TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta akan mengkaji usulan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tentang penerapan pembatasan jumlah kendaraan bermotor dengan pelat nomor ganjil - genap sepanjang hari. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa lembaganya perlu mengkaji usul BPTJ itu dari pelbagai aspek.
Misalnya, kata Syafrin, bagaimana pengaruh aturan ganjil-genap sepanjang hari itu terhadap kegiatan masyarakat di Ibu Kota. "Untuk jangka panjang, yang harus dilihat bukan hanya traffic-nya, tapi aspek sosial dan ekonomi juga," ujarnya, Kamis, 11 Juli 2019.
Baca: BPTJ Usul Ganjil Genap Asian Games Lagi, Polisi: Kami Oke Saja
BPTJ mengusulkan kepada pemerintah DKI agar sistem ganjil-genap diterapkan pada pukul 06.00-21.00 mulai Senin sampai Jumat, kecuali pada hari libur nasional. Aturan itu sempat diterapkan saat perhelatan Asian Games 2018. Kepala BPTJ Bambang Prihartono juga telah menyampaikan usul tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui surat bertanggal 8 Juli 2019.
Aturan mengenai sistem ganjil-genap tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Peraturan itu menyebutkan ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00. Pembatasan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih itu tidak berlaku pada Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional.
Polisi menilang pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Agustus 2018. Perluasan itu meliputi seluruh ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan M.T. Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Simpang Coca Cola, Jalan Arteri Pondok Indah, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb. TEMPO/M Yusuf Manurung
Adapun ruas jalan yang memberlakukan aturan ganjil-genap adalah Jalan Medan Merdeka Barat, M.H. Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S. Parman, M.T. Haryono, HR. Rasuna Said, D.I. Panjaitan, dan Ahmad Yani.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Prapto Priyanto mengatakan bahwa saat ini instansinya juga tengah mengevaluasi sistem ganjil-genap yang mulai berlaku pada Januari lalu. Evaluasi yang ditargetkan rampung pada akhir bulan ini akan menjadi pertimbangan apakah sistem ganjil-genap bisa diterapkan sepanjang hari atau tidak. “Dari data evaluasi itu, nanti kami usulkan apa saja opsi-opsi yang ada,” ujarnya.
Dalam pergub tersebut, Dinas Perhubungan memang berkewajiban mengevaluasi aturan ganjil-genap setiap tiga bulan. Berdasarkan evaluasi pada triwulan pertama, menurut Priyanto, memang terjadi penurunan rata-rata kecepatan kendaraan dibanding pada saat perhelatan Asian Games 2018. Namun pemerintah DKI tetap memberlakukan sistem ganjil-genap pada pagi dan petang hari saja.
Baca: Macet DKI Parah, BPTJ: Pakai Lagi Ganjil-Genap Asian Games
Menurut Priyanto, dinas mengkaji dari pelbagai aspek, seperti kecepatan rata-rata kendaraan, waktu tempuh kendaraan, dan jumlah penumpang bus Transjakarta. Pada evaluasi triwulan kedua, dinas juga akan melihat jumlah penumpang mass rapid transit (MRT) Jakarta fase I, Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia.
Jumlah penumpang Transjakarta dan MRT, kata Priyanto, menjadi indikator apakah sistem ganjil-genap bisa mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum atau tidak. “Harapannya, dengan kebijakan ini, bisa mengurangi jumlah pengguna kendaraan pribadi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan sepakat dengan penerapan ganjil genap sepanjang hari. “Kalau memang itu mengurangi kemacetan dan memang sudah diteliti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kami oke saja,” ujarnya.
BPTJ menilai kebijakan ganjil - genap yang diterapkan oleh pemerintah DKI saat ini sudah tidak efektif lagi untuk mengurangi tingkat kemacetan di Ibu Kota. Kajian BPTJ menyebutkan, pada saat pelaksanaan Asian Games 2018, kecepatan kendaraan rata-rata mencapai 36,99 kilometer per jam. Saat ini, kecepatan kendaraan rata-rata di Ibu Kota hanya 30,85 kilometer per jam.
GANGSAR PARIKESIT | ADAM PRIREZA