TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menugaskan PT Jakarta Propertindo untuk mengelola lahan dan sarana prasarana umum tiga pulau reklamasi. Perusahaan daerah itu pun akan berbagi tugas dengan PT Kapuk Naga Indah untuk membangun pelbagai fasilitas di pulau reklamasi.
Jakpro akan membangun di lahan kontribusi, yakni lahan yang diserahkan pengembang reklamasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun Kapuk Naga akan membangun di luar lahan kontribusi.
Baca: IMB Pulau Reklamasi Terbit Usai Denda Dibayar, Koalisi: Gaya Ahok
Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakarta Propertindo, Hanief Arie Setianto, menuturkan perseroan akan membangun sejumlah fasilitas umum, seperti rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan pasar tematik ikan. “Jadi jelas di lahan kontribusi nanti peruntukannya apa saja. Luasnya (lahan kontribusi) ekuivalen 20 hektare," kata dia pada Kamis, 20 Juni 2019.
Penugasan bagi PT Jakpro untuk mengelola pulau reklamasi Pulau C (Pantai Kita), Pulau D (Pantai Maju), dan Pulau G (Pantai Bersama) tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan dan Pengembangan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Peraturan gubernur itu menyebutkan prasarana untuk kepentingan publik di lahan kontribusi diutamakan buat kepentingan masyarakat pesisir yang terkena dampak reklamasi.
Sejumlah fasilitas umum yang akan dibangun antara lain rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pasar tematik ikan, restoran ikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, dermaga, dan prasarana umum lain.
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Hanief menjelaskan inventarisasi masyarakat yang terkena dampak reklamasi dilakukan pemerintah Jakarta. Sebab, pemerintah DKI lebih mengetahui siapa saja masyarakat yang terkena dampak reklamasi di Teluk Jakarta. “Jakpro seperti developer untuk lahan kontribusi,” ujarnya.
Selain itu, kata Hanief, Jakpro ditugaskan mengelola prasarana, sarana, dan utilitas umum di pulau reklamasi, termasuk di antaranya penyediaan dan pengelolaan air bersih. Karena itu, Jakpro akan bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta Raya (PAM Jaya).
Hanief mengatakan prasarana, sarana, dan utilitas umum lain yang tengah disiapkan ialah pipa gas. Jakpro tengah melakukan pembicaraan awal dengan salah satu perusahaan penyedia gas. “Kami juga punya visi supaya di kawasan Pantai Kita dan Maju tidak ada lagi orang nenteng tabung gas,” kata dia.
Baca: Alasan Anies Tak Cabut Pergub Reklamasi Era Ahok
Adapun pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas di luar lahan kontribusi, kata Hanief, dilakukan pengembang pulau reklamasi. Pengembang kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju ialah PT Kapuk Naga Indah. Total luas lahan kedua pulau buatan itu sekitar 588 hektare.
Hanief mengungkapkan Jakpro intens bertemu dengan Kapuk Naga Indah untuk membahas pengelolaan dan pemanfaatan kedua pulau tersebut. "Belum masuk area legalnya seperti apa,” ujarnya.
Sejauh ini, pembagian lahan pembangunan di pulau reklamasi antara Jakpro dan Kapuk Naga Indah belum jelas betul. Gubernur Anies hanya menuturkan, berdasarkan perjanjian, PT Kapuk Naga Indah bisa menggunakan 35 persen dari lahan reklamasi. “Swasta hanya berhak menggunakan 35 persen lahan reklamasi sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis pekan lalu. Anies merujuk pada perjanjian kerja sama pemerintah DKI dengan swasta untuk mengelola pulau reklamasi pada 1997.
Baca: Bandingkan dengan Anies, Ahok: Kalau Aku yang Keluarkan IMB, ...
Hanief menjelaskan, pembangunan di pulau reklamasi akan mengacu pada Peraturan Gubernur 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Peraturan yang terbit di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu menjadi dasar pemerintah DKI menerbitkan IMB bagi bangunan di Pantai Maju dan menuai kritik publik. “Dalam hal ada kekosongan peraturan memungkinkan indikatifnya adalah pergub,” kata dia.
Sementara itu, pengacara Agung Sedayu Group, induk usaha Kapuk Naga Indah, Lenny M. Poluan, belum bisa memberikan penjelasan ihwal rencana pengelolaan kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju. “Saya koordinasi dengan bos dulu, ya,” ujarnya.
Anggota Komisi Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Manuara Siahaan, mengingatkan agar pemerintah DKI dan Jakpro tidak melakukan kesalahan dalam pengelolaan pulau reklamasi. “Jangan mengulangi kesalahan saat pemerintah menerbitkan IMB (izin menerbitkan bangunan) di pulau reklamasi,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
YUSUF MANURUNG | GANGSAR PARIKESIT