Pasalnya, apabila menilik beberapa data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tercatat ada 9,8 miliar limbah kantong plastik setiap tahun. Limbah ini akan mencemari lingkungan selama lebih dari 400 tahun.
BACA: Bea Cukai: Cukai Plastik Rp 200 per Lembar, Angka Moderat
"Hanya lima persen yang bisa didaur ulang, sisanya menempati 50 persen lahan tempat pembuangan akhir. Jadi ini karakteristiknya cocok untuk barang kena cukai," ujar Susiwijono.
Menurut Susiwijono, perkara sampah plastik ini sudah menjadi keprihatinan bersama. Hal tersebut tampak dari beberapa inisiatif masyarakat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Sejumlah gerai di pusat perbelanjaan bahkan ada yang sudah lama tidak lagi menyediakan kantong plastik. Tak sedikit pula supermarket yang sudah memungut bayaran Rp 200 untuk setiap lembar plastik yang mereka gunakan untuk wadah belanjaan.
Melihat perkembangan dan kesadaran masyarakat yang semakin besar akan bahaya sampah plastik itu, Susiwijono menilai rencana pengenaan cukai pada kantong plastik inisiatif yang bagus. Meski, pada tahap awal ia tetap mengingatkan perlunya ada keberimbangan dengan industri sehingga tidak membebani. "Makanya target cukai plastik pada 2019 itu hanya Rp 500 miliar dari target penerimaan cukai Rp 165,5 triliun," ujar dia.
Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, memiliki sikap sedikit berbeda dari Kemenko Perekonomian yang tampaknya ngotot ingin terus maju menerapkan cukai plastik. Institusi pemungut cukai ini justru tak mematok target tertentu.
"Target kami bebas saja, karena aturan ini kan bisa saja disetujui bulan ini atau bulan depan, saya fokus kepada bagaimana pemerintah dan DPR bisa sepakat dan kita melaksanakan sesuai kesepakatan,” ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu 3 Juli 2019.
Ihwal target Rp 500 miliar, menurut Heru, perkara nilai sebenarnya bukanlah hal penting dan tujuan utama. Target itu dipasang dalam rangka pemerintah mengajukan usulan agar mendapatkan persetujuan DPR. Sebab, syarat untuk menjadikan suatu produk menjadi barang kena cukai baru antara lain sudah tercantum di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta mendapatkan persetujuan dari Komisi Keuangan DPR. "Nah di APBN sudah kami pasang Rp 500 miliar," kata dia.
Heru menjelaskan tujuan utama cukai plastik bukan perkara penerimaan negara. Namun, agar lingkungan, industri dan konsumsi di masyarakat bisa seimbang. Sehingga, ia berpendapat bahwa penerimaan menjadi nomor dua bagi pemerintah. “Perkara kemudian mendapatkan penerimaan, itu adalah turunan atau dampak dari kebijakan ini," ujar dia.
Heru menilai tarif cukai Rp 200 per lembar itu cukup moderat dan sudah dengan mengambil contoh best practicedi berbagai negara. Angka moderat itu diambil pemerintah setelah mempertimbangkan beberapa alasan. Salah satunya adalah soal pengendalian konsumsi untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan hidup. Sebab, sejatinya, tarif cukai dibebankan kepada konsumen agar berimbas pada penurunan produksi dan konsumsi.
Namun, di sisi lain, Dirjen Bea Cukai juga menyadari jika plastik masih menjadi kebutuhan masyarakat. Sehingga, jangan sampai penerapan cukai plastik itu justru menghilangkan kesempatan berusaha, serta mengganggu pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Adapun Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menilai penerapan tarif cukai sebesar Rp 200 per lembar itu lebih banyak berdampak kepada konsumen. Sebab, besaran tarif itu akan langsung dibebankan pada pengguna akhir. "Kalau bagi industri kan otomatis kalau harga naik, maka volumenya turun," ujar Airlangga di Kantor kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu, 3 Juli 2019.
Tak seperti sikap Kementerian lain yang maju-mundur: ingin membatasi produksi dan konsumsi plastik, tapi sekaligus tak menyusahkan pengusaha dan pengguna plastik, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti justru tegas meminta supaya plastik dilarang saja.
Menteri Susi Pudjiastuti lebih sepakat jika plastik sekali pakai dilarang, daripada dikenai tarif cukai. Sebab, penggunaan plastik dari segi lingkungan saat ini sudah dalam taraf berbahaya. "Tidak perlu dicukai, menurut saya lebih bagus dilarang saja. Sebab ini sudah gawat darurat persoalan sampah plastik," kata Susi di kantornya, Senin 17 Desember 2018 silam.
Namun, pendapat Susi ini langsung dimentahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. Ia berpendapat, kebijakan pemerintah tidak boleh sampai mematikan geliat industri plastik. "Saya pikir kita tidak boleh membunuh industri plastik juga, karena kita butuh," ujar dia di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta, sehari setelahnya.
Baca: Viral, Ini Seruan Susi Pudjiastuti tentang Buang Sampah
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono menilai penerapan cukai plastik tidak tepat untuk mengatasi permasalahan sampah plastik di Indonesia. "Cukai ini menurut kami belum pas. Ibaratnya orang sakit flu, diberi obat sakit kepala," ujar dia.