Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menimbang Risiko Nama-nama Politikus yang Masuk Bursa Anggota BPK

image-gnews
Presiden Jokowi saat menerima Laporan IHPS II Tahun 2017 dari Ketua BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara di Istana Merdeka, Jakarta, 5 April 2018. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi saat menerima Laporan IHPS II Tahun 2017 dari Ketua BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara di Istana Merdeka, Jakarta, 5 April 2018. TEMPO/Subekti.
Iklan

CTEMPO.CO, Jakarta - Banyaknya nama politikus yang masuk dalam daftar calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK untuk periode 2019-2024 dipertanyakan sejumlah pihak. 

Baca: Kelar Audit Laporan Keuangan Garuda, BPK Catat Banyak Temuan

Salah satu yang mempertanyakan adalah Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. Ia meragukan integritas dan independensi calon peserta seleksi anggota BPK yang bertabur mantan direktur lembaga, politikus, hingga mantan dewan pengawas badan. “Kalau (BPK) diisi politikus, kan akan jadi bias. Apalagi para mantan yang pernah menjabat,” ujar Uchok kala dihubungi Tempo pada Rabu, 3 Juli 2019.

Uchok lantas menyebut sejumlah nama mantan direktur atau dewan pengawas yang maju pemilihan anggota BPK tersebut. Beberapa di antaranya adalah Tito Sulistio yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia atau BEI pada 2015 hingga 2018 dan mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, Syarkawi Rauf.

Kemudian ada Wisnuntoro yang pernah menjabat sebagai Presiden Direktur Pertamina Foundation periode 2017 hingga 2018. Selain itu, Uchok juga menyoroti hadirnya para politikus yang turut bertengger di daftar calon anggota pengawas keuangan itu. 

Deretan nama politikus itu misalnya dari mantan Wakil Ketua Umum PKB Rusdi Kirana, Ketua DPP Partai Gerindra Pius Lustrilanang, hingga politikus Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Akhmad Muqowam. Ada juga Nurhayati Ali Assegaf (Partai Demokrat), Daniel Lumban Tobing (PDIP), Tjatur Sapto Edy (PAN), dan Ahmadi Noor Supit (Golkar).

Tim panitia seleksi bentukan Komisi XI DPR juga mencatat sederet nama politikus lainnya yaitu anggota BPK periode saat ini yang sebelumnya juga politikus, Achsanul Qosasih dan Harry Azhar Azis. Ada juga nama calon legslatif dari Partai Gerindra yang gagal maju dalam pemilihan 2019 ikut mendaftar, Wilgo Zainar. 

Menurut Uchok, semestinya BPK ditempati oleh tokoh-tokoh independen yang benar-benar memiliki integritas dan belum pernah menduduki jabatan apa pun. Dengan daftar yang beredar saat ini, ia memandang BPK malah menjadi ajang bagi ‘deretan para mantan’ untuk mencari pekerjaan alias job seeker. 

Uchok memandang, bila deretan calon yang ditengarai kurang memiliki kapabilitas ini dilantik sebagai anggota BPK, integritas lembaga pengawas keuangan itu bakal melorot. Kinerja BPK periode mendatang juga dikhawatirkan menurun. Komisi XI DPR sebelumnya telah melakukan evaluasi administrasi kepada calon anggota BPK.

Evaluasi administrasi diperlukan untuk menentukan sosok calon pengganti anggota BPK yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2019 mendatang. Komisi XI DPR telah menerima 64 pendaftar calon pimpinan di lembaga auditor tersebut.

Sementara itu, Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril menilai, meskipun ada ruang bahwa politikus ikut mendaftar jadi calon anggota BPK, dalam proses seleksi tetap harus dipegang teguh penilaian terhadap rekam jejak, kompetensi, integritas. "Kecuali dia punya background akuntan, dia punya integritas baik. Dalam hal itu enggak masalah. Harus ada catatan terhadap politikus," ucapnya. 

Oce menyebutkan selama ini banyak nama politikus dalam proses seleksi BPK. "Ini sudah tren dan emang regulasi membuka hal demikian." Justru, kata Oce, regulasi memberikan insentif bagi politikus terutama mereka yang duduk di parlemen, atau mereka yang punya akses partai politik besar, untuk ikut proses seleksi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

6 jam lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

6 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

7 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

8 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

17 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

22 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

22 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

1 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

1 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.