Sekian lama tak menyinggungnya, indikasi emisi pembangkit listrik merugikan warga Jakarta dimasukkannya dalam Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam daftar instruksi yang ditekennya pada 1 Agustus lalu Anies menulis Kepala Dinas Lingkungan Hidup agar memastikan pula instalasi dan publikasi hasil continious emission monitoring sistem pada bangunan pembangkit listrik dan cerobong industri aktif.
Anies mengaku telah pula meminta langsung kepada Perusahaan Listrik Negara pemilik sejumlah pembangkit listrik dan PLTU. Dia meminta PLN memeriksa cerobong asap PLN yang berada di kawasan Jakarta dan memastikannya tidak memberikan dampak polusi udara yang lebih tinggi bagi Jakarta. "Kemarin dalam pertemuan dengan PLN saya meminta untuk mereview kembali cerobong-cerobong PLN yang berada di kawasan Jakarta," ujar Anies saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Kamis 8 Agustus 2019.
Executive Vice President Health Safety Security and Environment PLN Antonius RT Artono menepis data dan indikasi yang sama. Saat ditemui di kantornya di bilangan Blok M, Jakarta Selatan, Artono secara khusus mempertanyakan asumsi-asumsi yang digunakan dalam pemodelan Greenpeace.
Dia lalu menjelaskan teknologi penangkap debu elektro statik. Teknologi disebutkan diadopsi PLN dari negara maju untuk diterapkan di pembangkit-pembangkit listrik yang dikelolanya. Hasilnya, semua emisi PLTU milik PLN dipastikannya jauh di bawah baku mutu yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kami sudah monitoring online dan real time. Sudah pasang otomatis monitor terus oleh KLHK juga. Jadi ga ada isu (polusi udara) sama kami,” katanya menegaskan.