Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sofyan Basir Tersangka, Momentum Perbaikan Pengadaan Listrik PLN

image-gnews
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 September 2018. ANTARA
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 September 2018. ANTARA
Iklan

Sofyan juga diduga menyuruh salah satu direktur PLN segera merealisasi kerja sama PLN, BlackGold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company (CHEC) dalam menggarap PLTU Riau 1. Hingga Juni 2018, Sofyan beberapa kali bertemu dengan Eni dan Johannes di sejumlah tempat, seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan di rumah Sofyan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sela-sela pembahasan proyek, Johannes diduga menjanjikan imbalan 2,5 persen dari total nilai investasi proyek sebesar US$ 900 juta untuk Eni dan kawan-kawan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sofyan Basir tercatat dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tiga terdakwa lainnya. Dalam pemeriksaannya, Sofyan Basir mengakui adanya pertemuan-pertemuan itu, tapi membantah menerima suap dari Johannes.

Hingga berita ini ditulis, Sofyan Basir belum bisa dimintai konfirmasi. Menurut pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, kliennya sedang berada di Paris sejak pekan lalu. KPK memang belum meminta Imigrasi mencegah Sofyan Basir ke luar negeri.

Menurut Soesilo, rencananya Sofyan Basir pulang ke Indonesia pada pekan ini. Namun, Soesilo mengaku tidak tahu kepastian tanggalnya. Soesilo hanya menjamin Sofyan basir bakal kooperatif. "Insya Allah, sepanjang proses hukumnya, jelas beliau akan kooperatif," kata dia.

Terkait keberlangsungan operasional PLN usai ditetapkannya Sofyan Basir sebagai tersangka, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyatakan segera membahas lebih jauh. “Untuk kelangsungan organisasi PLN saya akan membicarakannya dengan pimpinan kami," ujar Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah dalam pesan singkat kepada Tempo, Selasa malam, 23 April 2019.

Edwin mengatakan kementeriannya menghormati keputusan KPK tersebut dan meminta Sofyan Basir sebagai warga negara menjalankan proses hukum yang berlangsung. Kendati Sofyan Basir telah resmi mengenakan rompi oranye, Edwin berujar tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Namun merujuk Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN khususnya pada pasal 4, disebutkan bahwa anggota direksi bisa diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS atau Menteri BUMN. Salah satu alasannya khususnya di poin d adalah karena direksi yang bersangkutan “telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam tindakan yang merugikan BUMN atau negara".

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai kasus ini bisa menjadi momentum perbaikan sistem pengadaan listrik di PLN. Terutama mengenai tata kelola dalam sistem tender supaya bisa lebih transparan.

Ke depan, kata Fahmy pengadaan dan perencanaan di PLN perlu peran serta BPK dan KPK sejak dalam perencanaan, penetapan pemenang tender, hingga pengawasan pelaksanaan pembangunan pembangkit listrik. "Untuk minimizing kasus suap di proyek pembangkit, dua hal ini perlu dilakukan," kata Fahmy ketika dihubungi, Rabu, 24 April 2019.

Model penunjukan tetap, menurut Fahmy, bisa saja dipertahankan, tapi perlu ada persyaratan yang ketat dan transparan sehingga dapat dimonitor dan dikontrol secara internal, maupun eksternal, termasuk kontrol masyarakat.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa. Ia menyebutkan pemerintah sebagai regulator dan Menteri ESDM yang mengesahkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) harus terlibat aktif dan lebih ketat mengawasi perencanaan dan usulan-usulan proyek, khususnya proyek-proyek PLTU.

Baca: Rekam Jejak Karier Sofyan Basir, Dari Bankir ke Bos PLN

Fabby juga mengusulkan agar setiap proses penyusunan RUPTL ada public hearing di mana pelaku usaha dan masyarakat bisa memberikan masukan. "Dengan demikian ada partisipasi dan pengawasan dari masyarakat," kata Fabby menanggapi lebih jauh tentang kasus yang menjerat Sofyan Basir tersebut.

MAYA AYU | ROSSENO AJI | CAESAR AKBAR | DIAS PRASONGKO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

2 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

2 jam lalu

Wakil Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI I Nyoman Cantiasa turut hadir dalam acara Dharma Santi Nasional di di Balai Komando Kopasus, Cijantung, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: Istimewa
Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

2 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

3 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

3 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

4 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

6 jam lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.


Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

6 jam lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.


Cara Download Safe Exam Browser untuk Tes Online BUMN 2024

10 jam lalu

Berikut ini cara download Safe Exam Browser untuk tes online pertama Rekrutmen Bersama BUMN 2024 bagi perangkat Windows atau MacOS. Foto: Safe Exam Browser
Cara Download Safe Exam Browser untuk Tes Online BUMN 2024

Berikut ini cara download Safe Exam Browser untuk tes online pertama Rekrutmen Bersama BUMN 2024 bagi perangkat Windows atau MacOS.


Jadwal Lengkap Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Jenis Tesnya

10 jam lalu

Berikut ini jadwal lengkap tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024, mulai dari trial test, tes online 1, tes online 2, hingga tes seleksi di BUMN. Foto: Koran Tempo
Jadwal Lengkap Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Jenis Tesnya

Berikut ini jadwal lengkap tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024, mulai dari trial test, tes online 1, tes online 2, hingga tes seleksi di BUMN.