Rencana mengaktifkan kembali GBHN ini datang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam pidatonya di rapat kerja nasional partai pada Januari 2016, mengatakan partainya akan mengembalikan fungsi MPR menetapkan GBHN untuk mewujudkan Pola Pembangunan Semesta Berencana. Istilah ini muncul dari Ketetapan MPR Sementara Nomor II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana 1961-1969.
Selain ide kembalinya GBHN, gagasan mengembalikan pemilihan presiden dan wakil presiden oleh MPR turut mengemuka. Meskipun gagasan itu tak tertuang dalam draf amandemen, dua politikus PDIP membenarkan partai banteng berkeinginan meniadakan pemilihan presiden secara langsung. Saat ini memang belum ada lobi politik untuk mengegolkan rencana tersebut. Menurut kedua narasumber, lobi masih di tahap awal untuk memastikan amandemen menjadi agenda MPR 2019-2024.
Namun hal ini dibantah oleh Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah. "Agenda PDIP hanya soal GBHN yang menjadi cetak biru pemerintahan di pusat dan daerah," kata Basarah, dikutip dari Majalah Tempo edisi 12-18 Agustus 2019. Basarah mengklaim GBHN diperlukan untuk memberikan arahan kepada presiden dan kepala daerah terpilih agar pembangunan berkesinambungan.
Keinginan PDIP ini mendapat dukungan dari sejumlah partai politik. Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding dan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi menyatakan partainya sepakat dengan amandemen UUD 1945. Namun mereka ingin membatasi agenda pada GBHN saja.
"GBHN ya oke GBHN saja, jangan ke mana-mana," kata Viva Yoga ketika ditemui Tempo pada Kamis, 8 Agustus lalu.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan yang juga anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani, menyatakan partainya juga terbuka terhadap rencana kembalinya UUD 1945. Dia juga berpendapat perlunya mengevaluasi Mahkamah Konstitusi.
"Soal MK juga harus kita tata ulang. Menurut saya kalaupun putusan MK tetap final dan mengikat, nanti harus dikasih pagar. Jadi tafsir konstitusionalitasnya itu tidak seperti kita memberikan cek kosong kepada MK," kata Arsul kepada Tempo, pekan lalu.
Hanya Partai Golkar yang masih tak sepakat dengan amandemen. Ketua Fraksi Golkar MPR Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan rencana amandemen harus dikaji mendalam terlebih dulu dengan melibatkan pelbagai pihak. Dia mengatakan wacana amandemen dan pengaktifan GBHN tak bisa cuma diserahkan sepenuhnya kepada MPR.
"Harus juga melibatkan seluruh elemen masyarakat yang di luar MPR itu," kata politikus yang hampir enam periode menjadi anggota Dewan ini. "Dan tak bisa serta merta."
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto juga menolak jika amandemen UUD 1945 mengembalikan kewenangan MPR sebagai lembaga tertinggi serta memilih presiden. "Kami tidak mau presiden menjadi mandataris MPR lagi seperti zaman Orde Baru," kata Airlangga kepada Tempo, Selasa, 30 Juli lalu.