Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Ayah Bunuh Bayi, Kekerasan pada Anak di DKI Makin Miris

image-gnews
Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus ayah bunuh bayinya sendiri yang baru berusia 3 bulan di Kebon Jeruk menarik perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

Baca: Ayah Bunuh Bayi 3 Bulan, Polisi Jelaskan Ngeri dan Sadisnya

Lembaga itu mencatat kasus kekerasan terhadap anak dalam lingkungan keluarga masih cukup tinggi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dalam empat bulan terakhir, terungkap 12 kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga di wilayah Jabodetabek.

Kasus terbaru adalah kasus penganiayaan bayi berusia 3 bulan hingga tewas oleh ayah kandungnya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Karena bayi itu lahir di luar pernikahan, sang ayah menganggap anak kandungnya itu sebagai pembawa sial.   

Menurut Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, pelaku kekerasan terhadap anak harus dihukum lebih berat ketimbang pelaku kekerasan pada orang dewasa untuk menimbulkan efek jera. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, kata Rita, hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak ditambah sepertiganya.

Dalam kasus ayah bunuh bayi, polisi memang memberikan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kepada pelaku. Ancaman hukuman itu lebih berat sepertiga dari ancaman hukuman 15 tahun atas tindak kejahatan itu.   

Pemberatan hukuman, menurut Rita, memang layak dikenakan kepada orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anaknya. "Karena seharusnya orang tua menjadi pelindung anak," ujar dia kepada Tempo, Kamis, 9 Mei 2019.

Rita menerangkan, kekerasan terhadap anak di dalam keluarga kerap tak tercegah dan terlambat diketahui. Dalam kebanyakan kasus, masyarakat baru tahu ada kekerasan ketika anak sudah menjadi korban. Sementara itu, anak-anak tak berdaya atau takut melaporkan kekerasan yang mereka terima dari orang-orang dekat di keluarganya.

Berdasarkan data KPAI, selama 2018, kekerasan terhadap anak di Jakarta mencapai 877 kasus. Digabung dengan kekerasan perempuan, angka kekerasan pada tahun lalu berjumlah 1.672 kasus, naik 455 kasus atau sekitar 37 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 1.217 kasus. Secara nasional, angka kekerasan terhadap anak dan perempuan juga mengalami kenaikan pada 2018, yakni 4.885 kasus dibanding 4.579 kasus pada 2017.

Ilustrasi kekerasan pada anak. momtastic.com

Menurut Rita, ada banyak jenis kekerasan terhadap anak, dari kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan emosional, pengabaian, hingga eksploitasi pekerja anak. Penyebab kekerasan terhadap anak dalam keluarga pun beragam, dari penyimpangan perilaku, stres yang berkepanjangan, beban masalah yang tak bisa dipecahkan selama bertahun-tahun, kesulitan ekonomi, pelaku yang belum siap menjadi orang tua, hingga pengaruh obat-obatan dan minuman keras.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dalam kasus di Kebon Jeruk itu masalahnya adalah ayahnya sejak awal menolak kehadiran si anak," kata Rita.

Kasus penganiayaan bayi perempuan hingga meninggal itu sejauh ini masih dalam penyidikan kepolisian. Kapolsek Kebon Jeruk, Ajun Komisaris Erik Sitepu mengatakan pelaku mengaku malu dengan keberadaan anaknya yang dia sebut sebagai hasil hubungan di luar nikah.

"Pelaku juga positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu," ujar Erick.

Rita menambahkan, kekerasan terhadap anak dalam keluarga bisa dicegah lewat penyuluhan dan pendidikan parenting bagi calon orang tua. KPAI mengingatkan kepada orang tua yang mengetahui pasangannya berpotensi melakukan kekerasan agar lebih berhati-hati meninggalkan anak, khususnya anak di bawah usia 5 tahun.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengatakan kekerasan pada anak termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Karena itu, dibutuhkan peran semua pihak, termasuk masyarakat, dalam menurunkan angkanya. 

"Khususnya keluarga karena masih tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga," ujar Yohana dalam acara peluncuran Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2018, Selasa lalu.

Survei yang melibatkan 11.410 rumah tangga yang tersebar di 232 kecamatan di 32 provinsi di Indonesia itu menemukan 3 dari 5 anak perempuan dan 1 dari 2 anak laki-laki mengalami kekerasan emosional. Temuan lainnya, 1 dari 5 anak perempuan dan 1 dari 3 anak laki-laki mengalami kekerasan fisik. Sedangkan 1 dari 11 anak perempuan dan 1 dari 17 anak laki-laki lainnya mengalami kekerasan seksual. Pelaku kekerasan didominasi oleh teman dan orang dekat korban.

Baca: Kronologi Ayah Bunuh Bayi, Berawal dari Kecurigaan Puskesmas

Dari sudut padang yang lebih optimistis, Yohana menambahkan, tingginya angka kekerasan terhadap anak bisa juga menunjukkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan yang semakin tinggi. Meski begitu, Yohana tetap berharap angka kekerasan terus menurun. "Target 2030 bebas kekerasan pada anak dan perempuan (semoga) bisa tercapai," ujar Yohana, kala itu. 


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

14 hari lalu

Ilustrasi keluarga. Freepik.com/Lifestylememory
Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

KPAI meminta orang tua memanfaatkan momen libur Idul Fitri untuk memaksimalkan peran pengasuhan yang terbaik bagi anak.


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

20 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Cegah Perang Sarung dengan Mendorong Partisipasi Anak di Kegiatan Ramadan

37 hari lalu

Ilustrasi barang bukti perang sarung. Dok. Humas Polri
Cegah Perang Sarung dengan Mendorong Partisipasi Anak di Kegiatan Ramadan

KPAI menyarankan partisipasi anak dalam berbagai kegiatan Ramadan demi mencegah terjadinya kekerasan yang melibatkan anak, seperti perang sarung.


Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

39 hari lalu

(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.


KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

44 hari lalu

Ilustrasi persekusi, bullying. Shutterstock
KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

Sepanjang awal 2024, KPAI mencatat ada 46 kasus anak mengakhiri hidup akibat kekerasan anak, yang hampir separuhnya terjadi di satuan pendidikan.


Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

44 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).


Ibu Bunuh Anak di Bekasi, KPAI Harap Proses Hukum Tetap Berjalan

46 hari lalu

Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini (kanan) bersama anggota lainya mendatangi lokasi kejadian perundungan pelajar SMA Internasional Binus Serpong, Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Perundungan terjadi di luar lingkungan sekolah dan setelah jam belajar selesai. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ibu Bunuh Anak di Bekasi, KPAI Harap Proses Hukum Tetap Berjalan

Polisi tetapkan ibu kandung bunuh anaknya sendiri di Bekasi sebagai tersangka. KPAI mengambil tindakan cepat.


Ibu Bunuh Anak di Bekasi karena Bisikan Gaib, KPAI Minta Gangguan Kejiwaan Jangan Dianggap Aib

47 hari lalu

(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Ibu Bunuh Anak di Bekasi karena Bisikan Gaib, KPAI Minta Gangguan Kejiwaan Jangan Dianggap Aib

Kasus ibu bunuh anak di Bekasi menambah catatan anak menjadi korban saat diasuh orang dengan gangguan kejiwaan


Reaksi Kemenag, KPAI, dan PPPA soal Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri

55 hari lalu

Sejumlah tersangka penganiayaan santri yang mengakibatkan meninggal dunia menjalani rekonstruksi di Polres Kediri Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis 29 Februari 2024. Rekonstruksi penganiayaan santri berinisial BM yang mengakibatkan meninggal dunia oleh empat tersangka sesama santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri tersebut memperagakan 55 reka adegan di tiga lokasi berbeda. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Reaksi Kemenag, KPAI, dan PPPA soal Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri

Kasus dugaan penganiayaan santri di sebuah pondok pesantren di Kediri, Jawa Timur, menuai reaksi dari Kemenag, KPAI, dan PPPA. Apa reaksi mereka?


KPAI Akan Lakukan Pengawasan ke Kediri untuk Pastikan Pemenuhan Hak Keluarga Korban Santri yang Tewas Dianiaya Temannya

56 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan anak. youtube.com
KPAI Akan Lakukan Pengawasan ke Kediri untuk Pastikan Pemenuhan Hak Keluarga Korban Santri yang Tewas Dianiaya Temannya

KPAI akan melakukan pengawasan ke Kediri bersama tim untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam kasus ini.