Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Kaji Usulan Sistem Ganjil - Genap Diterapkan 15 Jam

Reporter

image-gnews
Petugas kepolisian bersama anggota Kodam Jaya dan Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi perluasan wilayah kendaraan berplat nomor ganjil - genap di daerah Cawang, Jakarta Timur, 26 Juli 2018. Uji coba perluasan ganjil - genap telah dimulai pada 2 Juli dan akan diberlakukan pada 1 Agustus mendatang. Tempo/Fakhri Hermansyah
Petugas kepolisian bersama anggota Kodam Jaya dan Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi perluasan wilayah kendaraan berplat nomor ganjil - genap di daerah Cawang, Jakarta Timur, 26 Juli 2018. Uji coba perluasan ganjil - genap telah dimulai pada 2 Juli dan akan diberlakukan pada 1 Agustus mendatang. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta akan mengkaji usulan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tentang penerapan pembatasan jumlah kendaraan bermotor dengan pelat nomor ganjil - genap sepanjang hari. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa lembaganya perlu mengkaji usul BPTJ itu dari pelbagai aspek.

Misalnya, kata Syafrin, bagaimana pengaruh aturan ganjil-genap sepanjang hari itu terhadap kegiatan masyarakat di Ibu Kota. "Untuk jangka panjang, yang harus dilihat bukan hanya traffic-nya, tapi aspek sosial dan ekonomi juga," ujarnya, Kamis, 11 Juli 2019.

Baca: BPTJ Usul Ganjil Genap Asian Games Lagi, Polisi: Kami Oke Saja

BPTJ mengusulkan kepada pemerintah DKI agar sistem ganjil-genap diterapkan pada pukul 06.00-21.00 mulai Senin sampai Jumat, kecuali pada hari libur nasional. Aturan itu sempat diterapkan saat perhelatan Asian Games 2018. Kepala BPTJ Bambang Prihartono juga telah menyampaikan usul tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui surat bertanggal 8 Juli 2019.

Aturan mengenai sistem ganjil-genap tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Peraturan itu menyebutkan ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00. Pembatasan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih itu tidak berlaku pada Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional.

 Polisi menilang pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Agustus 2018. Perluasan itu meliputi seluruh ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan M.T. Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Simpang Coca Cola, Jalan Arteri Pondok Indah, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb. TEMPO/M Yusuf Manurung

Adapun ruas jalan yang memberlakukan aturan ganjil-genap adalah Jalan Medan Merdeka Barat, M.H. Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S. Parman, M.T. Haryono, HR. Rasuna Said, D.I. Panjaitan, dan Ahmad Yani.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Prapto Priyanto mengatakan bahwa saat ini instansinya juga tengah mengevaluasi sistem ganjil-genap yang mulai berlaku pada Januari lalu. Evaluasi yang ditargetkan rampung pada akhir bulan ini akan menjadi pertimbangan apakah sistem ganjil-genap bisa diterapkan sepanjang hari atau tidak. “Dari data evaluasi itu, nanti kami usulkan apa saja opsi-opsi yang ada,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pergub tersebut, Dinas Perhubungan memang berkewajiban mengevaluasi aturan ganjil-genap setiap tiga bulan. Berdasarkan evaluasi pada triwulan pertama, menurut Priyanto, memang terjadi penurunan rata-rata kecepatan kendaraan dibanding pada saat perhelatan Asian Games 2018. Namun pemerintah DKI tetap memberlakukan sistem ganjil-genap pada pagi dan petang hari saja.

Baca: Macet DKI Parah, BPTJ: Pakai Lagi Ganjil-Genap Asian Games

Menurut Priyanto, dinas mengkaji dari pelbagai aspek, seperti kecepatan rata-rata kendaraan, waktu tempuh kendaraan, dan jumlah penumpang bus Transjakarta. Pada evaluasi triwulan kedua, dinas juga akan melihat jumlah penumpang mass rapid transit (MRT) Jakarta fase I, Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia.

Jumlah penumpang Transjakarta dan MRT, kata Priyanto, menjadi indikator apakah sistem ganjil-genap bisa mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum atau tidak. “Harapannya, dengan kebijakan ini, bisa mengurangi jumlah pengguna kendaraan pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan sepakat dengan penerapan ganjil genap sepanjang hari. “Kalau memang itu mengurangi kemacetan dan memang sudah diteliti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kami oke saja,” ujarnya.

BPTJ menilai kebijakan ganjil - genap yang diterapkan oleh pemerintah DKI saat ini sudah tidak efektif lagi untuk mengurangi tingkat kemacetan di Ibu Kota. Kajian BPTJ menyebutkan, pada saat pelaksanaan Asian Games 2018, kecepatan kendaraan rata-rata mencapai 36,99 kilometer per jam. Saat ini, kecepatan kendaraan rata-rata di Ibu Kota hanya 30,85 kilometer per jam.

GANGSAR PARIKESIT | ADAM PRIREZA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

5 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

7 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

8 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

10 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

10 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

10 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

14 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

15 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.


Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

17 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

Satu anggota Polres Metro Jakarta Timur yang ikut ditangkap bersama empat polisi dari Polda Metro Jaya karena pesta narkoba di Depok dilepas.


Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Metro dan Polda Sumsel Soal Polisi Terjerat Narkoba

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Metro dan Polda Sumsel Soal Polisi Terjerat Narkoba

Kompolnas akan meminta klarifikasi dari Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Selatan tentang dugaan keterlibatan anggota polri dalam kasus narkoba.