Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rencana MPR Menghidupkan GBHN Menuai Pro Kontra

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Diskusi Empat Pilar MPR dengan tema
Diskusi Empat Pilar MPR dengan tema "MPR Rumah Kebangsaan" di Media Center, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil kajian terhadap rencana amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 sudah tuntas dibuat Mejelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kini, memasuki tahapan pembahasan di fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat dan menuai beragam pendapat, baik dari kalangan internal legislatif maupun dari pihak luar.

Anggota Fraksi dari Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Jamil, mengatakan partainya setuju atas amendemen tersebut karena PKS tidak bisa menutup diri terhadap perkembangan dan dinamika ketatanegaraan di Indonesia setelah Reformasi.

"Keinginan agar UUD 1945 diamendemen oleh MPR pada periode 2019-2024 tentu sangat diharapkan, terutama memperkuat checks and balance antar-institusi negara yang diatur dalam UUD 1945," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Jumat, 2 Agustus 2019.

Berbeda dengan Nasir, anggota Fraksi Partai Golkar Majelis Permusyawaratan Rakyat Zainudin Amali mempertanyakan urgensi amandemen terhadap UUD 1945. Amali menilai, ada dua hal yang mesti dijawab terlebih dulu sebelum MPR menyepakati agenda tersebut.

"Pertanyaan besarnya adalah masih perlukah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sekarang ini, sementara sistem pemilu sudah berubah dan presiden bukan lagi menjadi mandataris MPR," kata Amali lewat keterangan tertulis, Sabtu, 3 Agustus 2019.

Amali menuturkan, ada perbedaan mendasar antara era ketika GBHN berlaku dan kondisi saat ini. Perbedaan mendasar tersebut ialah pemilihan presiden yang dulu dilakukan oleh MPR. Sehingga, lazim saja jika dulu MPR membekali presiden dengan GBHN untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Presiden pun harus menyampaikan pertanggungjawaban kepada MPR.

Adapun sekarang, kata Amali, presiden dipilih langsung oleh rakyat. Presiden juga memiliki visi misinya sendiri yang telah dikampanyekan kepada publik. "Dulu kita pernah ada GBHN, tapi yang harus diingat bahwa sistem pemilihan presiden itu melalui MPR, bukan langsung dipilih oleh rakyat seperti sekarang," ujar Amali.

Amali menilai perlu ada kajian mendalam terhadap wacana pengaktifan GBHN ini. Dia juga meminta agenda perubahan disosialisasikan terlebih dulu ke berbagai kalangan. Jika disepakati, Amali pun mewanti-wanti agar agenda amandemen ditetapkan sejak awal dan ada kepastian tak ada perubahan. "Harus mendapat jaminan supaya tidak ada agenda lain, tambahan yang tidak terencana, masuk di tengah jalan. Karena hal itu tidak bisa dihindarkan kalau amandemen sudah bergulir," kata anggota Komisi II ini.

Rencana amendemen ini merupakan perubahan yang kelima UUD 1945 sejak 1999. Rencana perubahan terhadap UUD 1945 ini didasari keinginan sejumlah pihak menghadirkan kembali GBHN dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dari kalangan partai, PDIP yang paling getol menyuarakan agenda ini.

Dalam Rapat Kerja Nasional PDIP pada 10-12 Januari 2016 lalu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyatakan Indonesia perlu menghidupkan kembali GBHN. Pernyataan Megawati ketika itu cukup mengejutkan sejumlah pihak dan memunculkan spekulasi bahwa ketua umum partai berlambang banteng itu ingin menjadikan GBHN sebagai pijakan untuk mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang terkesan sulit dikontrol partainya.

Hingga saat ini, PDIP konsisten mengawal rencana perubahan terhadap UUD 1945 tersebut. Wakil Ketua MPR RI asal PDIP, Ahmad Basarah meyakini semua fraksi akan setuju dengan amandemen UUD 1945 yang bertujuan menghidupkan kembali GBHN itu.

"Dalam rencana amendemen nanti, yang saya kira semua partai lain setuju bahwa rencana menghadirkan kembali haluan negara itu tidak bermaksud mengembalikan presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR," kata Basarah, Jumat lalu. Dia juga menegaskan bahwa dalam draf amendemen UUD itu tidak tertera rumusan untuk mengubah pemilihan presiden dari sistem pemilihan langsung ke sistem perwakilan di MPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Basarah, hasil kajian MPR itu isinya hanya merekomendasikan perubahan Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945. Kedua pasal ini mengatur tentang eksistensi, wewenang, dan kedudukan hukum MPR. la mengatakan rekomendasi terhadap perubahan kedua pasal ini berpijak pada hasil pertemuan antara pimpinan MPR, Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Kepala BPIP pada 14 Maret tahun lalu. Rapat ini menghasilkan keputusan akan perlunya haluan negara dalam UUD.

"Presiden dan wakil presiden tetap dipilih oleh rakyat, tapi dalam menyusun visi-misi serta program pembangunan lima tahun harus bersumber dan menindaklanjuti haluan pembangunan nasional yang blueprint-nya sudah ditetapkan oleh MPR," ujar Basarah.

Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS) Philips J. Vermonte menilai GBHN berpotensi membatasi gerak presiden dalam menjalankan pemerintahan. "GBHN bisa mengunci presiden terpilih dan membuat ruang gerak presiden menjadi terbatas," kata Philips di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.

Menurut Philips, GBHN mengasumsikan orang yang menetapkan GBHN lebih tahu arah pembangunan ini harus ke mana dibandingkan dengan aktor politik atau presiden yang terpilih belakangan. Dia menjelaskan, GBHN niscaya di era sebelum reformasi lantaran pemerintah memang memiliki agenda untuk berkuasa dalam jangka waktu lama. "Tapi kan kita pemilihan tiap lima tahun mungkin berganti-ganti, kalau dikunci oleh GBHN menurut saya jadi tidak adil," kata Philips.

Lagipula, Philips mengimbuhkan, Indonesia saat ini sudah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang (RPJM dan RPJP), serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Philips menilai instrumen dan lembaga yang ada ini sudah cukup untuk merumuskan arah pembangunan negara.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai keberadaan GBHN untuk saat ini tak lagi relevan. Refly juga mempertanyakan posisi hierarki GBHN dalam sistem hukum di Indonesia. Secara hierarkis, UUD 1945 berada di posisi teratas diikuti Ketetapan MPR dan undang-undang. Ketetapan MPR yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan pun hanya yang sudah ada sejak zaman dulu. "Misalnya, ada GBHN dia mau diletakkan di mana dari sisi struktur," kata Refly di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Agustus 2019.

Wacana amandemen terbatas UUD 1945 dengan tujuan menghidupkan kembali GBHN ini sudah digaungkan sejak kepemimpinan MPR periode 2009-2014. Agenda perubahan UUD 1945 bisa disepakati jika diusulkan oleh sepertiga anggota MPR. Perubahan bisa dilanjutkan bila disetujui 50 persen + 1 dari dua pertiga anggota MPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Tahun lalu, MPR membentuk panitia adhoc GBHN dan panitia adhoc non-GBHN untuk menyusun draf amandemen. Draf GBHN itu telah rampung disusun dan sedang dibahas di fraksi-fraksi. Wakil Ketua MPR, Mahyuddin menyebut pembahasan amandemen ini akan dilimpahkan kepada pimpinan MPR periode selanjutnya, lantaran sudah tidak ada waktu.

Ia menyebutkan, untuk membuat amandemen, butuh waktu minimal enam bulan, sementara masa jabatan MPR periode saat ini akan berakhir pada 27 September 2019. Karena itu, draf amandemen konstitusi bakal direkomendasikan untuk MPR periode selanjutnya. Rapat gabungan untuk membahas draft amandemen UUD1945 bakal digelar pada 28 Agustus 2019. Selanjutnya keputusan dibawa ke rapat paripurna MPR terakhir pada 27 September. “Kalau disetujui akan menjadi rekomendasi resmi saat sidang akhir masa jabatan MPR 2014-2019”.

DEWI NURITA l BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

22 jam lalu

Logo Mustika Ratu. Istimewa
Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal dunia dalam usia 96 tahun. Simak profil perusahaan jamu dan kecantikan tersebut berikut ini.


Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

29 hari lalu

Sukarno dan Soeharto
Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

Kudera merangkak disebut sebagai kudeta yang dilakukan Soeharto kepada Sukarno, apa itu?


Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

48 hari lalu

Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

Saat ini konstitusi Indonesia tidak memiliki pintu darurat


Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

49 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

Polri menerjunkan 1.459 personel gabungan untuk mengamankan aksi demo sejumlah elemen dukung hak angket di depan Gedung DPR/MPR hari ini.


Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

51 hari lalu

Ilustrasi aborsi. Chip Somodevilla/Getty Images
Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

Prancis resmi mengabadikan hak untuk aborsi dalam konstitusinya, setelah dua majelis parlemen menyetujui amandemen.


Polri Terjunkan 3.929 Personel Amankan Demo di Depan DPR Hari Ini

51 hari lalu

Ratusan massa Aksi Rakyat Semesta melakukan aksi dukung hak angket kecurangan pemilu di depan kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Dalam aksinya massa membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai 'Tritura'. Yakni, turunkan harga sembako, dukung hak angket, dan makzulkan Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
Polri Terjunkan 3.929 Personel Amankan Demo di Depan DPR Hari Ini

Para personel ini nantinya akan lakukan pengamanan untuk mencegah massa/peserta demo masuk ke dalam kawasan DPR atau MPR


Kisah Solihin GP Rayakan Ulang Tahun Ke-80 di Unpad, Ingatkan Pentingnya Pemberantasan KKN

51 hari lalu

Susi Pudjiastuti berbincang dengan mantan Gubernur dan sesepuh Jawa Barat Solihin GP atau Mang Ihin saat penganugerahan Doktor Kehormatan untuk Jusuf Kalla di Bandung, Senin, 13 Januari 2020. Mang Ihin juga disebut sebagai
Kisah Solihin GP Rayakan Ulang Tahun Ke-80 di Unpad, Ingatkan Pentingnya Pemberantasan KKN

Solihin GP mengajak masyarakat kembali ke konsep dasar dalam mengelola lingkungan hidup.


Bamsoet Resmikan Topping Off Apartemen 'B' Residence Grogol Jakarta

52 hari lalu

Bamsoet Resmikan Topping Off Apartemen 'B' Residence Grogol Jakarta

Bambang Soesatyo mengapresiasi kiprah MGM Propertindo yang sukses melakukan topping off apartemen B Residence Grogol di Jalan Daan Mogot 97.


Bamsoet Buka Kejuaraan Nasional Indonesia Sentul Series of Motorsport

52 hari lalu

Bamsoet Buka Kejuaraan Nasional Indonesia Sentul Series of Motorsport

Ketua MPR RI Bamsoet Buka Kejuaraan Nasional Indonesia Sentul Series of Motorsport (ISSOM) 2024 Putaran 1 di Sentul


Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

54 hari lalu

Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, mengatakan, wacana hak angket yang tengah digulirkan anggota DPR, termasuk gugatan atas dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang tersuktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian politik dan hukum.