TEMPO.CO, Jakarta - Perseteruan antara Serikat Karyawan Garuda Indonesia atau Sekarga dengan youtuber Rius Vernandes berakhir damai. Perdamaian Garuda Vs Youtuber yang disaksikan pengacara Hotman Paris Hutapea itu ditandai dengan pencabut laporan Sekarga terhadap Rius yang memuat buku menu Garuda yang ditulis tangan.
"Kami Serikat Pekerja Garuda bahwa telah tercapai perdamaian atas permasalahan ini dan kami mencabut laporan terkait saudara Rius," kata Ketua Harian Sekarga , Tomy Tampatty, saat konfrensi pers di Kuningan Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019.
Dia juga menyampaikan permintaan maaf atas kekisruhan tersebut. Menurut Tomy, Garuda terbuka terhadap kritik dalam rangka menjaga Garuda
"Kami juga menyampaikan permintaan maaf atas hal-hal yang kemarin yang kurang berkenan," ujarnya.
Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Akhsara menyambut gembira langkah perdamaian itu. "Pimpinan Garuda Indonesia memastikan bahwa serikat pekerja mencabut laporan ke polisi atas unggahan Rius," ujar Ari.
Ari mengatakan selain mencabut laporan, Garuda Indonesia dan Rius juga telah sepakat untuk menghentikan perselisihan tersebut dengan berdamai.
Sedangkan Reus yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih karena permasalahan tersebut selesai dengan cara kekeluargaan. "Saya terima kasih kepada Garuda akhirnya masalah ini selesai dengan cara kekeluargaan," ujar Rius.
Kasus ini berawal ketika Rius dan Elwiyana terbang menggunakan Garuda Indonesia dalam perjalanan Sydney–Denpasar–Jakarta beberapa waktu lalu. Pada 13 Juli 2019, Rius mengunggah foto selembar kertas dengan tulisan tangan berisi daftar menu makanan bagi penumpang kelas bisnis. Dalam unggahan berbeda, Rius merekam salah satu awak kabin yang menjelaskan bahwa kertas menu resmi belum dicetak.
PT Garuda Indonesia merespons unggahan Rius yang viral itu dengan mengeluarkan surat yang melarang penumpang dan awak kabin mengambil foto atau video di dalam pesawat. Belakangan, manajemen Garuda merevisi larangan itu menjadi imbauan.
Lewat akun Instagramnya, @rius.vernandes, Rius telah mengunggah foto amplop surat pemanggilan dari polisi. Dia menyatakan siap menjalani proses hukum.
“Gw akan menghormati segala peraturan hukum yang ada dan akan menjalani semua ini. Gw sama sekali tidak merasa mencemarkan nama baik. Gw tidak takut. Tapi tidak adakah cara yang lebih kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah ini?” kata Rius di akunnya.
Lalu lewat Instastory-nya, Rius juga menyatakan tidak tahu siapa pelapor di balik pemanggilan dirinya oleh polisi. “Banyak yang tanya siapa yang lapor, saya tidak tahu karena di surat panggilannya tidak tertulis,” kata dia.
Dukungan untuk Rius dan kekasihnya juga datang dari kalangan warganet atau pengguna akun di media sosial. Akun Instagram @samuelwongso, misalnya, menuliskan PT Garuda seharusnya melakukan pemeriksaan internal untuk memperbaiki pelayanan kelas bisnis pesawat tersebut. “Seharusnya @garuda.indonesia yang harus introspeksi diri dong… Justru karena direview seperti ini @garuda.indonesia harus berterima kasih dan melakukan perbaikan.”
Kasus Garuda versus konsumen ini pun mendapat respons berupa guyonan. Putra Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang mengelola kedai Sang Pisang, mengunggah foto surat edaran yang mirip dengan surat larangan PT Garuda. Kaesang mencantumkan lima poin larangan bernada guyonan, seperti larangan berswafoto di gerainya kalau pengunjung tidak membeli. Pengunjung juga dilarang datang ke gerai Sang Pisang kalau hanya bertujuan menggoda karyawan di sana.
Juru bicara PT Garuda Indonesia, Dicky Irchamsyah, membantah melaporkan konsumennya ke polisi. Dia mengklaim laporan ke Polres Bandara tersebut tak berkaitan dengan kebijakan dan keputusan manajemen PT Garuda. “Itu inisiatif dari karyawan yang tergabung dalam Sekarga,” ujar dia.
Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) langsung melaporkan Rius dan kekasihnya, Elwiyana, ke Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta, dengan tuduhan pencemaran nama. Ketua Harian Sekarga, Tomy Tampatty, mengatakan laporan terhadap Ruis dan Elwiyana didasarkan pada perbuatan keduanya yang berdampak terhadap reputasi Maskapai Garuda.
Tomy menilai unggahan Ruis di media sosial tidak proporsional mengenai peristiwa di kelas bisnis tersebut. “Sehingga menimbulkan persepsi negatif kepada masyarakat atas layanan Garuda Indonesia sebagai national flag carrier Indonesia,” ujar dia.
Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto, menilai Rius dan Elwiyana tidak melakukan pencemaran nama. Kedua penumpang kelas bisnis Garuda itu hanya menyebarkan fakta yang mereka lihat dan alami.
“Segera hentikan pengusutan karena tak ditemukan unsur pidana seperti yang diadukan,” kata Damar dalam pesan pendeknya, Kamis, 18 Juli 2019. “Tindakan ini (kriminalisasi) akan menimbulkan efek pada kebebasan berekspresi.”
Menurut Damar, pencemaran nama adalah tindakan yang mengancam reputasi seseorang yang disertai kebencian atau tuduhan. Adapun unggahan foto dan video oleh Rius hanyalah dokumentasi sebuah kejadian yang mereka alami. “Tak bisa dikatakan juga memuat kabar bohong karena peristiwa itu memang terjadi,” ujar dia.
Polisi sempat memeriksa empat saksi. Menurut Kepala Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Viktor Togi Tambunan, saksi-saksi itu berasal dari Garuda Indonesia sebagai pihak pelapor.
Viktor mengatakan pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengetahui secara jelas bentuk pencemaran nama yang dilaporkan. “Konten atau isinya berupa foto dan serta catatan tulisan tangan yang dinilai oleh pelapor mengandung unsur pencemaran nama,” kata dia.
Polisi mengaku sudah melayangkan surat panggilan kepada Rius dan Elwiyana untuk dimintai keterangan. Namun kedua orang itu tidak memenuhi panggilan. Menurut Viktor, Rius dan Elwiyana telah memberitahukan ihwal ketidakhadiran mereka. “Alasannya karena masalah pekerjaan,” kata Viktor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Alexander Yurikho mengataka Rius Vernandes dan Elwiyana dituduh mencemarkan nama PT Garuda Indonesia lewat media sosial. Mereka merekam kejadian dalam penerbangan GA 715 - 417 tujuan Sydney–Denpasar–Jakarta. Rekaman ini kemudian disebarluaskan melalui fasilitas InstaStory pada media sosial Instagram.
“Posting-an melalui media sosial Instagram yang konten atau isinya foto dan serta catatan tulisan tangan yang dinilai oleh pelapor mengandung unsur pencemaran nama,” ujar Alexander. Menurut Alexander, Rius dan Elwiyana disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Pada 16 Juli lalu, Rius mengunggah foto surat panggilan pemeriksaan dari Polres Bandara. Dalam unggahan tersebut, dia menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sah. Meski begitu, Rius membantah telah mencemarkan nama awak kabin ataupun maskapai Garuda.
Unggahan terakhir Rius kian meramaikan dukungan, termasuk dari Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Paku UU-ITE). Dalam siaran persnya, Paku UU-ITE menilai pelaporan Rius ke polisi merupakan pembungkaman terhadap konsumen yang berhak menuntut fasilitas serta layanan yang mereka bayar.
Karena itu, Paku UU-ITE mendesak agar laporan ke polisi terhadap Rius dan Eliyana dicabut dan dihentikan pengusutannya. Dengan adanya kesepakatan damai Garuda Vs Youtuber tersebut, dipastikan pemeriksaan yang akan diundur menjadi tanggal 23 Juli 2019, akan dihentikan.