TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu bakal calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Capim KPK ditengarai diperiksa Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF Novel Baswedan. Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF Novel Baswedan bentukan Kepolisian Republik Indonesia, Hermawan Sulistyo mengatakan turut memeriksa sejumlah jenderal polisi aktif untuk kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Para jenderal itu berbintang tiga. “Jangan salah, yang dituduh yang disebut itu kami periksa lagi,” kata dia dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Namun ia menolak menyebutkan identitas jenderal yang diperiksa.
Harapan TGPF bakal menelisik sosok jenderal dalam kasus ini pernah disampaikan saat tim akan memeriksa Novel di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada kamis, 20 Juni 2019. Anggota tim advokasi Novel, Alghiffari Aqsa mengatakan harapan itu muncul setelah salah seorang anggota tim menyampaikan indikasi kuat keterlibatan polisi di kasus ini. “Ada satu poin penting yang disampaikan tim gabungan, yaitu ada dugaaan kuat keterlibatan oknum kepolisian,” kata mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta itu.
Alghiffari datang bersama sejumlah anggota tim advokasi Novel yakni Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Yati Andriati; Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Arief Maulana. Mereka datang mendampingi Novel yang akan diperiksa TGPF hari itu.
Dibentuk Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian Januari 2019, tim gabungan punya mandat menyelidiki kasus ini hingga Juli 2019. Anggota tim berjumlah 65 orang, terdiri dari unsur Polri, pegawai KPK dan 7 anggota pakar. Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Hermawan Sulistyo, mantan pimpinan KPK, Indrianto Seno Adji; dan Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai masuk sebagai anggota pakar. Ada pula dua mantan komisoner Komnas HAM Nur Kholis dan Ifdhal Kasim; Komisioner Kompolnas Poengky Indarti; serta Ketua Setara Institute Hendardi.