriakan yel-yel usai penutupan Kongres V PDIP di Sanur, Denpasar, Bali, 10 Agustus 2019. Megawati Soekarnoputri mengumumkan dan melantik 27 orang pengurus DPP PDI Perjuangan periode 2019-2024. TEMP/Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggarap serius keinginannya mengamandemen UUD 1945. Bahkan rencana yang direspons negatif sejumlah pengamat ini sekarang menjadi salah satu rekomendasi Kongres V PDIP di Bali beberapa hari lalu.

Dalam rekomendasi butir ketujuh, PDIP menyatakan alasan perlunya amandemen terbatas UUD 1945. Ini demi menjamin kesinambungan pembangunan nasional dengan menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"GBHN sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan diperlukan demi menjamin kesinambungan pembangunan nasional," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat membacakan hasil rekomendasi di kongres di Bali, Sabtu, 10 Agustus 2019.

Kengototan PDIP mengamandemen UUD 1945 juga terlihat dari jurus PDIP dalam urusan perebutan kursi pimpinan MPR. Politikus PDIP Ahmad Basarah mengatakan partainya hanya akan bekerjasama dengan partai yang menyepakati amandemen terbatas UUD 1945 ketika mengajukan paket MPR periode 2019-2024.

"Kami akan menyepakati komposisi pimpinan MPR dari koalisi pengusung Jokowi atau bersama-sama dengan partai nonkoalisi yang sepakat amandemen terbatas UUD 1945," ujar Basarah di Bali pada Ahad, 11 Agustus 2019.

Mengenai siapa ketua atau wakil, kata Basarah, nanti akan disepakati bersama oleh ketua umum Partai koalisi dan dengan persetujuan Presiden Terpilih Joko Widodo atau Jokowi. Syaratnya, calon yang disepakati maju harus mendukung agenda amandemen UUD 1945.

PDIP juga merangkul Partai Gerindra untuk mendukung amandemen yang menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Menurut pengurus partai dari PDIP dan Gerindra, soal GBHN itu juga dibicarakan dalam pertemuan antara Megawati dan Prabowo Subianto di Teuku Umar pada 24 Juli lalu.

Dalam pertemuan itu, terjadi diskusi tentang perlunya amendemen konstitusi. Terutama untuk mencegah membesarnya gerakan Islam kanan dan radikalisme yang bertujuan mengubah dasar negara.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang hadir dalam pertemuan di Teuku Umar itu mengaku belum mengetahui ihwal adanya pembahasan tersebut. "Aku belum tanyakan ke ibu kalau itu. Kan ada pertemuan empat mata. Aku juga belum sempat nanya karena persiapan kongres kan," ujar Hasto saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 10 Agustus 2019.

Agun Gunanjar Sudarsa. Tempo/Tony Hartawan

Meski begitu, keinginan PDIP mengamandemen UUD 1945 bakal menempuh jalan panjang. Sebab, meski sejumlah partai menyatakan mendukung, namun materi amandemen belum menemukan kata sepakat.

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Agun Gunandjar, menyebut MPR belum satu suara mengenai amandemen tersebut. Menurut Agun, masih banyak sudut pandang yang berbeda dimana tiap fraksi di MPR memiliki visi masing-masing terkait amandemen UUD.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Masih ada kelompok yang menghendaki kembali ke yang asli, minta ada penguatan DPD, minta terbatas. Ini mana yang mau diputuskan, ini kan musti clear dulu,” ujar Agun saat ditemui di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Agustus 2019.

Hal ini terlihat dari sikap Partai Persatuan Pembangunan. Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menyatakan partainya terbuka terhadap rencana amandemen UUD 1945 dan haluan negara. Namun, keinginan PPP juga melebar soal posisi Mahkamah Konstitusi. "Soal MK juga harus kita tata ulang. Menurut saya kalaupun putusan MK tetap final dan mengikat, nanti harus dikasih pagar. Jadi tafsir konstitusionalitasnya itu tidak seperti kita memberikan cek kosong kepada MK," kata Arsul.

Lain lagi dengan Gerindra yang, meski mendukung amandemen, tapi menginginkan ada pengembalian UUD 1945 ke versi asli. "Kalau menurut saya amandemen itu mestinya bisa kita kembalikan dulu pada UUD 1945 yang asli, kemudian rekonstruksi. Kalau kita berani melakukan itu sebagai sebuah overhaul (pemeriksaan seksama) ya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019.

Selain harus berjuang menyamakan persepsi soal pasal yang akan diamandemen diantara sesama partai, keinginan PDIP sejauh ini mendapat tanggapan negatif publik.

Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai wacana PDIP itu sebagai langkah mundur. "Saya kira kajian PDIP kurang mendalam, tidak melihat sejarah, tidak melihat perbandingan dengan negara lain, dan bagaimana sistem presidensil yang efektif," kata Bivitri kepada Tempo, Ahad, 11 Agustus 2019.

Dengan konstruksi saat ini, Bivitri mengatakan tidak adanya lembaga tertinggi membuat proses check and balance lebih baik. Sebab, dalam sistem presidensil, semua lembaga berada dalam tingkat yang setara. Terkait haluan negara, menurut Bivitri, tak masuk akal jika GBHN didengungkan kembali dengan alasan Indonesia tak memiliki arah. Pasalnya, sudah ada Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang berisi visi 20 tahun. Undang-undang tersebut, kata Bivitri, serupa bahkan lebih baik dari GBHN.

Dari segi isi, SPPN memiliki indikator keberhasilan dan jelas targetnya, karena berisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (20 tahun), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (5 tahun), Rencana Kerja Pemerintah (1 tahun). "Anak muda kalau baca GBHN itu terlihat bahwa GBHN ngawang-ngawang banget, berbunga-bunga, enggak ada maknanya," kata dia.

Sementara itu, pengamat politik asal Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, menilai keinginan PDIP soal GBHN hanya karena romantisme era Soekarno.

Menurut Adi, sebagai partai yang berideologikan Soekarnois, wajar PDIP banyak menduplikasi apa yang dilakukan Soekarno. Termasuk membuat program kerja pemerintah berbasis ideologi negara yang terangkum dalam GBHN.

“Ini semacam romantisme masa lalu dimana Soekarno sangat ideologis dalam membuat kebijakan politiknya,” kata Adi saat dihubungi Senin 12 Agustus 2019.

DEWI NURITA | BUDIARTI UTAMI PUTRI | FIKRI ARIGI | FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons Parpol di Luar KIM Soal Peluang Gabung ke Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Parpol di Luar KIM Soal Peluang Gabung ke Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Muhaimin Iskandar mengatakan PKB ingin terus bekerja sama dengan Prabowo Subianto dan Gerindra.


Jokowi-Gibran Di Antara Golkar dan PAN setelah Ditalak PDIP

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat berolahraga bersama dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu 6 Januari 2024. ANTARA/HO-Istana Kepresidenan
Jokowi-Gibran Di Antara Golkar dan PAN setelah Ditalak PDIP

Golkar dan PAN terbuka jika Jokowi serta Gibran bergabung setelah diemohi PDIP.


Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

PDIP tak lagi menganggap Jokowi dan Gibran sebagai kadernya. Lantas, apa respons Jokowi dan Gibran?


Ganjar-Mahfud Absen di Penetapan Prabowo-Gibran, Pengamat: Sinyal Kuat PDIP Jadi Oposisi

15 jam lalu

Ahmad Khoirul Umam (kiri) dalam diskusi Tren Gaya Hijrah: Peluang atau Ancaman bagi NKRI di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019. Tempo/Halida Bunga Fisandra
Ganjar-Mahfud Absen di Penetapan Prabowo-Gibran, Pengamat: Sinyal Kuat PDIP Jadi Oposisi

Pengamat menyoroti absennya Ganjar-Mahfud dalam penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih.


PDIP Gugat KPU ke PTUN, TKN Prabowo-Gibran: Apa yang Mau Digugat?

16 jam lalu

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers soal Kampanye Akbar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2024. TKN Prabowo - Gibran menyampaikan hingga saat ini sudah ada 500 ribu orang yang bakal hadir di kampanye akbar atau Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Sabtu, 10 Februari 2024.. TEMPO/M Taufan Rengganis
PDIP Gugat KPU ke PTUN, TKN Prabowo-Gibran: Apa yang Mau Digugat?

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mempertanyakan alasan PDIP menggugat ke PTUN Jakarta. Tak berdampak pada legitimasi hasil pilpres.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

17 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

19 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

KPU tolak permohonan PDIP untuk tunda kegiatan penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih hari ini. Putusan MK jadi rujukan.


Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

19 jam lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.


PDIP Klaim Gugatan di PTUN Layak Disidangkan, TKN: Ayo Move On

19 jam lalu

Viva Yoga Muladi (tengah). TEMPO/Dasril Roszandi
PDIP Klaim Gugatan di PTUN Layak Disidangkan, TKN: Ayo Move On

PDIP meminta KPU menunda proses penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih usai permohonan gugatan di PTUN diklaim layak dilanjutkan ke persidangan.


Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN terkait Pencalonan Gibran

20 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN terkait Pencalonan Gibran

PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima Gibran sebagai calon wakil presiden. Berikut sederet faktanya.