Beberapa orang pengguna jasa ojek online merespons diberlakukanya aturan baru mengenai penyelenggaraan alat transportasi tersebut yang baru berlaku hari ini. Salah satu hal yang dirasakan pengguna aplikasi adalah mengenai tarif yang ikut naik atas layanan antar jemput (ride).
Odilia Enggar, salah satu pekerja startup, mengatakan saat menggunakan jasa layanan itu pada hari ini ada kenaikan sebesar Rp 2 ribu dari harga yang biasa ia peroleh. Hari ini dia menggunakan layanan ini untuk pergi dari kost miliknya di Jalan Bangka, Jakarta Selatan menuju Blok M.
"Biasanya dari kost hanya Rp 11 ribu kalau ke Blok M, tapi hari ini jadi Rp 13 ribu," kata Enggar kepada Tempo, di Jakarta, Rabu 1 Mei 2019.
Enggar mengatakan mengetahui adanya rencana penyesuaian tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, ia tak mengetahui detail mengenai aturan soal tarif tersebut.
Jika kenaikan tersebut konsisten pada angka tersebut, Enggar menilai jumlahnya menjadi cukup signifikan jika dihitung selama satu bulan. Ia mengatakan, dirinya berencana akan memanfaatkan angkutan umum Transjakarta untuk meminmalisir pengeluaran transportasi yang bakal bertambah.
Sementara itu, Suci Sedya mengatakan bahwa kenaikan tarif juga cukup dirasakan. Misalnya, saat dirinya hendak menuju Halte Transjakarta dari rumahnya di sekitar Ciledug ia menilai kenaikan sebanyak Rp 3 ribu.
BACA: Tarif Ojek Online Naik, Pengguna: Lumayan Terasa Dampaknya
Suci mengaku biasanya dia harus mengeluarkan uang senilai Rp 7 ribu dari rumahnya di Ciledug menuju Halte Adam Malik. Tapi saat menggunakan layanan ojek online hari ini dia harus mengeluarkan uang sebanyak Rp 10 ribu.
"Dampaknya cukup terasa pada uang yang saya keluarkan ketika menggunakan layanan ini," kata perempuan yang bekerja di sebuah lembaga pemerintah ini ditemui di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan mengevaluasi aturan baru ojek online sepekan setelah diberlakukan. Dalam satu minggu mendatang, segala masukan bisa menjadi masukan bagi kami dan kami akan bertemu untuk memberikan suatu respons bagi evaluasi tersebut," kata Budi Karya saat mengelar konferensi pers di kantornya, Selasa 30 April 2019.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA I DIAS PRASONGKO