Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langkah KPK Serahkan OTT Kejati DKI ke Kejaksaan Agung Dikritik

image-gnews
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam OTT Jaksa Kejati, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam OTT Jaksa Kejati, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBelum juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan resmi terkait operasi tangkap tangan yang diduga menyeret jaksa Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta, Jaksa Agung H.M. Prasetyo sudah angkat bicara. "Nanti saya minta Jampidsus untuk merundingkan dengan KPK lagi," kata dia kepada wartawan, Jumat, 28 Juni 2019.

Baca: Kronologi OTT Jaksa Kejati DKI Jakarta

Prasetyo mengusulkan dua skenario dalam penanganan perkara ini. Pertama, semua orang yang ditangkap akan diproses di Kejaksaan Agung. Skenario kedua, Kejagung akan memproses dua jaksa yang ditangkap. Sementara pengacara dan pihak swasta yang ditangkap akan diproses KPK.

Dia mengatakan bila kasus ini ditangani kejaksaan maka akan mempercepat dan mempermudah penanganan perkara. "Kalau nantinya KPK menangani orang luarnya silahkan," kata dia.

Pernyataan Prasetyo ini muncul beberapa saat setelah kabar penangkapan jaksa oleh KPK mencuat. Apalagi, ketika itu beredar kabar bahwa anak Prasetyo yang juga jaksa terseret perkara ini. Namun, Jaksa Agung membantah kabar tersebut. “Hoaks itu,” kata dia. 

Titik terang OTT di Kejati DKI ini baru muncul pada Sabtu, 29 Juni 2019 siang, KPK menyebut dua orang jaksa yang terciduk itu adalah Kepala Subseksi Kejati DKI, Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas.

Baca: OTT Jaksa, ICW Desak Jaksa Agung Mundur

Tim KPK menangkap Yadi di kantor Kejati DKI pada Jumat sore, 28 Juni 2019. KPK menyita duit Sing$ 8.100 yang belum jelas sumbernya. Sebelum ditangkap, ia juga ditengarai telah menerima duit Rp 200 juta dari pengacara bernama Alvin Suherman dan pengusaha, Sendy Perico untuk mengakali tuntutan jaksa dalam kasus penipuan yang diadili di Pengadilan Jakarta Barat.

Adapun Yuniarti ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma pada hari yang sama. Dari tangannya, KPK menyita duit sebanyak Sing$ 20.874 dan US$ 700 yang belum dijelaskan asal-usulnya. Yadi dan Yuniarti dibawa lebih dulu ke Kejaksaan Agung sebelum diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada sore hari.

Kasus bermula ketika Sendy Perico melaporkan seseorang yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alvin telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. "Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief di kantornya, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2019.

Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan perdamaian pada 22 Mei 2019. Pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya setahun.

Alvin kemudian melakukan pendekatan kepada jaksa melalui perantara. Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Jakarta Barat pada 1 Juli 2019. Penyerahan uang kemudian dilakukan pada 28 Juni 2019.

Baca: Anggota Fraksi Nasdem Anggap KPK Ingin Permalukan Kejaksaan

Alvin menyerahkan uang itu kepada Yadi Herdianto di kompleks perbelanjaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah menerima uang di pusat perbelanjaan, Yadi kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp 200 juta kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto. "Uang diduga diberikan kepada AGW sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," kata Laode.

Belakangan, Penyuap Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Sendy Perico menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "SPE menyerahkan diri ke kantor KPK sekitar sebelum pukul 3 sore," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Ahad, 30 Juni 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rupanya, KPK mengambil pilihan kedua yang dilemparkan Prasetyo. Mereka menyerahkan para jaksa yang menjadi tersangka ke Kejaksaan Agung. Laode pun yakin kedua orang itu bakal ditangani serius oleh Kejaksaan Agung. Apalagi, katanya, tim KPK sudah dilibatkan dalam kasus ini. 

"Su'udzon boleh, tapi kita juga boleh berprasangka baik kan. Jadi saya yakin kejaksaan akan sangat sungguh-sungguh untuk itu dan sebenarnya tim KPK juga sudah kita libatkan,” kata Laode.

Di sisi lain, keinginan Kejaksaan Agung mengambil alih kasus mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satu yang paling vokal menantang adalah Indonesia Corruption Watch. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana bahkan mendesak Prasetyo untuk mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.

Baca: Daftar Aparat Hukum yang Terjaring OTT KPK Makin Panjang

"Jaksa Agung harus bertanggung jawab atas kejadian korupsi di tubuh Kejaksaan. Karena peristiwa ini sudah berulang, maka Jaksa Agung sebaiknya mengundurkan diri karena telah gagal memastikan kejaksaan bebas dari korupsi," kata Kurnia.

Selain itu, menurut ICW, pelimpahan kasus ke Kejaksaan tak memiliki urgensi. "Karena tidak ada urgensi sebenarnya untuk ditangani oleh kejaksaan, apapun alasannya," kata Kurnia menambahkan. Ia menilai berdasarkan Undang-Undang KPK, kejaksaan tak memiliki wewenang untuk mengambil alih kasus yang ditangani KPK.

Kurnia mengatakan setidaknya ada 3 alasan mengapa hal itu tak boleh dilakukan. Pertama, KPK adalah lembaga yang paling tepat untuk menangani kasus korupsi penegak hukum. Hal itu diatur dalam pasal 11 huruf a Undang-Undang KPK. "Maka KPK secara yuridis mempunyai otoritas untuk menanganinya lebih lanjut," kata dia.

Kedua, tidak ada lembaga atau pihak manapun yang boleh mengintervensi penegakan hukum yang dilakukan KPK. Undang-undang telah menyebutkan bahwa  KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Baca: Penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta Menyerahkan Diri ke KPK

Dan ketiga, penanganan perkara harus bebas dari konflik kepentingan. Berkaca pada OTT ini, ICW menyarankan sebaiknya Kejaksaan Agung melakukan perbaikan internal. Penangkapan oknum jaksa di Kejati, kata dia, adalah bentuk penyelamatan integritas Kejaksaan di mata publik. "Setidaknya, langkah KPK dapat dimaknai juga sebagai upaya bersih-bersih internal Kejaksaan dari pihak-pihak yang mencoreng martabat Kejaksaan," kata Kurnia.

Senada dengan ICW, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan berdasarkan Undang-Undang KPK, lembaga antirasuah itu bertugas melakukan supervisi dalam hal pemberantasan korupsi di institusi penegak hukum lainnya. "KPK yang justru bisa mengambil alih kasus di kejaksaan, bukan sebaliknya," kata pengajar di Universitas Triskasi ini dihubungi Sabtu, 29 Juni 2019.

Baca: Kejati DKI Bantah Anak Jaksa Agung Ditangkap dalam OTT KPK

Aturan yang dirujuk oleh Fickar adalah Pasal 6 huruf b UU KPK. Pasal itu menyebutkan KPK memiliki tugas untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Lebih lanjut dalam Pasal 8 beleid yang sama, KPK juga berwenang mengambil alih penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

4 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

7 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

14 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

14 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

21 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

21 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.