TEMPO.CO, Jakarta – Pemadaman listrik massal di wilayah barat Pulau Jawa pada Ahad 4 Agustus 2019 lalu diperkirakan menimbulkan kerugian besar yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian ini juga turut ditanggung PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) yang harus mengganti rugi pelanggan selama listrik padam, senilai Rp 865 miliar.
Direktur Bisnis Regional PLN Jawa Bagian Barat Haryanto WS menuturkan, dana kompensasi untuk pelanggan yang dirugikan selama listrik padam itu diberi pemadaman listrik. "Akan kami berikan lewat tagihan konsumen bulan Agustus yang dibayarkan pada September," kata Hariyanto di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa 6 Agustus 2019.
Hariyanto mengatakan besaran kompensasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik tingkat mutu pelayanan (TMP) yang berarti mengurangi potensi pendapatan usaha perseroan.
Kompensasi atas pemadaman listrik ini diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan yang dikenakan penyesuaian tarif. Sementara itu,