Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan para pihak yang mengajukan gugatan sebetulnya juga berkontribusi pada polusi udara di Ibu Kota. Sebab, para penggugat sehari-hari masih menggunakan kendaraan bermotor. "Kecuali (kalau mereka) sudah pada naik sepeda semua," kata Anies di Balai Kota, kemarin.
Menurut Anies, penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta adalah residu kendaraan bermotor yang digunakan masyarakat. Kadar residu itu semakin mencemari seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna kendaraan pribadi. Karena itu, Anies mengajak masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum.
Warga menggunakan masker saat berjalan di Pedestrian Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Jakarta masuk dalam 4 kota dengan pencemaran udara terburuk di dunia setelah Dubai, New Delhi, dan Santiago. TEMPO/Muhammad Hidayat
Anies pun mengklaim telah menyiapkan lima strategi untuk menekan polusi udara di Ibu Kota dalam jangka panjang. Pertama, pemerintah DKI akan mewajibkan semua kendaraan di Jakarta lolos uji emisi pada 2020. Jika tidak, pemilik kendaraan akan dikenai disinsentif pajak dan tarif parkir yang lebih tinggi.
Kedua, pemerintah DKI akan menambah jumlah stasiun pemantau kualitas udara. Sebab, kata Anies, saat ini pemantauan kualitas udara di Jakarta belum menyeluruh, sehingga data yang didapat kurang akurat.
Ketiga, pemerintah Jakarta akan terus meremajakan bus-bus tua di Ibu Kota. Targetnya, akhir tahun ini, semua bus yang terintegrasi dengan layanan Transjakarta sudah diremajakan dan memenuhi standar pelayanan minimum.
Baca juga : Anies Sebut Rencana Rencana Hujan Buatan di DKI Offside, Ini Reaksi BPPT
Keempat, Transjakarta juga tengah berupaya mengurangi emisi kendaraan lewat penggunaan bus listrik. "Saat ini sudah ada dua unit yang sedang menunggu pengoperasian," kata Anies.
Terakhir, pemerintah DKI akan mewajibkan penggunaan diesel tenaga baterai untuk setiap yang membutuhkan daya listrik tambahan di Ibu Kota. "PLN sudah memiliki baterai itu. Jadi, tinggal gunakan (punya) PLN," kata Anies.
ZULNIS FIRMANSYAH
Ini Anatomi Gugatan Warga Ibu Kota
Greenpeace, Walhi dan LBH Jakarta yang tergabung dalam Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) menggugat pemerintah melalui citizen law suit terkait pencemaran udara di DKI Jakarta. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 6 Juli 2019. Tercatat setidaknya ada 31 orang yang menjadi penggugat dalam gugatan tersebut.
Tergugat:
- Presiden Joko Widodo
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
- Menteri Kesehatan Nila Moeloek
- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
- Gubernur Banten Wahidin Halim
Versi penggugat soal kualitas udara Jakarta:
- Pada 19-27 Juni 2019, Jakarta menempati posisi kota dengan kualitas udara terburuk.
- Berdasarkan aplikasi pemantau udara Air Visual udara di Jakarta sudah melebihi baku mutu udara ambien harian atau konsentrasi PM 2,5 yakni lebih dari 65 ug/m3. Artinya pencemaran udara tinggi.
INGE KLARA SAFITRI