Menurut Edi, penerbitan dua sertifikat itu juga bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pembangunan untuk kepentingan umum, antara lain, meliputi jalan, saluran pembuangan air, waduk/bendungan, saluran irigasi, rumah sakit, bandar udara, dan sarana pendidikan. Sedangkan Badan Pengawas Pelaksanaan Pengembangan Lingkungan Sunter DKI menggunakan lahan untuk Taman BMW. "Prasarana umum taman kota tidak termasuk dalam pembangunan untuk kepentingan umum," kata hakim Edi.
Hingga saat ini, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), sebagai pengembang Jakarta International Stadium, belum melakukan pembangunan fisik apapun di lahan sengketa itu. BUMD DKI itu baru sebatas melakukan soil test atau tes keadaan fisik tanah sebelum membangun fondasi.
Anies meletakkan batu pertama proyek stadion yang diklaim akan setara dengan Stadion Old Trafford di Kota Manchester, Inggris, itu pada 14 Maret lalu. Menurut Corporate Secretary PT Jakpro, Hani Sumarno, pembangunan fondasi stadion akan dimulai setelah Idul Fitri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Persija Legend dan The Jakmania sebelum melakukan pertandingan persahabatan di Taman BMW, Jakarta Utara, Kamis, 14 Maret 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
“Sekitar akhir Juni mendatang,” kata dia. Saat ini, PT Jakpro tengah mempersiapkan administrasi tender sejumlah proyek di kawasan stadion itu. “Semuanya masih berjalan sesuai rencana.”
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan putusan PTUN Jakarta tak mengubah dan memberikan efek signifikan atas rencana pembangunan Jakarta International Stadium. Meski begitu, kata dia, sebagai tergugat intervensi, pemerintah DKI juga bersiap mengajukan permohonan banding ke PTTUN DKI Jakarta. “Pernyataan banding sudah disampaikan. Kami akan mengajukan banding,” kata dia.
Baca: Sengketa Lahan Taman BMW, DKI Ajukan Banding Intervensi
Kuasa hukum PT BPH, Damianus Renjaan, meminta pemerintah DKI Jakarta menghormati putusan PTUN Jakarta yang menggugurkan dua sertifikat hak pakai lahan di Taman BMW. PT BPH akan mengirimkan surat kepada Gubernur Anies dan meminta seluruh kegiatan pembangunan di atas lahan Taman BMW dihentikan. “Kami tak akan gentar. Kami akan ladeni ke mana pun (upaya hukum lanjutan atau lainnya). Kami yakin dengan fakta hukum yang kami punya,” kata Damianus.
YUSUF MANURUNG | GANGSAR PARIKESIT