Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jerat Makar Penggerak People Power

image-gnews
Caleg Partai Amanat Nasional, Eggi Sudjana penuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan People Power di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan , Jumat 26 April 2019. TEMPO/Taufiq Siddiq
Caleg Partai Amanat Nasional, Eggi Sudjana penuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan People Power di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan , Jumat 26 April 2019. TEMPO/Taufiq Siddiq
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana harus bolak balik berurusan dengan polisi karena perkara makar yang menjeratnya. Awalnya, Eggi Sudjana dilaporkan seseorang bernama Supriyatno yang mengaku relawan Jokowi - Ma'ruf Center dengan tuduhan penghasutan.

Baca juga: Dituding Makar, Kivlan Zen Polisikan Balik Pelapornya

Tapi polisi kemudian menjerat Eggi dengan pasal makar. Perkara ini berawal dari pernyataan Eggi Sudjana soal people power. Padahal kata Eggi, pernyataan people power tersebut adalah pendapatnya sebagai advokat BPN Prabowo Sandi terkait adanya dugaan kecurangan Pemilu 2019.

Eggi yang memimpin unjuk rasa ke Bawaslu pada 9 Mei 2019 lalu menyebut people power bukanlah makar. Ia mencontohkan aksi unjuk rasa ke Bawaslu itu."Ini bukti nyata people power, walaupun belum banyak, inilah bentuk people power yang sesungguhnya, bukan people power untuk makar," kata Eggi kepada wartawan, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Mei 2019.

Eggi memaparkan makar yang dimaksud adalah menjatuhkan pemerintah yang sah. Sedangkan people power yang dikerahkannya untuk memprotes adanya kecurangan dalam Pemilu 2019.

"Kesalahan konstruksi hukum. Yang kita persoalkan adalah capres. Bukan presiden. Jadi kalau kita people power dituduh makar, itu salah alamat. Karena kita tidak mempersoalkan pemerintahan yang sah. Tidak. Kita hanya mempersoalkan capres yang curang. Itu yang harus digarisbawahi," ujarnya.

Kini Eggi tegah mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus makar. Penasehat hukum Eggi Sudjana, Pitra Ramdoni mengatakan
kliennya tidak pernah melakukan makar atau pun ujaran kebencian. Ada pun pernyataan Eggi soal seruan people power, itu merupakan protes kepada KPU dan Bawaslu terkait dugaan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2019.

Pitra menambahkan protes tersebut juga diserukan ke KPU dan Bawaslu bukan ke Istana Negara. "Jadi dimana makarnya," ujarnya.

Tuduhan makar juga dialamatkan ke Kivlan Zen. Mayor Jenderal purnawirawan itu dilaporkan seseorang bernama Jalaludin. Ia dituding menyebarkan hoaks dan makar oleh sang pelapor.

Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen (tengah) menghadiri unjukrasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis 9 Mei 2019. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Kivlan dilaporkan berdasar video viral saat dia berorasi di sebuah acara. Dalam video itu, Kivlan mengajak pendukungnya untuk berkumpul di Lapangan Banteng pada 9 Mei 2019. "Ikut saya, Lapangan Banteng tanggal 9, kita akan merdeka. Siapa pun yang menghalangi kita lawan," ujar Kivlan dalam cuplikan video tersebut.

Baca juga: Aktivis Dijerat Makar, Pengamat: Hukum Jadi Alat Kekuasaan

Polisi berencana memanggil Kivlan Zen pada Senin, 13 Mei 2019 sebagai saksi atas kasus ini. Kivlan mengatakan akan memenuhi panggilan tersebut. "Insya Allah hadir," ujar dia kepada Tempo, Sabtu, 11 Mei 2019.

Selain Eggi Sudjana dan Kivlan, polisi juga menyelidiki laporan makar atas nama Lieus Sungkharisma. Lieus yang merupakan pendukung Prabowo - Sandi itu dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan pidana makar memang tertulis dalam Pasal 104, 106, dan 107 KUHP. Ia menjelaskan perbuatan makar dalam pasal-pasal tersebut mensyaratkan ada tindakan kekerasan. "Makar dalam KUHP yang pada intinya diartikan ingin membunuh presiden dan wakil presiden, memisahkan diri sebagian wilayah negara, dan menggulingkan kekuasaan dengan kekerasan," katanya pada Tempo, Ahad, 12 Mei 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebab itu, menurut Fickar, ajakan mengikuti people power dari Eggi Sudjana tidak memenuhi unsur pidana makar seperti yang tertuang dalam KUHP. "Sepanjang tidak ada upaya kekerasannya, tidak bisa," ucapnya.

Fickar berujar dalam konteks negara demokrasi, ketentuan makar tidak lagi relevan lantaran Undang-Undang Dasar 1945 menyediakan mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden. Penerapan pasal makar itu, kata dia, lebih tepat diterapkan pada perbuatan yang bersifat teror.

Namun, kata dia, aparat kini cenderung menyederhanakan pengertian makar dengan aksi unjuk rasa. "Demikian juga dengan people power, padahal makar itu substansinya teroris," ucapnya.

Seruan people power mengemuka di tengah perhelatan pemilihan presiden 2019 yang mempertemukan antara pasangan Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ketua Dewan Pembina PAN, Amien Rais, yang pertama kali melontarkannya. Dia mengatakan jika Prabowo kalah, pihaknya tidak akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi melainkan memilih gerakan sosial.

Hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei pun menempatkan pasangan Jokowi-Ma'ruf memenangkan pemilihan presiden 2019. Meski begitu kubu Prabowo belum bisa menerimanya dan secara sepihak turut mendeklarasikan diri sebagai pemenang.

Pascapemilihan presiden 2019, seruan people power tak meredup. Terakhir, massa pendukung Prabowo dengan jumlah besar berunjuk rassa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu pada Jumat kemarin. Mereka meminta Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi atas dugaan kecurangan.

Sebelum aksi ini terjadi, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian telah mengeluarkan ancaman pengenaan pasal makar bagi mereka yang melaksanakan aksi people power tanpa mematuhi aturan hukum. Sebab, aksi itu dianggap sengaja untuk menggulingkan pemerintah yang sah.

Baca juga: Alasan Pengacara Praperadilankan Status Tersangka Eggi Sudjana

Fickar menuturkan penggunaan pasal makar yang dilakukan oleh kepolisian akhir-akhir ini kepada aktivis oposisi bernuansa politis. Ia menilai hukum telah dijadikan sebagai alat kekuasaan.

"Penetapan ini patut disayangkan karena secara jelas-jelas hukum sudah digunakan sebagai alat kekuasaan. Pada beberapa kasus di berbagai negara ini mencirikan sebagai negara yang otoriter," kata Fickar.

Fickar menuturkan di dalam politik wacana mengganti pemerintahan atau presiden itu sesuatu yang biasa dan dilakukan 5 tahun sekali lewat pemilihan umum. Sebabnya diskusi tentang penggantian presiden sebelum ada keputusan Komisi Pemilihan Umum tidak dilarang. "Kecuali sudah terbukti ada upaya nyata untuk menjatuhkan presiden berkuasa secara paksa," katanya.

Di satu sisi, Fickar menilai Pilpres yang diikuti oleh calon inkumben, yaitu Jokowi, menjadi celah pengenaan pasal makar kepada lawan politiknya. "Karena itu pula sangkaan makar terhadap seseorang disebabkan (polisi) tidak memisahkan antara calon presiden dan petahana sebagai presiden," ujarnya.

Seharusnya, kata dia, pihak kepolisian bisa bersikap lebih bijaksana dan arif dalam memahami tahun politik ini. "Sehingga tidak terkesan represif dan tidak netral," tuturnya.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

19 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


People Power 22-25 Februari 1986, Perjuangan Rakyat Filipina Melawan Rezim Diktator Ferdinand Marcos

33 hari lalu

People Power 22-25 Februari 1986, Perjuangan Rakyat Filipina Melawan Rezim Diktator Ferdinand Marcos

Revolusi People Power terjadi sepanjang 22-25 Februari 1986. Perjuangan rakyat Filipina melawan rezim diktator Ferdinand Marcos.


Rizal Ramli Berpulang, Dikenang Karena Prinsip dan Oposisi Jokowi yang Tegas

2 Januari 2024

Suasana rumah duka mantan Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli di Jalan Bangka IX Nomor 49R, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 2 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Rizal Ramli Berpulang, Dikenang Karena Prinsip dan Oposisi Jokowi yang Tegas

Sejumlah kalangan tampak melayat di rumah duka Rizal Ramli pada malam ini.


Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Begini Kilas Balik Kasusnya

1 Desember 2023

Rocky Gerung mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum terkait kasus dugaan penyebaran hoaks dan fitnah, Rabu, 6 September 2023.[Tempo/Eka Yudha Saputra]
Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Begini Kilas Balik Kasusnya

Tim Hukum PDIP menyatakan apa yang disampaikan Rocky Gerung soal Presiden Jokowi benar adanya. Mereka berencana cabut laporan.


2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

22 Agustus 2023

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

Dua penggugat ijazah Preisden Jokowi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mendengarkan saat dia menghadiri pertemuan dengan Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar di Rumah Horodetskyi, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv, Ukraina 19 Juli 2023. REUTERS/Clodagh Kilcoyne/Pool/File Foto
Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.


Tolak Cawe-Cawe Jokowi dalam Pilpres 2024, Aliansi People Power Indonesia Gelar Aksi Damai di Solo

7 Juli 2023

Sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi People Power Indonesia menggelar aksi damai di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 7 Juli 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tolak Cawe-Cawe Jokowi dalam Pilpres 2024, Aliansi People Power Indonesia Gelar Aksi Damai di Solo

Aliansi People Power mendesak Jokowi untuk tak cawe-cawe dalam Pilpres 2024.


Muncul Spanduk Seruan People Power Solo, Berawal dari Diskusi Amien Rais?

6 Juli 2023

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais. Tempo/Pribadi Wicaksono
Muncul Spanduk Seruan People Power Solo, Berawal dari Diskusi Amien Rais?

Satpol PP mencopoti spanduk berisi seruan people power yang ada di sejumlah titik, khususnya di ruas jalan utama Solo


Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua


Sidang Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, JPU Hadirkan Kepala SD dan SMP

3 Januari 2023

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sidang Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, JPU Hadirkan Kepala SD dan SMP

Sidang kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono Sugi Nur dan Raharja alias Gus Nur, kembali digelar