Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KLHK Dorong DKI dan Bodetabek Lebih Gencar Atasi Pencemaran Udara

image-gnews
Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena kabut polusi di Jakarta, Jumat 5 Juli 2019. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta penyebab polusi di Jakarta semakin buruk akibat emisi kendaraan bermotor yang mencapai 75 persen, ditambah pencemaran dari industri dan limbah. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena kabut polusi di Jakarta, Jumat 5 Juli 2019. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta penyebab polusi di Jakarta semakin buruk akibat emisi kendaraan bermotor yang mencapai 75 persen, ditambah pencemaran dari industri dan limbah. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Iklan
 

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan para pihak yang mengajukan gugatan sebetulnya juga berkontribusi pada polusi udara di Ibu Kota. Sebab, para penggugat sehari-hari masih menggunakan kendaraan bermotor. "Kecuali (kalau mereka) sudah pada naik sepeda semua," kata Anies di Balai Kota, kemarin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Anies, penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta adalah residu kendaraan bermotor yang digunakan masyarakat. Kadar residu itu semakin mencemari seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna kendaraan pribadi. Karena itu, Anies mengajak masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

Warga menggunakan masker saat berjalan di Pedestrian Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Jakarta masuk dalam 4 kota dengan pencemaran udara terburuk di dunia setelah Dubai, New Delhi, dan Santiago. TEMPO/Muhammad Hidayat

Anies pun mengklaim telah menyiapkan lima strategi untuk menekan polusi udara di Ibu Kota dalam jangka panjang. Pertama, pemerintah DKI akan mewajibkan semua kendaraan di Jakarta lolos uji emisi pada 2020. Jika tidak, pemilik kendaraan akan dikenai disinsentif pajak dan tarif parkir yang lebih tinggi.

Kedua, pemerintah DKI akan menambah jumlah stasiun pemantau kualitas udara. Sebab, kata Anies, saat ini pemantauan kualitas udara di Jakarta belum menyeluruh, sehingga data yang didapat kurang akurat.

Ketiga, pemerintah Jakarta akan terus meremajakan bus-bus tua di Ibu Kota. Targetnya, akhir tahun ini, semua bus yang terintegrasi dengan layanan Transjakarta sudah diremajakan dan memenuhi standar pelayanan minimum.

Baca juga : Anies Sebut Rencana Rencana Hujan Buatan di DKI Offside, Ini Reaksi BPPT

Keempat, Transjakarta juga tengah berupaya mengurangi emisi kendaraan lewat penggunaan bus listrik. "Saat ini sudah ada dua unit yang sedang menunggu pengoperasian," kata Anies.

Terakhir, pemerintah DKI akan mewajibkan penggunaan diesel tenaga baterai untuk setiap yang membutuhkan daya listrik tambahan di Ibu Kota. "PLN sudah memiliki baterai itu. Jadi, tinggal gunakan (punya) PLN," kata Anies. 

ZULNIS FIRMANSYAH

Ini Anatomi Gugatan Warga Ibu Kota

Greenpeace, Walhi dan LBH Jakarta yang tergabung dalam Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) menggugat pemerintah melalui citizen law suit terkait pencemaran udara di DKI Jakarta. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 6 Juli 2019. Tercatat setidaknya ada 31 orang yang menjadi penggugat dalam gugatan tersebut.

Tergugat:

  1. Presiden Joko Widodo
  2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
  3. Menteri Kesehatan Nila Moeloek
  4. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
  5. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
  6. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
  7. Gubernur Banten Wahidin Halim

Versi penggugat soal kualitas udara Jakarta:
- Pada 19-27 Juni 2019, Jakarta menempati posisi kota dengan kualitas udara terburuk.
- Berdasarkan aplikasi pemantau udara Air Visual udara di Jakarta sudah melebihi baku mutu udara ambien harian atau konsentrasi PM 2,5 yakni lebih dari 65 ug/m3. Artinya pencemaran udara tinggi.

INGE KLARA SAFITRI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

15 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers: PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin, 6 November 2023. Pemerintah menyiapkan sejumlah paket kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, di antaranya bantuan pangan sampai akhir tahun dan 2024, insentif untuk sektor perumahan sampai tahun depan hingga insentif renovasi rumah bagi masyarakat miskin. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin meminta MK memanggil Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, dan Menko Perekonomian sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.


Jawaban Ketua MK Saat Kubu Anies dan Ganjar Minta Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

16 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Jawaban Ketua MK Saat Kubu Anies dan Ganjar Minta Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kedua tim hukum dari paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud sama-sama meminta MK untuk memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

1 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

1 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

Warga sipil mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke MK


Gerindra Bantah Kabar Tawari Anies dan Ganjar Jabatan Menteri Kabinet Prabowo

2 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad
Gerindra Bantah Kabar Tawari Anies dan Ganjar Jabatan Menteri Kabinet Prabowo

Gerindra mengatakan hanya membangun komunikasi dengan kubu pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

2 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.