TEMPO.CO, Jakarta - Permintaan masyarakat terhadap pangan biasanya mengalami lonjakan menjelang bulan Ramadan. Biasanya hal tersebut diiringi dengan lonjakan harga karena terbatasnya stok pangan.
Pemerintah DKI Jakarta pun telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga stabilitas harga pangan selama bulan Ramadan. Dengan pasokan pangan yang terpenuhi, pemerintah yakin tidak akan ada pelonjakan harga.
Baca: Tangerang Batasi Jam Operasional Rumah Makan Selama Ramadan
"Kalau stok aman, Insya Allah harga juga akan aman," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan Darjamuni saat ditemui di kantornya Jumat, 3 Mei 2019.
Darjamuni menyebutkan pemerintah akan terus mengawasi pergerakan harga pangan selama Ramadan. Sejumlah langkah juga telah disusun Pemerintah DKI jika terjadi kenaikan harga, diantaranya dengan menggelar operasi pasar dan bazar sembako. DKI juga akan langsung melakukan inspeksi mendadak jika harga pangan sudah tak terkendali.
Baca Juga:
ilustrasi pub (pixabay.com)
Adapun saat ini, Darjamuni mengatakan pasokan komoditas pangan dalam kondisi surplus, kecuali bawang putih. Komoditas itu tengah mengalami defisit hingga 2.000 ton. Akibatnya, terjadi lonjakan harga bawang putih di pasar hingga Rp 50 ribu perkilogram dari harga normal di kisaran Rp 25 ribu.
Menurut Darjamuni, defisit bawang putih tersebut disebabkan oleh kendala dalam proses impor beberapa waktu lalu. Namun DKPKP menjamin dalam pekan ini pasokan bawang putih akan terpenuhi karena sudah proses impor oleh Kementerian Pertanian. "Dalam minggu ini kami jamin stok bawang putih sudah aman karena sudah dalam proses impor," ujarnya
Selain mengantisipasi harga pangan, pemerintah DKI mengatur penyelenggaraan industri wisata selama Ramadan. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran Nomor 162 Tahun 2019 tentang waktu penyelenggaraan Industri Pariwisata, termasuk tempat hiburan pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Surat edaran itu dikeluarkan mengacu ke Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Edy Junaedi.
Baca: Selama Ramadan, Begini Perubahan Jam Kerja Pegawai DKI
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, penyelenggaraan usaha pariwisata berupa kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, area permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk dewasa, dan bar wajib tutup pada satu hari sebelum dan selama bulan Ramadan serta pada Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelahnya.
Seluruh kegiatan yang menjadi penunjang usaha tersebut yang berada dalam satu kesatuan dan ruangan juga harus tutup. Namun, diskotek yang diselenggarakan dan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat yang tidak berdekatan dengan rumah ibadah, rumah sakit, dan pemukiman warga diperbolehkan untuk buka.
Dalam beberapa kesempatan, diskotek dan usaha hiburan lain tersebut juga harus tutup. Usaha itu dilarang buka pada satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, satu hari sebelum dan hari pertama serta sehari setelah Idul Fitri dan malam Nuzulul Quran.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, penyelenggara usaha pariwisata dilarang memasang reklame, poster, atau publikasi yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Kemudian, dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. Selanjutnya dilarang memberikan hadiah dalam bentuk apa pun.
Berikutnya, dilarang memberikan untuk melakukan perjudian atau taruhan serta peredaran dan pemakaian narkoba. Terakhir, mengharuskan karyawan dan karyawati untuk berpakaian sopan.
Seluruh pelanggaran terhadap aturan tempat hiburan di Ramadan ini dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 dan Pasal 52 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.