TEMPO.CO, Jakarta - Kasus ayah bunuh bayinya sendiri yang baru berusia 3 bulan di Kebon Jeruk menarik perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca: Ayah Bunuh Bayi 3 Bulan, Polisi Jelaskan Ngeri dan Sadisnya
Lembaga itu mencatat kasus kekerasan terhadap anak dalam lingkungan keluarga masih cukup tinggi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dalam empat bulan terakhir, terungkap 12 kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga di wilayah Jabodetabek.
Kasus terbaru adalah kasus penganiayaan bayi berusia 3 bulan hingga tewas oleh ayah kandungnya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Karena bayi itu lahir di luar pernikahan, sang ayah menganggap anak kandungnya itu sebagai pembawa sial.
Menurut Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, pelaku kekerasan terhadap anak harus dihukum lebih berat ketimbang pelaku kekerasan pada orang dewasa untuk menimbulkan efek jera. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, kata Rita, hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak ditambah sepertiganya.
Dalam kasus ayah bunuh bayi, polisi memang memberikan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kepada pelaku. Ancaman hukuman itu lebih berat sepertiga dari ancaman hukuman 15 tahun atas tindak kejahatan itu.
Pemberatan hukuman, menurut Rita, memang layak dikenakan kepada orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anaknya. "Karena seharusnya orang tua menjadi pelindung anak," ujar dia kepada Tempo, Kamis, 9 Mei 2019.
Rita menerangkan, kekerasan terhadap anak di dalam keluarga kerap tak tercegah dan terlambat diketahui. Dalam kebanyakan kasus, masyarakat baru tahu ada kekerasan ketika anak sudah menjadi korban. Sementara itu, anak-anak tak berdaya atau takut melaporkan kekerasan yang mereka terima dari orang-orang dekat di keluarganya.
Berdasarkan data KPAI, selama 2018, kekerasan terhadap anak di Jakarta mencapai 877 kasus. Digabung dengan kekerasan perempuan, angka kekerasan pada tahun lalu berjumlah 1.672 kasus, naik 455 kasus atau sekitar 37 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 1.217 kasus. Secara nasional, angka kekerasan terhadap anak dan perempuan juga mengalami kenaikan pada 2018, yakni 4.885 kasus dibanding 4.579 kasus pada 2017.
Ilustrasi kekerasan pada anak. momtastic.com
Menurut Rita, ada banyak jenis kekerasan terhadap anak, dari kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan emosional, pengabaian, hingga eksploitasi pekerja anak. Penyebab kekerasan terhadap anak dalam keluarga pun beragam, dari penyimpangan perilaku, stres yang berkepanjangan, beban masalah yang tak bisa dipecahkan selama bertahun-tahun, kesulitan ekonomi, pelaku yang belum siap menjadi orang tua, hingga pengaruh obat-obatan dan minuman keras.
"Dalam kasus di Kebon Jeruk itu masalahnya adalah ayahnya sejak awal menolak kehadiran si anak," kata Rita.
Kasus penganiayaan bayi perempuan hingga meninggal itu sejauh ini masih dalam penyidikan kepolisian. Kapolsek Kebon Jeruk, Ajun Komisaris Erik Sitepu mengatakan pelaku mengaku malu dengan keberadaan anaknya yang dia sebut sebagai hasil hubungan di luar nikah.
"Pelaku juga positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu," ujar Erick.
Rita menambahkan, kekerasan terhadap anak dalam keluarga bisa dicegah lewat penyuluhan dan pendidikan parenting bagi calon orang tua. KPAI mengingatkan kepada orang tua yang mengetahui pasangannya berpotensi melakukan kekerasan agar lebih berhati-hati meninggalkan anak, khususnya anak di bawah usia 5 tahun.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengatakan kekerasan pada anak termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Karena itu, dibutuhkan peran semua pihak, termasuk masyarakat, dalam menurunkan angkanya.
"Khususnya keluarga karena masih tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga," ujar Yohana dalam acara peluncuran Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2018, Selasa lalu.
Survei yang melibatkan 11.410 rumah tangga yang tersebar di 232 kecamatan di 32 provinsi di Indonesia itu menemukan 3 dari 5 anak perempuan dan 1 dari 2 anak laki-laki mengalami kekerasan emosional. Temuan lainnya, 1 dari 5 anak perempuan dan 1 dari 3 anak laki-laki mengalami kekerasan fisik. Sedangkan 1 dari 11 anak perempuan dan 1 dari 17 anak laki-laki lainnya mengalami kekerasan seksual. Pelaku kekerasan didominasi oleh teman dan orang dekat korban.
Baca: Kronologi Ayah Bunuh Bayi, Berawal dari Kecurigaan Puskesmas
Dari sudut padang yang lebih optimistis, Yohana menambahkan, tingginya angka kekerasan terhadap anak bisa juga menunjukkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan yang semakin tinggi. Meski begitu, Yohana tetap berharap angka kekerasan terus menurun. "Target 2030 bebas kekerasan pada anak dan perempuan (semoga) bisa tercapai," ujar Yohana, kala itu.