Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Balik Sikap KPU Melanjutkan Situng Meski Digugat Kubu Prabowo

image-gnews
Ketua KPU RI Arif Budiman bersama Ketua Bawaslu RI Abhan meninjau ruang server KPU RI di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat, 26 April 2019. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendatangi kantor KPU. Kedatangan Bawaslu untuk meninjau Sistem Informasi Penghitungan (Situng). TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua KPU RI Arif Budiman bersama Ketua Bawaslu RI Abhan meninjau ruang server KPU RI di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat, 26 April 2019. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendatangi kantor KPU. Kedatangan Bawaslu untuk meninjau Sistem Informasi Penghitungan (Situng). TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum berkukuh tetap menjalankan sistem informasi perhitungan suara atau Situng di situs pemilu2019.kpu.go.id. Sikap ini dilakukan kendati kubu pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendesak sistem itu dihentikan.

Baca: Situng KPU 66,34 Persen: Selisih Suara Jokowi - Prabowo 12,4 Juta

"Situng akan dihentikan setelah (data) selesai di-entry karena itu hak publik mendapatkan informasi," kata komisioner KPU Viryan Aziz di kantornya, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019. Dia beralasan penggunaan Situng adalah demi keterbukaan dan memenuhi hak publik akan informasi.

Situng adalah hasil perhitungan suara pemilu yang berasal dari hasil pindai atau scan formulir C1 di seluruh TPS. Data Situng dibuka oleh KPU agar publik dapat melihat proses penghitungan suara pada masing-masing daerah.

Kendati demikian, Situng tidak akan menjadi dasar penetapan suara terbanyak di pemilu. Penetapan suara terbanyak akan dihitung berdasarkan sistem penghitungan manual berjenjang. Hasil penghitungan ini pun akan memakan waktu selama kurang lebih 35 hari.

Desakan penghentian Situng sebelumnya disampaikan Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad. Menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dasco melaporkan KPU atas dugaan kesalahan administrasi.

BPN menduga terjadi kecurangan berupa kesalahan input data dari formulir C1 plano ke Situng. Menyebut banyak human error dalam proses input data, Dasco juga mengeluhkan suara Prabowo-Sandiaga yang menurutnya tak bertambah.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai kondisi tersebut meresahkan masyarakat. Dia pun mengaku kubunya membawa bukti-bukti lengkap dalam laporan kepada Bawaslu itu.

"Kami meminta kepada Bawaslu untuk menghentikan Situng KPU, untuk membuat suasana di masyarakat menjadi kondusif. Kami menuntut dilakukan saja perhitungan secara manual," kata Dasco di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019.

Keesokan harinya, giliran Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyambangi kantor KPU untuk menyampaikan desakan serupa. Namun, Fadli mengklaim dirinya datang sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam rombongan, hadir pula Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR yang juga Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Koordinator Relawan IT BPN Prabowo - Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya membawa bukti kesalahan input pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) ke Badan Pengawas Pemilu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Mei 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal senada diungkapkan calon wakil presiden Sandiaga Uno. Dia meminta Situng dihentikan sementara sembari dilakukan audit terhadap sistem tersebut. Audit itu disebutnya tidak akan memakan waktu lama. "Harus memakai sistem audit untuk mengetahui apakah ini terpola sengaja atau memang human error. Ini yang harus dipastikan, saya rasa itu enggak akan lama kok melakukan sistem audit, 2-3 hari," ujar Sandiaga di Jalan Jenggala II, Jakarta Selatan pada Sabtu, 4 Mei 2019.

Viryan mengakui adanya kekeliruan atau kesalahan saat memasukkan data ke Situng. Namun, dia mengingatkan bahwa Situng juga membantu peserta pemilu dan masyarakat untuk mengakses formulir C1 plano dalam bentuk soft file. Viryan juga mengatakan, KPU bekerja keras untuk memastikan tidak ada kesalahan lagi. "Kami ikhtiar sebaik mungkin dengan kerja-kerja terbuka dan transparan," kata Viryan.

Kendati begitu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan akan menunggu hasil kajian Bawaslu terkait permintaan penghentian Situng itu. Adapun Ketua Bawaslu Abhan berujar lembaganya memiliki waktu 14 hari untuk memproses laporan BPN Prabowo.

Sikap KPU melanjutkan Situng ini mendapat dukungan dari sejumlah pihak. Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, mengatakan Situng juga berfungsi mengontrol proses rekapitulasi perhitungan suara hasil Pemilu 2019. "Tidak perlu disetop. Kalau ditutup bagaimana nanti kita mengontrol proses rekapitulasi itu," kata Hadar kepada Tempo, Ahad, 5 Mei 2019.

Baca: Perludem: Tak Relevan Kaitkan Situng KPU dengan Kecurangan

Hadar pun menilai permintaan menghentikan Situng tidak tepat. Alih-alih begitu, dia mengimbau pihak-pihak yang menemukan kekeliruan input data untuk melapor kepada KPU di daerah agar dilakukan perbaikan.

Hal serupa disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil. Fadli mengatakan tak ada relevansi antara dugaan kecurangan pilpres dengan Situng. Menurut dia, pihak yang merasa dicurangi semestinya menempuh mekanisme yang ada, bukannya meminta Situng dihentikan. "Tak ada relevansinya kecurangan pemilu yang diklaim dimiliki oleh salah satu peserta pemilu," kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 4 Mei 2019. "Situng itu penting sebagai alat kontrol masyarakat."

BUDIARTI UTAMI PUTRI | IRSYAN HASYIM | DEWI NURITA | AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini, Anies dan Ganjar Diundang

4 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini, Anies dan Ganjar Diundang

KPU RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih


Zulhas Ungkap Arahan Prabowo untuk Bahas Koalisi Lanjutan setelah Penetapan KPU

6 jam lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto (kiri) bersama Ketua Umum PAN Zulkfili Hasan (kanan) menunggu waktu berbuka puasa dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo untuk Bahas Koalisi Lanjutan setelah Penetapan KPU

Partai NasDem dan PPP santer dirumorkan akan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju di pemerintahan Prabowo-Gibran


Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

6 jam lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

Pada pertemuan tim hukum Prabowo-Gibran hari ini di rumah dinasnya, Prabowo Subianto berpesan soal isu adu domba dia dengan Jokowi.


Pendukung Anies Ungkapkan Kecewa dengan Putusan MK

6 jam lalu

Mantan calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Pendukung Anies Ungkapkan Kecewa dengan Putusan MK

Pendukung paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengungkapkan kecewaan atas putusan MK ihwal sengketa pilpres.


Kata Prabowo Usai Putusan MK: Pertandingan Selesai, Rakyat Minta Semua Bersatu

7 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kata Prabowo Usai Putusan MK: Pertandingan Selesai, Rakyat Minta Semua Bersatu

Dalam pertemuan itu, Prabowo mengumpulkan 45 tim hukum pada sidang sengketa Pilpres untuk menyampaikan terima kasih.


PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae

8 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae

Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mempersilakan masyarakat untuk mengirimkan amicus curiae atau dokumen sahabat pengadilan untuk mendukung proses tersebut.


KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

8 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.


Gibran Temui Prabowo Bersama Tim Hukum, Sebut akan Hadir di KPU Besok

8 jam lalu

Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka saat ditemui usai menghadiri pertemuan Tim Hukum Nasional Prabowo-Gibran di kediaman Prabowo, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Gibran Temui Prabowo Bersama Tim Hukum, Sebut akan Hadir di KPU Besok

Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming, mengatakan besok dia akan menemani Prabowo dalam sidang putusan Pilpres di KPU.


KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

8 jam lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.


Gugat ke PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

9 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Gugat ke PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024. Menurut Gayus, penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebaiknya menunggu putusan gugatan yang diajukan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.