Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rencana Jakpro di Pulau Reklamasi: Bangun Rusun Sampai Dermaga

Reporter

image-gnews
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah DKI berencana menyulap lahan kosong itu menjadi fasilitas publik. ANTARA/Iggoy el Fitra
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah DKI berencana menyulap lahan kosong itu menjadi fasilitas publik. ANTARA/Iggoy el Fitra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menugaskan PT Jakarta Propertindo untuk mengelola lahan dan sarana prasarana umum tiga pulau reklamasi. Perusahaan daerah itu pun akan berbagi tugas dengan PT Kapuk Naga Indah untuk membangun pelbagai fasilitas di pulau reklamasi.

Jakpro akan membangun di lahan kontribusi, yakni lahan yang diserahkan pengembang reklamasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun Kapuk Naga akan membangun di luar lahan kontribusi.

Baca: IMB Pulau Reklamasi Terbit Usai Denda Dibayar, Koalisi: Gaya Ahok

Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakarta Propertindo, Hanief Arie Setianto, menuturkan perseroan akan membangun sejumlah fasilitas umum, seperti rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan pasar tematik ikan. “Jadi jelas di lahan kontribusi nanti peruntukannya apa saja. Luasnya (lahan kontribusi) ekuivalen 20 hektare," kata dia pada Kamis, 20 Juni 2019.

Penugasan bagi PT Jakpro untuk mengelola pulau reklamasi Pulau C (Pantai Kita), Pulau D (Pantai Maju), dan Pulau G (Pantai Bersama) tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan dan Pengembangan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Peraturan gubernur itu menyebutkan prasarana untuk kepentingan publik di lahan kontribusi diutamakan buat kepentingan masyarakat pesisir yang terkena dampak reklamasi.

Sejumlah fasilitas umum yang akan dibangun antara lain rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pasar tematik ikan, restoran ikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, dermaga, dan prasarana umum lain.

 Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Hanief menjelaskan inventarisasi masyarakat yang terkena dampak reklamasi dilakukan pemerintah Jakarta. Sebab, pemerintah DKI lebih mengetahui siapa saja masyarakat yang terkena dampak reklamasi di Teluk Jakarta. “Jakpro seperti developer untuk lahan kontribusi,” ujarnya.

Selain itu, kata Hanief, Jakpro ditugaskan mengelola prasarana, sarana, dan utilitas umum di pulau reklamasi, termasuk di antaranya penyediaan dan pengelolaan air bersih. Karena itu, Jakpro akan bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta Raya (PAM Jaya).

Hanief mengatakan prasarana, sarana, dan utilitas umum lain yang tengah disiapkan ialah pipa gas. Jakpro tengah melakukan pembicaraan awal dengan salah satu perusahaan penyedia gas. “Kami juga punya visi supaya di kawasan Pantai Kita dan Maju tidak ada lagi orang nenteng tabung gas,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Alasan Anies Tak Cabut Pergub Reklamasi Era Ahok

Adapun pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas di luar lahan kontribusi, kata Hanief, dilakukan pengembang pulau reklamasi. Pengembang kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju ialah PT Kapuk Naga Indah. Total luas lahan kedua pulau buatan itu sekitar 588 hektare.

Hanief mengungkapkan Jakpro intens bertemu dengan Kapuk Naga Indah untuk membahas pengelolaan dan pemanfaatan kedua pulau tersebut. "Belum masuk area legalnya seperti apa,” ujarnya.

Sejauh ini, pembagian lahan pembangunan di pulau reklamasi antara Jakpro dan Kapuk Naga Indah belum jelas betul. Gubernur Anies hanya menuturkan, berdasarkan perjanjian, PT Kapuk Naga Indah bisa menggunakan 35 persen dari lahan reklamasi. “Swasta hanya berhak menggunakan 35 persen lahan reklamasi sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis pekan lalu. Anies merujuk pada perjanjian kerja sama pemerintah DKI dengan swasta untuk mengelola pulau reklamasi pada 1997.

Baca: Bandingkan dengan Anies, Ahok: Kalau Aku yang Keluarkan IMB, ...

Hanief menjelaskan, pembangunan di pulau reklamasi akan mengacu pada Peraturan Gubernur 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Peraturan yang terbit di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu menjadi dasar pemerintah DKI menerbitkan IMB bagi bangunan di Pantai Maju dan menuai kritik publik. “Dalam hal ada kekosongan peraturan memungkinkan indikatifnya adalah pergub,” kata dia.

Sementara itu, pengacara Agung Sedayu Group, induk usaha Kapuk Naga Indah, Lenny M. Poluan, belum bisa memberikan penjelasan ihwal rencana pengelolaan kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju. “Saya koordinasi dengan bos dulu, ya,” ujarnya.

Anggota Komisi Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Manuara Siahaan, mengingatkan agar pemerintah DKI dan Jakpro tidak melakukan kesalahan dalam pengelolaan pulau reklamasi. “Jangan mengulangi kesalahan saat pemerintah menerbitkan IMB (izin menerbitkan bangunan) di pulau reklamasi,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

YUSUF MANURUNG | GANGSAR PARIKESIT

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Sewa Lapangan Latih JIS Diskon hingga 25 Persen

1 hari lalu

Sewa Lapangan Latih JIS Diskon hingga 25 Persen

Menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, penyewaan Lapangan Latih Jakarta International Stadium (JIS) menghadirkan penawaran istimewa dengan potongan biaya sewa hingga 25 persen.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

2 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.