TEMPO.CO, Jakarta - Proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) periode 2019-2023 terus menuai kritik. Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menganggap panitia seleksi (Pansel) tertutup dan bermasalah.
Indikasi tertutupnya Pansel terpotret dari sulitnya publik mengakses Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54/P tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023. Adapun dugaan Pansel bermasalah tampak dari lolosnya pendaftar dari kalangan aparat penegak hukum maupun yang telah purnatugas tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, bercerita jika Kementerian Sekretariat Negara menolak permintaan lembaganya untuk menyerahkan salinan Keppres. Hingga padahal LBH berencana menggugat Keppres ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kementerian Sekretariat Negara menyatakan tidak dapat memberikan Kepres itu dengan alasan hanya untuk masing-masing anggota Pansel," kata Nelson dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2019.
Penolakan ini menjadi pertanyaan lantaran berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik, Keppres Pansel KPK itu bukan termasuk informasi yang dikecualikan. "Penolakan ini membuktikan rezim Jokowi tertutup. Hanya untuk peraturan perundang-undangan saja tertutup," ucap Nelson.
Sikap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, sama tentang pemerintah soal sembilan anggota Pansel Capim KPK itu. Menurut dia, mereka tidak berani memperlihatkan Keppres itu kepada publik. "Jadi Keppres-nya masih misterius."
Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah jika pemerintah dikatakan menutup-nutupi proses seleksi capim KPK. Istana, kata dia, tidak berani mengintervensi dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pansel Capim KPK. "Kami jaga betul netralitas dan kami percaya kompetensi dan profesionalitas Pansel yang dibentuk Presiden Jokowi (Joko Widodo)," kata dia saat ditemui di kantornya, Senin, 29 Juli 2019.
Soal penolakan permintaan salinan Keppres, Pratikno mengatakan akan mengecek lebih dahulu. Menurut dia, tidak ada yang spesial dari isi Keppres itu. "Saya akan cek, ya. Itu isinya sederhana sekali pembentukan Pansel."
Keppres yang diteken Jokowi pada 17 Mei 2019 lalu itu mengangkat sembilan orang sebagai pimpinan dan anggota Pansel. Mereka adalah Yenti Ganarsih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Hamdi Moeloek, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, dan Al Araf.