TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong pemerintah DKI Jakarta dan daerah tetangganya untuk terus memperbaiki kualitas udara untuk mengatasi pencemaran udara.
Dorongan itu dilakukan merespons gugatan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) terhadap pemerintah pusat dan daerah karena memburuknya pencemaran udara di Jakarta.
Baca juga : Polusi Udara Membekap Jakarta, Anies Baswedan Gunakan 5 Jurus
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Karliansyah, mengatakan upaya yang perlu dilakukan daerah, antara lain, adalah terus meningkatkan pelayanan transportasi massal berbahan bakar ramah lingkungan serta memperluas program hari bebas kendaraan (car-free day).
Berdasarkan catatan KLHK, kualitas udara di Ibu Kota membaik saban akhir pekan, ketika jumlah kendaraan bermotor di jalanan jauh berkurang, antara lain karena penerapan car-free day.
Dengan begitu, kata Karliansyah, dapat disimpulkan bahwa kendaraan bermotor punya kontribusi besar terhadap polusi udara di Jakarta. "Buktinya memang seperti itu," ujar dia di Kementerian KLHK, Jumat, 5 Juli 2019.
Kamis lalu, 31 warga yang tergabung dalam Gerakan Ibu Kota mendaftarkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menggugat Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta. Sebagai pihak turut tergugat adalah Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.
Penggugat menuduh pemerintah pusat dan daerah mengabaikan hak warga yang tinggal dan beraktivitas di Jakarta untuk menghirup udara sehat.
Menurut catatan Gerakan Ibu Kota, selama dua pekan terakhir, terutama pada 19-27 Juni 2019, Jakarta menjadi salah satu dari lima kota dengan pencemaran udara terburuk di dunia. Pada periode itu, udara di Jakarta sudah melebihi baku mutu ambien harian, dengan konsentrasi debu udara atau particulate matter (PM) 2,5 melebihi 65 ug/m3.
Baca juga : Polusi Udara Digugat, Anies Tambah Alat Pengukur Kualitas Udara
Kementerian Lingkungan, kata Karliansyah, menghormati gugatan tersebut karena masyarakat memang berhak mendapatkan udara yang sehat. Hak tersebut, kata dia, dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Kami akan siapkan jawaban untuk gugatannya," ujar dia.
Karliansyah menambahkan, pemerintah pusat sejauh ini sudah melakukan beberapa upaya perbaikan kualitas udara. Pada tataran regulasi, pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, termasuk mengubah nilai baku mutu udara ambien nasional.
Selain itu, menurut Karliansyah, pemerintah telah memperketat baku mutu emisi pembangkit listrik termal menjadi 50-73 persen melalui Peraturan Menteri KLHK Nomor 15 Tahun 2019. "Edukasi dan kampanye green lifestyle serta kewajiban uji emisi bagi kendaraan umum dan pribadi juga terus kami sampaikan ke masyarakat," ujarnya.