Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Waspada, Jerat Fintech Ilegal Masih Mengintai

image-gnews
Waspada Pinjaman Online
Waspada Pinjaman Online
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Agus Putra Prasetiawan masih ingat betul bagaimana malunya ia ketika soal masalah utangnya ke sebuah perusahaan fintech tersebar luas ke banyak teman kantornya pada pertengahan Mei 2019 lalu.

Kekagetannya dimulai pada saat itu ia ditanya kepala manager HRD di kantornya. Bukan soal kerjaan, namun dia ditanya perihal tagihan pinjaman online. "Pada saat itu saya merasa malu," kata pria yang biasa disapa Pras kepada Tempo, Jumat pekan lalu, 19 Juli 2019.

Pria berumur 30 tahun itu makin malu ketika ada tiga orang temannya yang juga diteror oleh penagih utang dari fintech tempat dia meminjam uang. Seluruh SMS yang berasal dari PT Youang memberitahu kepada empat nomor tersebut, bahwa Pras memiliki utang yang harus segera dibayar.

Pras memang mengajukan pinjaman pada perusahaan financial technology atau fintech peer-to-peer lending itu, sebesar Rp 1 juta pada awal Mei lalu. Dari pengajuan itu, dia mendapatkan transfer pinjaman sebesar Rp 823 ribu. Sedangkan dia harus mengembalikan lebih dari Rp 1,4 juta dengan batas waktu 14 hari dari waktu pengajuan.

Pada hari H lewat beberapa jam kemudian, Pras memenuhi kewajibannya. Namun tetap dia terbilang telat karena sudah lewat dari hari yang ditentukan. Karena keterlambatan itu, SMS dikirimkan ke sejumlah kolega itu berisi pemberitahuan dan permintaan bantuan agar Pras diingatkan untuk membayar utangnya. 

"Karena apabila beliau tidak melunaskan tagihannya di waktu yang telah ditetapkan, maka sistem secara otomatis akan membagikan video perjanjian beliau ke seluruh kontak beliau, dan data beliau akan diproses oleh pihak bank," tulis SMS yang diterima empat rekan Pras.

Pras bercerita awalnya berani mengajukan pinjaman itu berawal dari SMS mengenai pinjaman cepat yang ia terima dari PT Youang. Dalam SMS itu, jika ingin meminjam harus masuk ke aplikasi dengan syarat seluruh nomor di kontak telepon genggamnya boleh diakses perusahaan pemberi pinjaman.

Sebelum mengajukan pinjaman, Pras mengaku sudah mengecek nama fintech itu di Playstore dan hasilnya tidak ada. "Saya sempat denger sih kalau di Playstore tidak ada, itu berarti fintech ilegal. Namun, akhirnya tetap saya coba, karena saat itu lagi kepepet banget," ujarnya.

Teror kepada orang di sekitar peminjam uang dari fintech seperti yang dialami Pras beragam macamnya. Lain lagi cerita Yuliana Indriati yang syok berat dengan kelakuan para penagih utang dari aplikasi fintech Incash.

Sejak kemarin, Selasa, 23 Juli 2019, poster wajah Yuliana Indrati tersebar luas di sejumlah media sosial. Di poster itu terlihat foto wanita yang mengenakan kaos putih bergaris horisontal hitam dengan tulisan di bawah foto.

Di bawah foto itu terdapat tulisan nama lengkap Yuliana Indriati dan nama keluarga Kristina. "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas," seperti dikutip dari tulisan di bawah foto Yuliana. Di dalam poster itu juga tercantum nomor ponsel Yuliana.

Saat Tempo mengontak nomor tersebut, benar itu merupakan Yuliana. Poster itu dibuat oleh fintech ilegal yang memberikan pinjaman. "Saya ditekan oleh pemberi pinjaman online. Saya malu, stress," kata Yuliana kepada Tempo, Rabu, 24 Juli 2019.

Yuliana bercerita, awalnya ia meminjam di aplikasi Incash. Dia meminjam Rp 1 juta, namun hanya terima Rp 650 ribu. Pada tanggal jatuh tempo, Yuliana belum bisa membayar. "Telat dua hari saya diancam dan diintimidasi sampai kemarin," kata Yuliana.

Dia mengatakan poster tersebut sudah tersebar ke kontak teman-temannya yang ada di nomor ponselnya. Menindaklanjuti hal itu, Yuliana segera melaporkan fintech tersebut kepada lembaga bantuan hukum.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing mengatakan saat ini sangat banyak modus yang digunakan fintech peer to peer lending ilegal untuk menggaet calon peminjam.

Jika sebelumnya penawaran pinjaman online masih melalui aplikasi Appstore atau Playstore. Kemudian saat ini berkembang melalui SMS dan media sosial seperti Instagram dan Facebook. Tak jarang, para agen pemasaran pinjaman online itu bertemu langsung menawarkan kepada calon peminjam.

"Paling banyak masih melalui aplikasi Playstore. Penawaran fintech lending melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram juga SMS diperkirakan masih sekitar 5 persen dari total 1.087 fintech ilegal" kata Tongam saat dihubungi, Sabtu, 20 Juli 2019.

Tongam menjelaskan, fintech ilegal digemari calon peminjam karena biasanya hanya memberi syarat yang sangat mudah agar bisa permohonan utang dipenuhi, seperti syarat fotokopi KTP dan foto diri. Namun, para calon peminjam uang  harus mengizinkan semua dokumen kontak peminjam yang ada di HP bisa diakses oleh pemberi pinjaman.

Padahal, kata Tongam, dalam aturan OJK, fintech legal tidak bisa melakukan itu. Fintech legal hanya bisa mengakses tiga hal yakni suara, lokasi dan gambar yang punya kaitan erat dengan penilaian pinjaman itu.

Agresivitas para pemberi jasa pinjaman online dengan metode menggaet calon peminjam gampang terlihat di media sosial. Dengan tagar atau hastag #pinjamanonline, seseorang dapat langsung menemukan 274 ribu unggahan di media sosial Instagram.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

6 jam lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

12 jam lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.


Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

15 jam lalu

Orang-orang menikmati bunga sakura di Tokyo, Jepang, 20 Maret 2023. REUTERS/Androniki Christodoulou
Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

Perilaku sekelompok turis asal Indonesia di Jepang mengundang kecaman luas gara-gara perilakunya terhadap bunga sakura yang sedang bermekaran.


Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

1 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

OJK membeberkan dampak memanasnya konflik di Timur Tengah kinerja intermediasi dan stabilitas sistem keuangan nasional.


Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

2 hari lalu

Ilustrasi video viral. shutterstock.com
Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

Kemenparekraf angkat bicara soal video viral perusakan pohon sakura oleh WNI.


VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

2 hari lalu

Ilustrasi Tabrak Lari. pictogram-illustration.com
VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

Polres Metro Bekasi Kota menyatakan, total ada 2 mobil dan 11 sepeda motor yang menjadi korban tabrak lari akibat pengemudi panik diteriaki warga.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

5 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Sederet Fakta Khatib Salat Id di Bantul Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu dan Berujung Minta Maaf

5 hari lalu

Ilustrasi salat Idul Fitri. REUTERS
Sederet Fakta Khatib Salat Id di Bantul Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu dan Berujung Minta Maaf

Khatib salat Id di Bantul, Yogyakarta, mendadak viral di media sosial karena mengangkat materi dugaan kecurangan Pemilu 2024. Berikut sederet faktanya


Viral Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Cekcok dan Tabrak Pengendara Lain di Tol Cikampek, Ini Kata Kapuspen

7 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Viral Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Cekcok dan Tabrak Pengendara Lain di Tol Cikampek, Ini Kata Kapuspen

Sebelumnya, viral di media sosial seorang pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI cekcok dan menabrak mobil lain di Tol Cikampek.


Viral Polisi Pakai Mobil Pribadi Lumpuhkan Pencuri Modus Tukar Uang di Tangerang, Ini Kata Kapolres

10 hari lalu

Ilustrasi penjambretan. assettype.com
Viral Polisi Pakai Mobil Pribadi Lumpuhkan Pencuri Modus Tukar Uang di Tangerang, Ini Kata Kapolres

Insiden itu membuat mobil yang dikendarai oleh polisi tersebut rusak karena mengadang laju motor pencuri modus tukar uang baru.