Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Larangan Diskon Tarif Ojek Online untuk Cegah Monopoli

image-gnews
Suasana keterangan pers terkait tarif ojek online di gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Senin, 25 Maret 2019. Kemenhub menetapkan batas bawah dan batas atas tarif ojek online berdasarkan tiga zona yang bakal berlaku mulai 1 Mei 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Suasana keterangan pers terkait tarif ojek online di gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Senin, 25 Maret 2019. Kemenhub menetapkan batas bawah dan batas atas tarif ojek online berdasarkan tiga zona yang bakal berlaku mulai 1 Mei 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan tengah merancang skema baru untuk aturan tarif ojek online dalam waktu dekat. Dalam aturan yang tengah digodok, regulator bakal memberlakukan pembatasan diskon tarif ojek online.

Baca juga: Soal Diskon Tarif Ojek Online, Go-Jek Sebut Ini Konsekuensinya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan skema itu dirancang lantaran di Indonesia saat ini hanya ada dua aplikator, yakni Grab Indonesia dan Gojek. Menurut Budi Setiyadi, tarif diskon yang kerap diberlakukan salah satu aplikator berpotensi melumpuhkan aplikator lain. 

“Kalau yang satu (aplikator) memberikan subsidi terlampau banyak, yang lain enggak tahan, jadi tinggal satu (aplikator),” ucap Budi kala ditemui Tempo di kantornya, Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2019.

Budi Setiyadi khawatir, bila salah satu operator tergerus lantaran tak mampu bersaing memberikan subsidi diskon, ojek online akan dikuasi oleh satu perusahaan saja. Artinya, dalam kondisi ini, akan muncul potensi monopoli pasar. 

Ia lantas menekankan, saat ini, Kementerian Perhubungan bukan berusaha untuk menghapus diskon, namun menekan potensi predator harga atau predatory pricing. Predatory pricing kerap diartikan sebagai strategi yang dilakukan pelaku usaha untuk menjual produk dengan harga yang sangat rendah. Umumnya, predatory pricing dijalankan untuk menyingkirkan pesaing dari pasar.

Menurut Budi Setiyadi, rumusan pembatasan diskon tarif ojek online ini sudah dibahas bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. Komisioner KPPU, Guntur Saragih, membenarkan klaim Budi Setiyadi.

“Kemenhub sudah berkonsultasi dengan kami sebelum Lebaran lalu. Artinya benar kalau konteksnya pembatasan diskon, dalam ranah pasar, tidak boleh ada predatory pricing,” ucap Guntur kala dihubungi Tempo pada Rabu siang. 

Ihwal pembatasan diskon tarif, Budi Setiyadi memperkirakan narasi aturan itu akan menjadi turunan dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Di dalam beleid tersebut termaktub besaran tarif batas atas dan batas bawah ojek online.

Budi Setiyadi menjelaskan, Kementerian Perhubungan bakal memastikan diskon yang diterapkan aplikator nantinya tak melampaui tarif batas bawah. “Boleh saja diskon, tapi jangan di bawah harga yang ditentukan,” ucapnya.

Ditemui di tempat berbeda, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan aturan tentang pembatasan pemberian diskon tarif ojek online merupakan evaluasi berkala yang rutin dilakukan sejak KM 348 diterapkan. Menurut dia, evaluasi dilakukan berdasarkan hasil riset dan diskusi dengan sejumlah entitas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Budi Karya menyebut aturan baru ini mempertimbangkan usulan pengemudi. “Kalau ojek online itu kan dinamis. Apa yang kita lakukan adalah usulan dari pengemudi. Jadi kalaupun kita melakukan riset kita hanya melakukan tahapan diskusi, tidak pernah kami memutuskan sendiri,” ucapnya.

Tak hanya mengajak rembukan aplikator dan mitra pengemudi, Kementerian Perhubungan memastikan telah berkomunikasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI. Ketua YLKI Tulus Abadi membenarkannya.

“Sudah diajak diskusi informal, namun belum secara formal. Pada prinsipnya yang harus dipahami adalah kewajaran tarif,” ujar Tulus kepada Tempo. Tulus mengatakan, diskon yang diberikan secara jor-joran oleh aplikator sejatinya juga akan merugikan konsumen bila perkara itu berimbas pada matinya salah satu perusahaan aplikasi.

Bila salah satu aplikator mati, kemungkinan konsumen akan dirugikan karena praktik monopoli menjadi lebih tinggi. Namun, berbarengan dengan pembatasan diskon, Tulus meminta Kementerian Perhubungan untuk menyediakan skenario lain. Misalnya mempertimbangkan ulang tarif batas atas supaya tidak memberatkan konsumen.

Kedua aplikator, Grab Indonesia dan Gojek, belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pembatasan diskon tarif ojek online tersebut. Tempo telah menghubungi VP Corporate Affairs Gojek Michael Say dan Presiden Grab Ridzki Kramadibrata. Namun keduanya belum memperoleh respons.

Sebelumnya, diskon tarif sudah pernah disuarakan oleh aplikator ojek online Gojek. Sejak tarif baru resmi diterapkan 1 Mei 2019, sejumlah aplikator ojek online, tak terkecuali Gojek, mengambil sejumlah langkah antisipasi agar tak kehilangan pelanggan.

Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, menyebutkan sejumlah program promo dan diskon dimaksudkan untuk menarik konsumen yang dalam beberapa hari terakhir diakui menurun akibat tarif yang tinggi. "Makanya kita buat berbagai program menarik," katanya di Restoran Senyum Indonesia, di Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat, Rabu petang, 8 Mei 2019.

Namun begitu, Nila menilai pemberlakuan promo dan diskon tarif ojek online itu tak bisa dilakukan dalam jangka waktu panjang. Sebab, akan mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan dalam hal ini mengeluarkan banyak subsidi.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | WIRA UTAMA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

11 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

11 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Menjelang Mudik Lebaran 2024, Simak 5 Hal Ini

12 jam lalu

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Menjelang Mudik Lebaran 2024, Simak 5 Hal Ini

Kementerian Perhubungan memprediksi puncak arus mudik Lebaran pada H-2 atau 8 April 2024


Keamanan dan Kelancaran Jalur Mudik, Begini Pengecekan yang Sudah Dilakukan Kemenhub

14 jam lalu

Pemudik bersiap memasukkan barang bawaannya kedalam bagasi bus di Terminal Penumpang Tipe A Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu 27 Maret 2024. Sebagian warga memilih untuk mudik lebih awal untuk menghindari kemacetan dan lonjakan penumpang serta tingginya harga tiket saat puncak arus mudik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Keamanan dan Kelancaran Jalur Mudik, Begini Pengecekan yang Sudah Dilakukan Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut telah melakukan pengecekan jalur mudik darat, laut, dan udara menjelang lebaran tahun ini.


Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

1 hari lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

1 hari lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

1 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Seleksi Angkutan Mudik, Kelaikan Bus Bisa Dicek Melalui Aplikasi MitraDarat

2 hari lalu

Pemudik membawa barang bawaanya saat akan menaiki bus mudik gratis menuju Sumatera Barat di Lapangan Parkir Jantung Sehat, Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade, memberangkatkan 50 bus mudik gratis bertajuk 'Pulang Basamo 2024' dengan total 2.500 pemudik yang akan menuju Sumatera Barat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Seleksi Angkutan Mudik, Kelaikan Bus Bisa Dicek Melalui Aplikasi MitraDarat

Aplikasi MitraDarat bisa dipakai untuk menyeleksi bus mudik. Kesiapan kendaraan bisa dinilai dari kelengkapan perizinannya.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

2 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.